- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sudirman Said Mungkinkan Freeport Perpanjang Ekspor Tanpa Setor Uang


TS
victim.o.gip10
Sudirman Said Mungkinkan Freeport Perpanjang Ekspor Tanpa Setor Uang
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, untuk perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia tidak harus menyetorkan uang. Padahal sebelumnya, dua syarat diajukan pemerintah salah satunya membayar dana sebesar USD530 juta sebagai bentuk jaminan karena belum bisa membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter).
"(Kesungguhannya) macam-macam kan," katanya saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (3/2/2016).
Sudirman mengatakan, kesungguhan Freeportbisa berbentuk kontrak atau keterangan. Namun dirinya enggan menyebutkan lebih dalam lantaran hingga kini Freeport belum memberikan respon resmi terhadap dua syarat yang diajukan pemerintah.
"Bisa keterangan, tunjukkan kontrak-kontrak, jangan diandai-andaikan, kita tunggu dulu," tukasnya.
Menurut data Kementerian Perdagangan (Kemendag), izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia jatuh tempo pada 28 Januari 2016. Namun, hingga kini persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu untuk mendapatkan izin tersebut belum dipenuhi.
Pemerintah memberikan dua syarat jika Freeport ingin kembali mendapatkan izin ekspor konsentrat. Syarat pertama membayar dana sebesar USD530 juta sebagai bentuk jaminan karena belum bisa membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Syarat kedua yang harus dipenuhi Freeport Indonesia guna mendapatkan perpanjangan ekspor konsentrat adalah dengan membayar biaya bea keluar sebesar lima persen.(rai) (rhs)
"(Kesungguhannya) macam-macam kan," katanya saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (3/2/2016).
Sudirman mengatakan, kesungguhan Freeportbisa berbentuk kontrak atau keterangan. Namun dirinya enggan menyebutkan lebih dalam lantaran hingga kini Freeport belum memberikan respon resmi terhadap dua syarat yang diajukan pemerintah.
"Bisa keterangan, tunjukkan kontrak-kontrak, jangan diandai-andaikan, kita tunggu dulu," tukasnya.
Menurut data Kementerian Perdagangan (Kemendag), izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia jatuh tempo pada 28 Januari 2016. Namun, hingga kini persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu untuk mendapatkan izin tersebut belum dipenuhi.
Pemerintah memberikan dua syarat jika Freeport ingin kembali mendapatkan izin ekspor konsentrat. Syarat pertama membayar dana sebesar USD530 juta sebagai bentuk jaminan karena belum bisa membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Syarat kedua yang harus dipenuhi Freeport Indonesia guna mendapatkan perpanjangan ekspor konsentrat adalah dengan membayar biaya bea keluar sebesar lima persen.(rai) (rhs)
http://m.okezone.com/read/2016/02/03...m_source=wp_hl
Kau obral aja negara ini sekalian kepada antek antek asing itu. Taik.
0
1.9K
36


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan