- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KSPI: Upah Buruh di Indonesia Sudah Tinggi, Kata Siapa?


TS
namimii
KSPI: Upah Buruh di Indonesia Sudah Tinggi, Kata Siapa?
Quote:
Quote:

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederesi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mempertanyakan pihak yang mengatakan bahwa upah buruh di Indonesia sudah tergolong tinggi. Pasalnya, sebut Said, upah buruh di Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan beberapa negara tetangga di ASEAN.
Dia mengatakan, mengutip dari data Internasional Labour Organisation (ILO) upah buruh di Indonesia rata-rata sebesar 171 dollar AS atau sebesar Rp 2.337.570 (kurs Rp 13.670). Angka ini lebih rendah dari Vietnam dengan rata-rata upah sebesar 187 dollar AS atau setara dengan Rp 2.556.290.
Selain dengan Vietnam, lanjut Said, upah buruh di Indonesia juga jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan Malaysia, Thailand dan Filipina.
Di tiga negara tersebut rata-rata upah buruh berada di kisaran 390 dollar AS atau Rp 5.331.300. "Apalagi dengan Singapura, di sana rata-rata 3.957 dollar AS (Rp 54.032.835)," ujarnya.
Adapun, lanjut dia, jika menggunakan tolak ukur upah minimum di beberapa kota besar di ASEAN, Indonesia pun masih tergolong rendah.
Mengutip data dari Regional Wage council, pada 2015 di Jakarta upah minimun pekerja sebesar Rp 2,7 juta, lebih kecil dari yang berada di Bangkok dengan angka Rp 3,4 juta, Kuala Lumpur Rp 3,4 juta dan Manila Rp 3,6 juta.
"Kalau ada yang mengatakan upah buruh di Indonesia tinggi, apa ukurannya?" ujar dia kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (5/2/2016).
Terkait dengan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), Ikbal mengatakan data di atas menunjukan bahwa masih ada ruang untuk menaikan upah buruh di Indonesia.
"Upah buruh kita masih kompetitif, yang bilang tidak kompetitif kata siapa?" ucapnya.
Seperti yang diberitakan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), meminta pemerintah segera mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. PP No 78 itu ditengarai sebagai penyebab rendahnya upah buruh di Indonesia.
KSPI menuntut pemerintah untuk menaikan upah menjadi 84 kebutuhan hidup layak (KHL) dari 60 KHL.
nih yg bilang :

Quote:
Apindo: PHK Massal Karena UMK Bekasi Tinggi

[BEKASI] Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan permasalahan yang terjadi di PT Panasonic dan PT Toshiba, di Kawasan Industri East Jakarta Industrial Park (EJIP), Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tidak terlepas dari dua hal.
Pertama, terkait dengan tingginya upah tenaga kerja di Kabupaten Bekasi. Kedua, terkait modernisasi mesin-mesin di perusahaan yang tidak lagi hanya mengandalkan sumber daya manusia (SDM).
"Kami nelihat permasalahan tersebut karena dua hal yakni employee cost dan alih teknologi mesin di perusahaan," ujar Wakil Sekretaris Umum Apindo, Aditya Warman, Jumat (5/2).
Dia menjelaskan, terkait upah minimum kabupaten/kota (UMK) buruh di Kabupaten Bekasi hingga mencapai Rp 3,8 juta, dianggap sebagai salah satu penyebab kedua perusahaan asal Jepang tersebut berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
"Saat ini, upah karyawan hingga mencapai Rp 3,8 juta per bulan. Karyawan yang baru masuk dan belum memiliki kompetensi atau sertifikasi dianggap sama saja dengan karyawan yang pintar," tuturnya.
Semestinya, kata dia, karyawan yang baru masuk kerja diberikan upah minimum. Nanti setelah memiliki kualifikasi perusahaan memberikan insentif tambahan. "Bukan dipukul rata semua karyawan.
Karyawan yang baru bekerja digaji dengan upah minimun nanti setelah setahun atau dua tahun bekerja diberikan insentif menuju upah layak. Saat ini, kami melihatnya karyawan baru masuk kerja sudah diberikan upah layak," ungkapnya.
Lalu dia menjelaskan tentang alih teknologi yang menjadi faktor lain penyebab PHK massal tersebut.
"Semakin tinggi biaya yang dikeluarkan untuk upah karyawan, perusahaan harus bisa survive dengan cara memodernisasi mesin-mesinnya agar efektif sehingga dapat melakukan efisiensi biaya," katanya.
Menurutnya, modernisasi teknologi mesin ini sebagai upaya agar perusahaan tidak lagi bergantung kepada tenaga karyawan.
"Secara umum, perusahaan harus mampu menata teknologi mesin untuk bisa survive," imbuhnya.
Diperkirakan akan ada PHK besar-besaran PT Panasonic sebanyak 2.000 dan PT Toshiba juga bakal terkena PHK 865 karyawan.
Saat ini sedang berlangsung negosiasi bipartit antara manajemen perusahaan dengan karyawan untuk pemberian pesangon.
Menurut keterangan Ketua Advokasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Sarino, buruh PT Toshiba memang masih memproduksi beragam alat elektronik.
"Masih ada yang bekerja sekarang, bahkan kegiatan produksi masih tetap berjalan," kata Sarino.
Ada sebagian karyawan yang masih beroperasi di dalam pabrik. Mereka merupakan pegawai tetap sedangkan pegawai kontrak sudah tidak lagi bekerja. Kontrak mereka tidak lagi diperpanjang perusahaan.
Sementara itu, kata dia, pegawai PT Panasonic telah dirumahkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bekasi, Effendi, mengakui pemerintah daerah telah mengetahui rencana PHK massal tersebut sejak Agustus 2015.
"Hingga kini, sedang melakukan perundingan bipartit. Dan jumlah kepastian pekerja yang di-PHK, belum ada laporannya," imbuhnya. [160/L-8]

[BEKASI] Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan permasalahan yang terjadi di PT Panasonic dan PT Toshiba, di Kawasan Industri East Jakarta Industrial Park (EJIP), Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tidak terlepas dari dua hal.
Pertama, terkait dengan tingginya upah tenaga kerja di Kabupaten Bekasi. Kedua, terkait modernisasi mesin-mesin di perusahaan yang tidak lagi hanya mengandalkan sumber daya manusia (SDM).
"Kami nelihat permasalahan tersebut karena dua hal yakni employee cost dan alih teknologi mesin di perusahaan," ujar Wakil Sekretaris Umum Apindo, Aditya Warman, Jumat (5/2).
Dia menjelaskan, terkait upah minimum kabupaten/kota (UMK) buruh di Kabupaten Bekasi hingga mencapai Rp 3,8 juta, dianggap sebagai salah satu penyebab kedua perusahaan asal Jepang tersebut berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
"Saat ini, upah karyawan hingga mencapai Rp 3,8 juta per bulan. Karyawan yang baru masuk dan belum memiliki kompetensi atau sertifikasi dianggap sama saja dengan karyawan yang pintar," tuturnya.
Semestinya, kata dia, karyawan yang baru masuk kerja diberikan upah minimum. Nanti setelah memiliki kualifikasi perusahaan memberikan insentif tambahan. "Bukan dipukul rata semua karyawan.
Karyawan yang baru bekerja digaji dengan upah minimun nanti setelah setahun atau dua tahun bekerja diberikan insentif menuju upah layak. Saat ini, kami melihatnya karyawan baru masuk kerja sudah diberikan upah layak," ungkapnya.
Lalu dia menjelaskan tentang alih teknologi yang menjadi faktor lain penyebab PHK massal tersebut.
"Semakin tinggi biaya yang dikeluarkan untuk upah karyawan, perusahaan harus bisa survive dengan cara memodernisasi mesin-mesinnya agar efektif sehingga dapat melakukan efisiensi biaya," katanya.
Menurutnya, modernisasi teknologi mesin ini sebagai upaya agar perusahaan tidak lagi bergantung kepada tenaga karyawan.
"Secara umum, perusahaan harus mampu menata teknologi mesin untuk bisa survive," imbuhnya.
Diperkirakan akan ada PHK besar-besaran PT Panasonic sebanyak 2.000 dan PT Toshiba juga bakal terkena PHK 865 karyawan.
Saat ini sedang berlangsung negosiasi bipartit antara manajemen perusahaan dengan karyawan untuk pemberian pesangon.
Menurut keterangan Ketua Advokasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Sarino, buruh PT Toshiba memang masih memproduksi beragam alat elektronik.
"Masih ada yang bekerja sekarang, bahkan kegiatan produksi masih tetap berjalan," kata Sarino.
Ada sebagian karyawan yang masih beroperasi di dalam pabrik. Mereka merupakan pegawai tetap sedangkan pegawai kontrak sudah tidak lagi bekerja. Kontrak mereka tidak lagi diperpanjang perusahaan.
Sementara itu, kata dia, pegawai PT Panasonic telah dirumahkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bekasi, Effendi, mengakui pemerintah daerah telah mengetahui rencana PHK massal tersebut sejak Agustus 2015.
"Hingga kini, sedang melakukan perundingan bipartit. Dan jumlah kepastian pekerja yang di-PHK, belum ada laporannya," imbuhnya. [160/L-8]
http://bisniskeuangan.kompas.com/rea...gi.Kata.Siapa.
http://sp.beritasatu.com/home/apindo...-tinggi/107909
sudah jelaskan apa sebabnya?? masih ngeyel??

0
3.1K
Kutip
46
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan