- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Besok, Dinas Perumahan Terapkan Tarif Parkir Mobil Rp 1 Juta di Rumah Susun


TS
infonitascom
Besok, Dinas Perumahan Terapkan Tarif Parkir Mobil Rp 1 Juta di Rumah Susun

CAKUNG – Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan tarif parkir sebesar Rp 1 juta per bulan untuk kendaraan roda empat di lingkungan Rumah Susun. Tarif itu akan diberlakukan besok, Jumat (29/1/2016).
Demikian diungkapkan Ika Lestari Aji, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat meresmikan PAUD Surya Kasih di Rumah Susun Griya Tipar Cakung, Kamis (28/1/2016). Ia mengatakan pemberlakuan tarif tersebut agar penghuni rumah susun benar-benar orang tidak mampu. “Bukan orang bermobil,” katanya.
Ika menjelaskan penerapan tarif parkir di rumah susun berdasarkan Surat Edaran yang akan diterbitkan Kepala Dinas Perumahan. “Tarif parkir di rumah susun tidak diatur dengan Perda. Retribusi parkir yang diatur dengan Perda adalah lahan parkir di luar rumah susun
SUMBER
Biar penghuni rusun bukan orang kaya Gan


0
6.6K
74


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan