Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

charzakuxAvatar border
TS
charzakux
DPRD Jatim Tolak Usulan Jokowi
DPRD Jatim Tolak Usulan Jokowi
Polemik Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Istana Negara
Rabu, 3 Feb 2016 | 05:12 WIB
 
Presiden RI Joko Widodo berencana melantik secara serentak kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 lalu di Istana Negara. Tak hanya gubernur terpilih, tapi juga bupati/walikota. Sayangnya, keinginan presiden kelahiran Solo ini dinilai melanggar Undang-Undang. Sejumlah pihak mereaksi keras rencana itu, termasuk kalangan DPRD Jawa Timur dan DPRD Kota Surabaya. Lalu, apa motif politisnya?

Informasinya pelantikan kepala daerah yang bebas gugatan pada Pilkada serentak 2015 akan dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi di Istana Negara. Pelantikan tersebut rencananya akan digelar pekan kedua Februari 2016. Namun hal ini bertolak belakang dengan UU No 8 tahun 2015, bahwa pelantikan Bupati/Walikota terpilih dilaksanakan di ibu kota Provinsi.

Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim mengatakan, untuk melantik kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak di Istana Negara tidak semudah itu. Pasalnya ada aturan-aturan yang mengikuti pelantikan kepala daerah. Dalam aturan UU No 32/2014 tentang pemerintahan daerah, disebutkan kalau pelantikan kepala daerah harus digelar sidang istimewa DPRD. "Jadi apa mungkin menggelar sidang istimewa di Istana Negara dengan banyaknya kepala daerah yang dilantik. Cobalah dipikir, apa cukup dan mampu menggelar pelantikan serentak di sana. Saya pastikan tak mungkin bisa," ucap Kusnadi, Selasa (2/2/16).

Pria yang juga Ketua DPD PDIP Jatim ini menambahkan, pelantikan kepala daerah harus melalui sidang istimewa DPRD. Baik itu yang melantik Mendagri ataupun Presiden. "Siapapun yang melantik, baik itu Mendagri atau Presiden kalau tak dilantik dalam sidang paripurna istimewa DPRD, maka pelantikannya dikatakan tidak sah," sebutnya.

Soal Mendagri yang sedang menyiapkan aturan untuk mengubah Undang/Undang, Kusnadi merasa yakin tak akan cepat selesai dalam menyusun aturannya. "Tak mungkin cepat untuk buat peraturan. Ini terkesan dipaksakan," sahutnya.

Ia berharap Presiden mengurungkan rencana tersebut daripada merepotkan banyak pihak. Sebab, aturan baru bisa diubah cepat melalui Perppu (Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang). Tapi biasanya Perppu dikeluarkan kalau kondisi darurat. "Emangnya pelantikan itu termasuk keadaan darurat? Yang benar saja kalau punya keinginan," heran Kusnadi.

Politisi gaek ini menambahkan ke depan dirinya berharap pelaksanaan pilkada serentak di Indonesia dievaluasi. Khususnya, pelantikan bupati/walikota yang mengharuskan kehadiran Gubernur. Sehingga tidak mungkin Gubernur melantik sekaligus di beberapa tempat. "Masalah tempat dan pelaksanaan pelantikan kepala daerah ini merupakan salah satu kelemahan dari pelaksanaan pilkada serentak. Saya harap ini dievaluasi," harap dia.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan tujuh gubernur dan wakil gubernur terpilih akan segera dilantik oleh Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta. "Sementara tujuh gubernur dulu, karena (pilkada) Kalteng kan belum selesai," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Tjahjo menuturkan, gubernur yang telah dilantik akan melantik bupati atau wali kota secara serentak di wilayahnya masing-masing. Adapun gubernur yang akan dilantik adalah berasal dari Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara.

Setelah pelantikan itu akan ada pengarahan dari Presiden untuk para kepala daerah. Meski demikian, Tjahjo belum dapat memastikan waktu pasti pelantikan gubernur oleh Presiden. Saat ini, dirinya tengah berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara untuk menyusun jadwalnya. "Ada 200-an bupati-walikota (yang akan dilantik gubernur), mungkin lebih," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretariat Kabinet Pranono Anung mengatakan kemungkinan pelantikan gubernur memang hampir dipastikan bisa berlangsung Februari di Istana Kepresidenan. Sedangkan pelantikan bupati dan walikota masih dipikirkan dan sedang dikaji. Istana mengisyaratkan ingin melakukan pelantikan secara serentak tetapi Pramono mengatakan presiden juga tidak boleh melanggar aturan main yang sudah ada.

Berkas Risma Masih Kurang

Lalu bagaimana dengan Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana yang telah ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Surabaya pada Pilwali 9 Desember 2015 lalu?
Meski telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Surabaya yang digelar hanya sekitar 10 menit, belum tentu Risma dan Whisnu dilantik di Istana. Informasinya, berkas keputusan dan penetapan Risma-Whisnu sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih masih ada kekurangan.

“Sampai hari ini (kemarin), berkasnya masih masih belum lengkap dan dalam proses, tetapi kami perkirakan hari ini selesai dan siap dikirimkan besok,” ucap sumber di lingkungan DPRD Kota Surabaya, Selasa (2/2) kemarin.

Sumber yang meminta namanya tak dipublikasikan ini menambahkan, kekurangan berkas itu antara lain terkait pengumuman tentang hasil pemilihan kepala daerah terpilih periode 2015/2020, berita acara dan risalah Paripurna Istimewa. Ditanya soal kabar pelantikan Risma- Whisnu di Istana Negara, sumber yang berlatar belakang hukum ini secara tegas mengatakan jika tindakan itu melanggar ketentuan yang tertuang dalam UU.

“Jelas melanggar UU no 8 tahun 2015, karena soal pelantikan kepala daerah setingkat Bupati dan Walikota sudah diatur secara gamblang,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan untuk bisa melantik pasangan kepala daerah setingkat Bupati/Walikota, Presiden harus membuat aturan yang setara dengan Undang-Undang. “Ketentuannya memang sudah jelas tertuang dalam UU no 8 tahun 2015, maka untuk bisa melampaui aturan itu, Presiden harus berupaya untuk membuatkan aturan yang setara,” jelasnya.

Meski begitu, lanjut dia, pelantikan di Istana itu tetap memungkinkan. Apalagi sudah dirancang oleh pemerintah pusat, yakni Kementrian Dalam Negeri. “Apalagi jika hal itu merupakan janji seorangan presiden,” ucap politisi PDIP ini.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dodi Riatmadji mengatakan, saat ini Direktorat Jendral (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) tengah melakukan kajian soal materi pelantikan bupati/walikota di Istana Negara. “Saat ini, konteks pelantikan itu baru sebuah usulan. Nanti Ditjen Otda Kemendagri yang akan menerbitkan draft kebijakannya. Apakah bisa di Istana Negara atau tetap di Ibu Kota Provinsi,” kata Dodi

Ia mengakui memang secara normatifnya, bupati/walikota harusnya dilantik gubernur atau wakilnya di ibukota provinsi sesuai dengan Undang-undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Namun ada harapan khusus dari Mendagri, kenapa kepala daerah tingkat dua perlu dilantik di Jakarta. “Ide itu karena ingin menempatkan kepala daerah sebagai tangan kanan Presiden. Kalau tangan kiri Presiden itu kan menteri-menteri dan pejabat negara lainnya,” ujar dia. n rko/bi/jk/ol

http://www.surabayapagi.com/index.php?read~DPRD-Jatim-Tolak-Usulan-Jokowi;cf18604f5226340452b93c1188dc0c5b218451c24ea6f84a4ac611bb25abc09c

Cahaya Asia mau cekrak cekrek kok di larang ayo nastak hancurkan DPRD Jatim
0
4.1K
51
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan