Kaskus

News

noganogaAvatar border
TS
noganoga
Wandermind, kasus skema ponzi pertama di indonesia yg berhasil disidangk
Wandermind, kasus skema ponzi pertama di indonesia yg berhasil disidangk
Gunarni gunawan berbaju hitam

Senayan City, Jaksel, pada Jumat (8/5) lalu. Gunarni dijerat dengan pasal 105 UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang baru diundangkan pada 11 Maret 2014 lalu. Dalam pasal tersebut berbunyi: setiap pelaku usaha yang menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang diancam pidana maksimal 10 tahun dan maksimal pidana denda Rp 10 miliar.

Bukan usaha dengan skema ponzi itu yang membuat sosok Gunarni Gunawan ini selama ini dikenal publik. Dia dikenal sebagai pemilik maskapai Pacific Royale Airways. Dia memiliki 51 persen saham di maskapai itu.

Pacific Royale mulai beroperasi pada tanggal 11 Juni 2012. Lima bulan kemudian maskapai ini menghentikan operasinya.

Demi kelancaran proses kajian dan efektivitas proses restrukturisasi perusahaan, Pacific Royale Airways memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh operasi penerbangannya sejak 6 September 2012. Keputusan tersebut diambil Tarun Trikha yang menjabat CEO sejak awal Agustus 2012.

Pacific Royale Airways memiliki tiga pesawat Fokker 50 tipe terbaru. Sejak mulai beroperasi pada Juni 2012, dua pesawat Fokker 50 pertama telah melayani penerbangan komersial dari di Batam dan Surabaya.

Pesawat Fokker 50 ketiga yang tiba pada awal Agustus 2012, saat ini sedang menjalani proses modifikasi standar agar sesuai dengan konfigurasi penerbangan premium Pacific Royale dan memenuhi standarisasi yang diwajibkan oleh peraturan aviasi di Indonesia.

Selain di bidang transportasi, Gunarni juga dikenal sebagai pengusaha di bidang Multi Level Marketing. Polisi saat ini sedang mendalami usaha-usaha lain milik Gunarni.

(fjp/ndr)

Wandermind, kasus skema ponzi pertama di indonesia yg berhasil disidangk
Dok.polda papua

Jakarta - Terdakwa kasus investasi bodong dengan skema ponzi, Gunarni Gunawan divonis bersalah dan divonis hukuman 15 tahun penjara. Ia juga harus membayar denda uang.

Putusan vonis dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, Adrianus Infaindan, pada Jumat (29/1) lalu. Bos dari perusahaan multi level marketing (MLM) Wondermind itu juga harus membayar denda Rp 10 miliar, serta subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Putusan hakim sama persis seperti tuntutan kami. Diputus 15 tahun penjara (hukuman Gunarni)," ungkap Jaksa Penuntut Umum PN Jayapura Gloria Sinuhaji saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (2/2/2016).

Gunarni disebut Jaksa Glori menyatakan masih berpikir-pikir usai sidang putusan. Ia diberi waktu 7 hari oleh majelis hakim dalam menyikapi putusan tersebut.

"Ketika putusan dia menyatakan pikir-pikir. Kita selaku penuntut juga sama, masih pikir-pikir. Karena hakim kasih waktu 7 hari," kata Glori.

Menurut Glori, sempat keluar pernyataan dari Gunarni bahwa dirinya akan mengajukan banding terkait putusan itu. Namun hingga hari ini apakah Gunarni akan naik banding atau tidak belum dinyatakan secara resmi.

"Sempat ada pernyataan itu. Tapi yang pasti dia sampai sekarang masih pikir-pikir," tutur Glori.

Gunarni dipidana atas kasus dugaan investasi bodong dengan skema ponzi piramida di Papua. Goenarni sudah ditahan di Polda Papua. Kasus ini diusut atas laporan beberapa orang yang menjadi korban.

Ia divonis bersalah melakukan investasi bodong berskema ponzi atau sistem perputaran uang antar anggota dengan metode piramida. Oleh hakim, Gunarni dinyatakan terbukti melanggar Pasal 105 UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Primer Pasal 3 UU No 10 tahun 2008 tentang pencucian uang.

Pada pertengahan Agustus tahun lalu, Gunarni sempat mengajukan gugatan praperadilan melawan Polda Papua. Namun majelis hakim PN Jayapura menolak gugatan wanita yang ditangkap di sebuah mal di Jakarta itu pada Kamis (15/5/2014). Kasus investasi bodong senilai Rp 13 miliar tersebut lalu diteruskan.

Kasubdit Indagsi Polda Papua AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu menambahkan bahwa vonis yang diterima Gunarni merupakan ancaman hukuman maksimal dalam Pasal 105 UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu, dengan dihukumnya Gunarni juga disebut dia sebagai pintu masuk dari kasus-kasus praktik mafia skema piramida serupa lainnya di Indonesia.

"Juga merupakan buah karya sinergitas peradilan pidana yang maksimal artinya berkas perkara mutlak diakomodasi secara profesional bagi sistem peradilan pidana," tukas pria yang akrab disapa Arman itu dalam keterangannya hari ini. (elz/bag)

Ane copas dr detik.
Siap2 ponzi2 lainnya 😈
Diubah oleh noganoga 04-02-2016 12:01
0
14.4K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan