Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hanafithetampanAvatar border
TS
hanafithetampan
Diminta Jelaskan Rekaman CCTV, Jessica Tetap Tenang
Diminta Jelaskan Rekaman CCTV, Jessica Tetap Tenang

JAKARTA - Kemarin (1/2) Jessica Kumala kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna. Saat keluar dari ruang tahanan bersama kuasa hukumnya, Yayat Supriatna, Jessica terlihat rapi dengan rambut dikucir kuda. Kakinya melangkah cepat menuju ruang pemeriksaan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Jessica hampir luput dari pandangan wartawan. Terlebih, dia menggunakan baju oranye tahanan Polda Metro Jaya. Baju yang berbeda dengan style-nya ketika diwawancarai di beberapa media. Biasanya dia menggunakan baju tanpa lengan atau kaus yang dibalut blazer.

Tidak ada kata-kata yang terucap dari mulut perempuan yang sebelumnya bekerja sebagai desain grafis di NSW Ambulance di Australia itu. Menurut Yayat, dalam pemeriksaan selama 10 jam yang berakhir sekitar pukul 17.30 tersebut, Jessica selalu tenang.

’’Pihak kepolisian meminta Jessica bisa menjelaskan perannya terkait dengan rekaman CCTV,’’ ungkapnya tentang materi pemeriksaan.

Selain itu, Jessica disuruh mengaku telah membunuh Mirna. Namun, kata Yayat, karena merasa tidak membunuh sahabatnya, kliennya tersebut kukuh pada pendiriannya. Jessica mempertegas bahwa dirinya tidak pernah membunuh Mirna.

Polisi pun dinilai salah dalam menetapkan tersangka. Sebab, menurut Yayat, belum ada bukti yang cukup kuat untuk memutuskan kliennya tersebut sebagai tersangka.

Selain itu, kata Yayat, ada keganjilan dalam kasus tersebut. Sebab, polisi sampai saat ini belum memberikan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada pihaknya. ’’Padahal, kami sudah sering meminta,’’ ucapnya.

Yayat juga mengungkapkan, selama ditetapkan sebagai tersangka, kondisi Jessica masih sehat, walaupun nafsu makannya berkurang. Hal tersebut mungkin terjadi akibat rasa kecewa atas sikap petugas kepolisian.

Dia menyatakan, sampai saat ini pihaknya belum berencana mengajukan penangguhan penahanan atau praperadilan. Yayat mengaku harus merundingkannya lebih dahulu dengan Jessica dan keluarganya. Selain itu, pihaknya harus mengumpulkan bukti-bukti bahwa kliennya tersebut tidak bersalah.

Jessica Kumala Wongso telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kopi sianida yang diminum Wayan Mirna Salihin sejak Jumat (29/1) pukul 23.00. Kemudian, Sabtu (30/1) pukul 07.45, penyidik menangkap Jessica di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara. Jessica ditahan dengan surat penahanan bernomor SP.Han/100/1/2016/Ditreskrimum. Dia bakal ditahan hingga 18 Februari 2016. (ian/nug/c5/c10/kim/sam/jpnn)
.
Sumber
0
1.8K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan