- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Pentingnya membuat Laporan Kecelakaan Lalulintas (Mengurus Jasa Raharja)


TS
kalvatara
Pentingnya membuat Laporan Kecelakaan Lalulintas (Mengurus Jasa Raharja)
Salam Kaskus 

Quote:
Quote:
Laka atau Kecelakaan Lalu Lintas, tentu kita senantiasa berharap semoga tidak terjadi dengan kita dan keluarga kita kan gan. Jadi sebelum beraktivitas jangan lupa gan berdoa mohon keselamatan kepada Allah, sehingga terhindar dari kecelakaan. 
Lah kalau terjadi kecelakaan gimana gan? Pertama-tama kalau masih selamat, bersyukur dulu gan
Terus segera lapor ke Polisi. Membuat Laporan Polisi ? Ya, segera lapor polisi. Apa lagi jika kecelakaan di jalan tersebut melibatkan kendaraan bermotor.
Lalu apa keuntungan bagi si penabrak maupun pihak korban ? Banyak manfaat yang akan bisa diambil jika Anda segera lapor polisi. Bagi si penabrak mupun korban sama-sama mendapat manfaat. Manfaat-manfaat tersebut antara lain :

Lah kalau terjadi kecelakaan gimana gan? Pertama-tama kalau masih selamat, bersyukur dulu gan

Lalu apa keuntungan bagi si penabrak maupun pihak korban ? Banyak manfaat yang akan bisa diambil jika Anda segera lapor polisi. Bagi si penabrak mupun korban sama-sama mendapat manfaat. Manfaat-manfaat tersebut antara lain :
- bagi pihak penabrak bisa menghindari dari amuk masa
- bagi pihak korban bisa mengajukan santunan Jasa Rahaja (lumayan kalau membantu meringankan biaya perawatan gan!)
- bagi kedua belah pihak bisa memutuskan secara resmi akan tetap mengajukan perkara Laka tersebut sampai meja hijau atau membuat kesepakatan damai, tanpa resiko di kemudian hari.
Quote:
Nah, jika kita sebagai korban laka, kita dapat mengajukan klaim Jasa Raharja. Lumayan lah gan bisa meringankan biaya. Tapi kalau agan lebih suka bikin surat perjanjian damai ya, sebisa mungkin isinyamenguntungkan kedua belah pihak. Dengan kata lain, biaya pengobatan agan/korban bisa terbantu lah.
Kalau ingin tetap mengurus Jasa Raharja, begini gan prosedurnya.
Eamng Berapa santunan yang bisa kita dapat?
Kalau ingin tetap mengurus Jasa Raharja, begini gan prosedurnya.
Spoiler for Prosedur Pengajuan Klaim Santunan Jasa Raharja:
Spoiler for CARA MEMPEROLEH SANTUNAN:
- Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
- Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
- Keterangan kecelakaan Lalu Lintas dari Kepolisian dan atau dari instansi berwenang lainnya.
- Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
- KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
- Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma. Bisa diunduh di sini
Spoiler for BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN:
- Dalam hal korban luka-luka : Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.
- Dalam hal korban meninggal dunia : Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah )
Spoiler for KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN:
Jenis Santunan :
Ahli Waris :
Kadaluarsa. Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika :
- Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan).
- Santunan kematian.
- Santunan cacat tetap.
Ahli Waris :
- Janda atau dudanya yang sah.
- Anak-anaknya yang sah.
- Orang tuanya yang sah.
Kadaluarsa. Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika :
- Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
- Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.
Eamng Berapa santunan yang bisa kita dapat?
Spoiler for Besar santunan:
Spoiler for Laka Darat termasuk kapal feri:
Meninggal Dunia : Rp 25.000.000,-
Catat Tetap (maksimal) : Rp 25.000.000,-
Biaya Rawatan (maksimal) : Rp 10.000.000,-
Biaya Penguburan : Rp 2.000.000,-
Catat Tetap (maksimal) : Rp 25.000.000,-
Biaya Rawatan (maksimal) : Rp 10.000.000,-
Biaya Penguburan : Rp 2.000.000,-
Spoiler for Laka Udara:
Meninggal Dunia : Rp 50.000.000,-
Catat Tetap (maksimal) : Rp 50.000.000,-
Biaya Rawatan (maksimal) : Rp 25.000.000,-
Biaya Penguburan : Rp 2.000.000,-
Catat Tetap (maksimal) : Rp 50.000.000,-
Biaya Rawatan (maksimal) : Rp 25.000.000,-
Biaya Penguburan : Rp 2.000.000,-
Quote:
Nah lumayan kan gan? Sekarang yang jadi permasalahannya apakah birokrasinya mudah??? Untuk di Jasa Raharja sendiri sangat mudah dan tidak berbelit!Tapi yang jadi momok adalah urusan dengan polisi 

Quote:
Apakah agan pernah mengurus surat keterangan laka atau jasa raharja?? Share pengalamannya dong
Diubah oleh kalvatara 08-01-2014 06:30
0
21.4K
Kutip
26
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan