- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
" Sisi Lain Profesi Seorang Pengacara"


TS
scarlet.needle
" Sisi Lain Profesi Seorang Pengacara"


Quote:

Agan-agan pasti tau yang namanya Pengacara kan? Pengacara disini bukan pengangguran banyak acara ya

Quote:
1. Advokat adalah profesi yang terhormat (officium nobile)


Kenapa disebut profesi yang terhormat? Karena tugas advokat adalah mengobati seseorang yang "sakit". Sama dengan dokter. Bedanya "sakit" disini artinya adalah mempunyai permasalahan hukum. Advokat berkewajiban menjaga tegaknya hukum dan nilai keadilan terhadap kasus yang dihadapi oleh seseorang.
Seorang advokat hanya bisa dikatakan sebagai profesi mulia dan terhormat apabila melaksanakan profesinya dengan mendasarkan diri pada nilai-nilai moralitas.
Quote:
2. Advokat adalah salah satu penegak hukum


Sama seperti polisi, jaksa, dan hakim, seorang advokat bertanggungjawab menegakkan hukum dan keadilan dan moralitas yang sangat dijunjung tinggi. Dia adalah wakil dari kita sebagai rakyat/masyarakat.
Quote:
3. Tidak benar advokat selalu membela yang salah


Harus diakui di kalangan masyarakat, profesi advokat ini agak dicap negatif. Orang beranggapan advokat itu selalu membela orang yang salah, koruptor, pembunuh, dsb. Memang tugas advokat adalah mendampingi seseorang yang mempunyai permasalahan hukum. Bukan berarti advokat itu membela membabi buta terhadap kliennya dengan arti mencali celah agar kliennya pasti bebas. Namun yang dilakukan adalah menjaga agar hak-hak hukum dari seseorang yang didampingi itu tetap ada dan dapat dilaksanakan. Selain itu juga menjaga agar hukum itu telah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kita tahu seseorang yang disangka atau didakawa bersalah itu belum tentu benar-benar bersalah sampai diputus oleh Pengadilan. Ketika sudah diputuspun seorang tersebut masih dapat mengajukan upaya hukum.
Quote:
4. Advokat tidak selalu membela orang kaya


Di dalam Undang-undang Advokat advokat wajib memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu. Hal ini ditegaskan kembali dalam Kode Etik Advokat Indonesia, dimana Advokat mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) bagi orang yang tidak mampu. Artinya disini tidak benar jika dikatakan advokat hanya membela orang yang kaya.
Quote:
5. Tidak selalu Advokat berurusan dengan Pengadilan


Banyak orang menganggap Advokat itu tugasnya adalah menangani kasus di Pengadilan. Padahal tidak semua Advokat begitu. Advokat yang menangani perkara di Pengadilan adalah Advokat Litigasi. Kata litigasi artinya penyelesaian masalah/kasus lewat jalur pengadilan. Sedangkan sebagian Advokat tidak bertindak sebagai Advokat Litigasi, misalnya saja seorang Corporate Lawyer. Corporate Layer ini tugasnya menganalisa dari segi hukum kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Perusahaan/klien. Ada juga Advokat pasar modal yang mempunyai spesialisasi menganalisa kebijakan bidang hukum pasar modal. Jadi tidak selalu bersentuhan dengan Pengadilan.
Quote:
6. Wajar jika Advokat dapat imbal jasa/honor


Sama seperti profesi lain, namanya orang bekerja wajar jika mendapat imbal jasa/honor. Imbal jasa/honor ini tentu untuk menghargai "intelektual hukum" dari seorang Advokat dalam menangani permasalahan hukum yang dihadapi, karena untuk menjadi seorang Advokat tidak gampang. Sesuai Undang-undang Advokat, Imbal jasa/honor berdasarkan kesepakatan dengan Klien dan Advokat juga harus memperhatikan kemampuan dari klien.
Quote:

Quote:
Itulah sisi lain dari profesi seorang Advokat. Perkara ada Advokat yang bertindak nyeleneh itu adalah kelakuan oknum yang tidak bertanggungjawab dan merendahkan profesi Advokat. Semoga Advokat di Indonesia dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

Diubah oleh scarlet.needle 28-01-2016 15:04
0
79.4K
Kutip
423
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan