Kaskus

News

hhpurnomoAvatar border
TS
hhpurnomo
Istana Wacanakan KPK Jadi Lembaga Tunggal
Istana Wacanakan KPK Jadi Lembaga Tunggal

Thursday, January 28, 2016 10:55 am
Mada Geovanny


BENZANO.COM – Jakarta, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Thony Saut Situmorang mengatakan dirinya mendukung gagasan komisi antirasuah sebagai lembaga tunggal untuk memberantas korupsi. Namun realisasi tersebut butuh persiapan termasuk pembenahan dasar hukum dan sumber daya manusia.

“Kalau nanti Kejaksaan dan Polri fokus pada pidana umum, sementara pidana khusus di berikan kepada KPK, itu menantang dan KPK harus siap,” ujar Saut ketika dihubungi awak media di Jakarta Kamis 28 Januari 2016 pagi.

Sebagai pelaksana undang-undang, Saut menyerahkan kebijakan tersebut pada pembuat aturan yakni presiden dan parlemen. Meski demikian, pertimbangan matang harus dikaji terlebih dulu.

“Masalahnya harus jujur apakah KPK sudah membawa impact di negara ini, betul indeks persepsi kita naik, tapi apakah gunung es korupsi kita makin kecil ?” ujarnya.

Pada 2015, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia naik dua poin menjadi 36. Indonesia pun menduduki peringkat 88 dari 168 negara terbebas dari korupsi.

Dibanding dengan negara tetangga seperti Singapura, Indonesia masih kalah jauh. Singapura berada pada posisi 8 dan mengalahkan seluruh negara di Asia Tenggara. Indonesia juga tertinggal dari Malaysia yang berada di peringkat 54 dan Thailand di 76. Sementara itu Indonesia meninggalkan Filipina yang menduduki peringkat 95.

Untuk merealisasikan gagasan lembaga tunggal pemberantas, menurut Saut, dibutuhkan pembenahan dasar hukum. “KUHAP, KUHP, UU Tipikor, UU KPK, dan lainnya akan ada perubahan. RUU KUHP kan masih ada konten tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Di samping itu, KPK juga masih membutuhkan sumber daya manusia terutama penyidik. Saat ini jumlah penyidik di bawah angka 100. Jumlah tersebut diyakini tak dapat menangani kasus korupsi di seluruh Indonesia. “Harus ada pembenahan,” jelasnya.

Lembaga Tunggal Anti Korupsi, Apa Kata Istana ?

Istana mewacanakan menjadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga tunggal untuk menangani kasus korupsi. Jika terealisasi, kepolisian dan kejaksaan tidak memiliki kewenangan menangani kasus korupsi.

Deputi II Bidang Kajian dan Pengelolaan Program Prioritas Kantor Staf Presiden (KSP) Yanuar Nugroho mengatakan, wacana ini diharapkan bisa menjadi solusi perbaikan bagi indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia yang masih berada di skor 36. Sementara, Hong Kong yang sudah menerapkan wacana ini memiliki skor IPK 75.

“Gagasan paling mendasar adalah korupsi ditangani oleh satu lembaga tunggal,” kata Yanuar dalam peluncuran IPK 2015 di Hotel Le Meridien, Jalan Jenderal Soedirman, Jakarta Selatan, Rabu 27 Januari 2016.

Menurutnya, dengan menjadikan KPK sebagai lembaga tunggal pemberantasan korupsi diharapkan tidak ada tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain. Sehingga, konflik antarlembaga penegak hukum dapat dihindari.

“KPK tangani korupsi, polisi tangani kejahatan apapun selain korupsi, dan kejaksaan tangani penuntutan. Menurut saya, persoalan terjadi antara KPK, Polri, dan Kejaksaan itu karena indepensensi, pembagian wewenang,” jelasnya.

Kendati demikian, dia menegaskan, hal ini masih sebatas ide yang masih perlu diperdalam dan didiskusikan dengan pihak terkait. “Teman-teman di KSP masih diskusi panjang dengan KPK, Bappenas. Isunya banyak, harus bicara lagi dengan polisi, dan kejaksaan,” tuturnya.

Yanuar belum tahu pasti kapan wacana ini bisa dijalankan. Apakah pada pemerintah Presiden Joko Widodo atau di pemerintah selanjutnya. “Kalau kita mau ke sana, kita siapkan peta jalannya,” ujarnya.
sumur

ane setuju! emoticon-Cool
Diubah oleh hhpurnomo 28-01-2016 21:29
0
1.9K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan