

TS
metrotvnews.com
Mulai Senin Depan, Seragam PNS Kemendagri dan Pemda Berubah

Metrotvnews.com, Jakarta: Pegawai negeri sipil di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah akan berganti seragam. Seragam dinas PNS Kemendagri dan Pemda pada Senin – Selasa pakaian dinas krem, Rabu kemeja putih, dan Kamis – Jumat menggunakan batik.
Perubahan ini tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil lingkup Kemendagri dan Pemda. Peraturan berlaku mulai Senin, 8 Februari 2016.
Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, bagi PNS yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi. Sanksi mulai teguran hingga disekolahkan kembali.
Widodo menjelaskan, sanksi untuk menyekolahkan para PNS atau kepala daerah yang tidak mengikuti aturan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sebenarnya, Permendagri tentang perubahan seragam itu sudah berlaku sejak Senin, 1 Februari lalu. Tapi karena peraturan belum diberikan nomor oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, akhirnya baru diterapkan senin depan. “Untuk nomor Permendagrinya baru dikasih. Jadi hari Senin depan Permendagri seragam sudah diterapkan,” kata Widodo, seperti dirilis setkab.go.id.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...-pemda-berubah
---
Kumpulan Berita Terkait PNS :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
7.7K
34


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan