kepada mas Nanang Aris Munandar dimanapun mas berada, atau siapapun yang membaca surat ini tolong sampaikan kepada mas nanang,
"mas saya Mohon sama mas, tolong kembalikan Uang Abang saya Mufti Muliya(ketua yayasan Pon-pes Darul Mursyidin, sumbar) yang mas tipu 4,5 Miliyar, didalam uang itu ada uang jamaah umroh 15 orang yang sekarang gagal berangkat karna mas bawa uangnya.
sekarang mas mungkin sedang enaknya menikmati uang itu, tapi abang saya yang jadi sasarannya mas, Pesantren Kami akan di demon mas, kalau sampai awal juni ini tidak bisa memberangkatkan jama'ah Umroh tsb, kami gak minta Banyak mas, cuma kembalikan saja 300 juta, hanya untuk memberangkatkan jamaah umroh itu saja mas..
tolong mas...
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satu di antara korban CV Bina Mitra Barokah, di Bantul, adalah Mufti Mulia. Tidak hanya uangnya sendiri yang raib, tapi juga milik 300-an warga di kampungnya ikut dibawa lari perusahaan investasi bodong itu.
Bingung, kalut dan takut. Itulah yang kini perasaan Mufti Mulia (30), satu di antara korban penipuan berkedok investasi, yang diduga melibatkan Nanang Aris Munandar (26) dari CV Bina Mitra Barokah (BMB) Bantul. Bagaimana tidak, bapak satu anak ini menginvestasikan uanghingga Rp 4,5 Miliar. Sialnya, uang itu bukan miliknya sendiri, tapi titipan investasi dari 300-an warga LebakPadang, Hak Nan Duo, Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Di kampunya, Mufti yang mengasuh Pondok Pesantren Darul Musyidin adalah orang pertama yang berinvestasi di CV BMB, milik Nanang. Mei 2011 lalu, Mufti ingin membangun asrama putra pesantren menjadi dua lantai dan direncanakan menghabiskan Rp 400 juta. Saat butuh uang cukup banyak itu, ia menerima tawaran bisnis menghasilkan uang melalui internet. "Saya berpikiran, melalui bisnis itu dapat membantu pembangunan pesantren dan meningkatkan pendapatan masyarakat," pikir korban waktu itu.
Untuk meyakinkan, Mufti kemudian melakukan komunikasi via chating, SMS, dan telepon dengan Nanang. Setelah itu, Mufti menyempatkan datang ke Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), untuk bertemu Sang Direktur, Nanang Aris Munandar.
"Saat menerima penjelasan, saya menjadi yakin, karena uang modal dikelola di sektor ril, di antaranya apotek, warnet, home industry, perikanan, peternakan dan kebun emas," katanya.
Setelah percaya, ia mengajak orangtuanya, sejumlah guru di pesantren untuk ikut berinvestasi. Alhasil, terkumpullah Rp 32 juta, hasil patungan Mufti Rp 1 juta, orangtuanya Rp 20 juta dan 11 guru di pesantren masing-masing Rp 1 juta.
Uang itu kemudian doiinvestasikan ke CV BMB, dan sebulan kemudian, korban bersuka cita karena menerima keuntungan Rp 8 juta atau 25 persen.
Kisah ini kemudian terdengar ke tetangga lainnya. Hingga pendaftaran kedua, Juli 2011, ada 20 warga yang menitip mendaftar dengan total investasi Rp 114 juta. Keuntungan pun lancar diberikan hingga Januari 2012. Jumlah investorpun terus bertambah hingga 300 orang.
"Yang menitip ke saya, profesinya beragam. Mulai petani sawit, pegawai bank, satpam, guru-guru di pesantren dan ada pula anak yatim. Mereka sudah menunggu-nunggu pencairan uang modal," kata Mufti.
Ratusan warga Sumatera Barat itu mempercayakan pendaftaran dan penyetoran uang melalui Mufti. "Saya setor ke bank membawa uang sangat banyak. Bahkan menjadi nasabah prioritas," katanya mengenang saat penyetoran uang ke rekening.
Masalah kemudian muncul, ketika keuntungan yang seharusnya diberikan CV BMB pada awal Maret 2012, hanya sebagian warga yang sudah menerima. Warga yang belum menerima keuntungan, kemudian menanyakan nasib uang investasinya pada Mufti.
"Istri saya diancam, setiap ada yang menelpon, dia selalu menangis. Barang-barang di rumah juga bakal disita," kisah Mufti.
Karena sudah tidak bisa memberikan penjelasan, Mufti pun mendatangi kantor CV BMB, di Jl Parangtriris, Bantul. Saat tiba di kantor CV BMB, tak hanya Mufti yang kecewa. Ribuan investor lainnya dari berbagai daerah juga mengalami hal yang sama.
Untuk memantau perkembangan kasus ini, Mufti sudah menghabiskan waktu 1,5 bulan di Yogyakarta. Mulanya ia datang bersama dua orang lainnya dari Padang, namun kedua investor lainnya pulang terlebih dulu.
Di saat usahanya menarik investasinya yang total mencapai Rp 4,5 miliar tak juga membuahkan hasil, Mufti melaporkan Direktur CV BMB, Nanang Aris Munandar ke Polda DIY, pada 2 Juli 2012, ke Polda DIY. Laporan polisi NO: LP/453/VII/2012/DIY ini, ia sebut sebagai laporan pertama yang dilakukan para korban. Sebelumnya kata Mufti, terlapor Nanang di depan forum sempat menegaskan supaya investor tidak melaporkan ke polisi. "Kami diminta tidak melapor ke polisi. Kalau ada yang melapor maka uang pengembalian menjadi tanggungjawab yang melaporkan," kata Mufti mengingat ucapan Nanang.
Kini, setelah kemungkinan mendapatkan uang dari CV BNM tak memenuhi titik terang, apalagi kantor perusahaan itu juga sudah tutup dan Nanang Aris Munandar tak jelas rimbanya, Mufti akan pulang ke Padang.
Apalagi, ia sudah kehabisan bekal setelah berada di Yogya lebih dari 45 hari. "Saya ingin kembali ke Padang. Saya akan hadapi 300 orang tersebut karena saya merasa tidak bersalah. Mulanya tujuan saya hanya membantu mereka dan pesantren saya," kata Mufti yang saat ini mengaku tidak memiliki uang untuk pulang ke Padang.
Diberitakan sebelumnya, Polda DIY merilis menerima laporan korban bisnis investasi saham (Forex) abal-abal. Terlapor dalam kasus ini adalah Nanang Aris Munandar (26) pernah tinggal di Jogroho, Sabdodadi, Bantul.
Dalam menjalankan aksinya, Nanang mengibarkan bendera CV Bina Mitra Barokah (BMB), yang berkantor di Jl Parangtritis Km 9, tak jauh dari Pasar Gabusan. Perusahaan Forex abal-abal itu, juga memiliki website di
http://www.binamitrabarokah.com/
CV BMB mengaku menanamkan uang para nasabah pada usaha Kebun Emas "take run", Warung internet (Warnet), Apotek, Home Industri makanan dan minuman serta budang Peternakan dan perikanan.
Untuk menarik korbannya, CV BMB menawarkan investasi berjangka satu tahun, dengan keuntungan antara 25 persen hingga 50 persen per bulan. Keuntungan yang disebutnya sebagai passive income itu dijanjikan akan dibayar setiap bulan, pada tanggal 1-10 bulan itu, dengan cara ditransfer ke rekening investor.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kombes Pol Joko Lelono mengaku sudah menetapkan Nanang buron dalam kasus ini.