- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Via Twitter Jokowi Umumkan E-KTP Berlaku Seumur Hidup


TS
the.chef
Via Twitter Jokowi Umumkan E-KTP Berlaku Seumur Hidup
nal
Via Twitter, Jokowi Umumkan E-KTP Berlaku Seumur Hidup
Biro Pers-Sekretariat Presiden/Laily
Presiden Joko Widodo saat mengumumkan Johan Budi SP sebagai Juru Bicara Presiden di Istana Merdeka, Selasa (12/1/2015).
Sabtu, 30 Januari 2016 | 11:35 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sekarang berlaku seumur hidup.
Ia mengimbau masyarakat yang belum memiliki KTP untuk segera mengurus pembuatannya.
"Ayooo, warga yang belum punya KTP segera diurus. Sekarang E- KTP berlaku seumur hidup -Jkw," tulis Jokowi, melalui akun Twitter-nya, @jokowi, Sabtu (30/1/2016).
Kompas.com mendapat salinan surat edaran Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 29 Januari 2016. Dalam surat itu, tertulis bahwa e-KTP berlaku seumur hidup.
Hal itu sesuai dengan Pasal 64 ayat (7) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang mengamanatkan bahwa KTP elektronik untuk warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup.
Dengan demikian, KTP elektronik yang diterbitkan sejak 2011 berlaku seumur hidup dan tidak diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.
http://nasional.kompas.com/read/2016/01/30/11350941/Via.Twitter.Jokowi.Umumkan.E-KTP.Berlaku.Seumur.Hidup
Alhamdulillah gan
Via Twitter, Jokowi Umumkan E-KTP Berlaku Seumur Hidup
Biro Pers-Sekretariat Presiden/Laily
Presiden Joko Widodo saat mengumumkan Johan Budi SP sebagai Juru Bicara Presiden di Istana Merdeka, Selasa (12/1/2015).
Sabtu, 30 Januari 2016 | 11:35 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sekarang berlaku seumur hidup.
Ia mengimbau masyarakat yang belum memiliki KTP untuk segera mengurus pembuatannya.
"Ayooo, warga yang belum punya KTP segera diurus. Sekarang E- KTP berlaku seumur hidup -Jkw," tulis Jokowi, melalui akun Twitter-nya, @jokowi, Sabtu (30/1/2016).
Kompas.com mendapat salinan surat edaran Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 29 Januari 2016. Dalam surat itu, tertulis bahwa e-KTP berlaku seumur hidup.
Hal itu sesuai dengan Pasal 64 ayat (7) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang mengamanatkan bahwa KTP elektronik untuk warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup.
Dengan demikian, KTP elektronik yang diterbitkan sejak 2011 berlaku seumur hidup dan tidak diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.
http://nasional.kompas.com/read/2016/01/30/11350941/Via.Twitter.Jokowi.Umumkan.E-KTP.Berlaku.Seumur.Hidup
Alhamdulillah gan

0
2.4K
37


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan