[SHARE] Pengalaman prosedur import barang dari luar negeri
TS
s.j.l
[SHARE] Pengalaman prosedur import barang dari luar negeri
Sekedar sharing pengalaman ane selama handle prosedur import di perusahaan tempat ane bekerja.
Impor adalah kegiatan membeli barang dari luar negeri. Orang / Perusahaan yang melakukan kegiatan impor disebut sebagai importir. Dalam melakukan import, ada hal-hal yang harus kita perhatikan, karena kegiatan ini berkaitan dengan pemerintahan dan semua prosedurnya juga sudah diatur oleh negara. Dan berdasarkan pengalaman ane, maka hal-hal yang dapat kita persiapkan adalah sbb :
1. Kelengkapan surat-surat yang dibutuhkan sebagai syarat import
Spoiler for surat-surat:
1. Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP)
2. Angka Pengenal Impor (API)
3. Sertifikat Registrasi Pabean (SRP)
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
6. Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK)
7. Importir Terdaftar (IT)
8. Surat-surat tertentu yang diwajibkan jika kategori barang kita masuk kategori Lartas (Larangan dan Perbatasan), contohnya untuk tekstil harus ada NPIK Tekstil, untuk pipa harus ada Lartas IT
2. Jenis-jenis transaksi yang mempengaruhi kegiatan import
Spoiler for Jenis transaksi:
1. F.O.B adalah Free On Board adalah system pembelian barang dimana semua biaya Pengiriman atau O/F , Asuransi dan harga barang dibayarkan setelah kapal sampai atau di pelabuan bongkar
2. C.I.F adalah Cost Insurance & Freight adalah system pembelian barang dimana Biaya Pengiriman, Asuransi dan Harga barang dibayarkan sebelum kapal berangkat / di pelabuhan muat
3. C & F adalah Cost and Freight adalah system pembelian barang dimana Biaya Pengiriman dan Harga Barang di bayarkan di pelabuhan muat namun asuransi menjadi tanggungan Penerima Barang.
4. Freight Prepaid adalah Sistem pembayaran biaya pengiriman barang di pelabuhan muat
5. Freight Collect adalah Sistem pembayaran biaya pengiriman barang di pelabuhan bongkar.
Biasanya yang paling sering dan umum kalau kita import barang dari China adalah FOB, jadi kita tinggal bayar Freight, asuransi, custom di Priuk sampai barang tiba di tempat kita
3. Memahami beberapa istilah yang umum dipakai dalam kegiatan import
Spoiler for istilah:
1. Shipper adalah nama lain dari exporter atau pengirim barang. Istilah shipper ini akan selalu di pakai sebagai pengganti kata exporter / pengirim barang./ penjual.
2. Consignee adalah nama lain dari importer atau penerima barang. Istilah ini akan selalu dipakai sebagai pengganti kata importer / penerima barang / pembeli.
3. Notify Party adalah pihak ketiga selain Consignee yang mengetahui adanya sebuah pengiriman barang.
4. Delivery Order / DO adalah Surat yang diterbitkan pihak shipping atau forwarder kepada shipper sebagai tanda bukti pengambilan container kosong dan atau tanda bukti pengiriman barang dari gudang shipper ke UTPK atau Warehouse.
5. ETD adalah Estimated Time of Departure yaitu Waktu Perkiraan Keberangkatan Kapal / Pesawat dari pelabuhan muat
6. ETA adalah Estimated Time of Arrival yaitu Waktu Perkiraan Kedatangan Kapal / Pesawat
7. LCL adalah Less than Container Loaded yaitu system pengiriman barang tanpa menggunakan container atau dengan kata lain pengiriman barang yang kapasitasnya dibawah standar kapasitas muat container.
8. FCL adalah Full Container Loaded yaitu Pengiriman Barang dengan Menggunakan Kontainer.
9. Ocean Freigh ( O/F ) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan kapal laut
10. Air Freight ( A/F ) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan pesawat
11. Comemrcial Invoice adalah Daftar Nilai / Harga Barang yang tercantum dalam Packing List. Commercial Invoice ini berisikan nilai barang per item dan total nilai barang. Bill Of Lading, Packing List dan Commercial Invoice adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam proses Export dan Import atau bisa dikatakan ketiga dokumen ini adalah 1 set dokumen Export / Import.
12. Packing List adalah Daftar Sistem Pengepakan. Packing List ini diterbitkan oleh setiap exporter setiap kali akan export. Data2 Packing List inilah yang akan di muat pada Bill of Lading maupun AirWayBill. Packing List berisikan data2 Nama dan alamat Shipper, Nama dan Alamat Consignee, Nama dan Alamat Notify Party (jika ada), Nama Barang, Jumlah dan Jenis Kemasan, Jumlah barang, Berat Bersih / Net Weight, Berat Kotor / Gross Weight, Kubikasi, Shipping Marks & Numbers / Keterangan yang tertulis pada kemasan, Nama Vessel, Pelabuhan Muat, Pelabuhan Bongkar.
13. Bill Of Lading atau B/L adalah Surat / Dokumen yang diterbitkan oleh Shipping Line / Freight Forwarder untuk setiap pengiriman barang Export. Bill Of Lading ini di terbitkan pada tanggal keberangkatan Kapal. Bill Of Lading ini nantinya akan diberikan kepada consignee untuk mengambil barang di tempat tujuan (pengambilan import). Fungsi dari Bill Of Lading ini sangat banyak. Selain sebagai bukti pengambilan barang di tujuan, juga dilampirkan dalam proses pembuatan COO.
14. Air Way Bill / AWB fungsi dan kegunaannya adalah sama dengan Bill Of Lading. Namun AWB ini khusus untuk pengiriman barang via Udara.
4. Memahami HS Code setiap produk yang diimport
Spoiler for hscode:
HS Code (Harmonized System Code) adalah daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya.
HS Code ini mengatur tariff yang diberlakukan untuk pembayaran bea masuk.
Anda dapat menDownload daftar BTBMI pos tarif Bea Masuk disini :
5. Memahami komoditi barang yang diimport dan ketentuan-ketentuannya
Spoiler for komoditi:
Tidak semuan barang dapat kita import begitu saja, kita perlu mengetahui kategori barang yang kita import dan peraturan-peraturanya. Beberapa barang termasuk kategori lartas (Larangan dan Perbatasan), dan untuk barang dengan kategori lartas ini perlu dibuat ijin sesuai syarat yang berlaku. Cek kategori barang Anda di link berikut ini :
1. Browse By GA : berisi semua data GA (Indonesian Government Agencys) yang mengeluarkan peraturan impor dan ekspor.
2. Browse By Import Permit : memberikan daftar semua ijin import yang harus disiapkan sebelum melakukan import
3. Browse By Export Permit : memberikan daftar semua ijin export yang harus disiapkan sebelum melakukan export
4. Browse By Import Commodity : Berisi semua komoditas yang dicakup oleh peraturan impor. Anda dapat menemukan regulasi dan men-download buku pintar per komoditas yang berisi daftar produk atau barang yang tercakup di dalam komoditas itu.
5. Browse By Export Commodity : Anda dapat menemukan komoditas import yang diatur dalam lartas
6. Menunjuk forwarder untuk melakukan proses custom clearance
Spoiler for forwarder:
Ane biasanya nunjuk 1 agen untuk mengurus pengiriman barang dari freight, custom sampai trucking ke gudang kami. Hal ini memudahkan saya karena semua informasi berasal dari 1 pintu, dan saya tidak perlu repot dalam mengurus pengoperan DO ke forwarder.
Pemilihan forwarder yang tepat, pengalaman mereka, harga yang ditawarkan, kualitas servis mereka dan lokasi mereka, akan lebih baik memilih forwarder yang beralamat tidak jauh dari kantor Anda, agar memudahkan kurir untuk mengambil surat-surat yang diperlukan, karena ada-ada saja kemungkinan bea cukai minta data ini, data itu, dan jika Anda tidak memiliki kurir untuk mengirimkan data tersebut, sebaiknya memilih forwarder yang alamatnya dekat, supaya data yang diminta bisa segera diberikan ke pemeriksa dan proses handling pun berlangsung lebih cepat
Proses Custom Clearance adalah proses administrasi pengeluaran barang di Pelabuhan Bongkar yang berhubungan dengan Kepabeanan dan administrasi pemerintahan. Pastikan kelengkapan dokumen yang kita terima berisi infomasi yang benar, sesuai satu sama lain dan dapat dipertanggung jawabkan.
7. Memahami apa ada FORM SKA yang dapat mengurangi bea masuk
Spoiler for form SKA:
Form SKA (Surat Keterangan Asal) adalah kerja sama antara Negara consignee (Indonesia) dengan Negara shipper. FORM Kerja sama ini dapat dipakai untuk mengurangi bea masuk, list form tersebut dapat dlihat disini :
Sebagai contoh, Anda melakukan import barang berupa Alarm kebakaran dari China dengan HS Code 8531.10.20.00, maka tariff bea yang ditetapkan adalah 5%, tetapi jika Anda dapat melampirkan Form E, maka anda dapat dibebaskan membayar tariff 5% ini.
8. Memastikan kelengkapan dokumen
Spoiler for dokumen:
Dokumen yang harus dilengkap adalah sebagai berikut :
- Comercial Invoice
- Packing List
- B/L / Bill of Lading (utk shipment laut) atau AWB/ Airway Bill (untuk shipment udara)
- FORM (bila ada)
- Asuransi, (jika menggunakan pembayaran LC, maka Asuransi diterbitkan oleh Bank terkait)
- Surat Kuasa Pabean yang menyatakan bahwa consignee meberikan kuasa kepada forwarder untuk melakukan proses custom
- Surat Kuasa ambil Delivery Order (DO) di pelayaran
- Surat pernyataan keabsahan dokumen
- Surat pinjam container (bila FCL)
- Deklarasi Nilai Pabean (bila diminta
Dokumen berupa invoice, Packing List, BL / AWB harus di beri stamp perusahaan consignee sebelum dibawa ke bea cukai (Form E tidak boleh diberi stamp)
Surat-surat lainnya harus dicetak di kop surat, dimeterai dan ditanda tangani oleh direksi yang tercantum dalam Angka Pengenal Import
Perhatikan data yang tertulis, seperti alamat, tanggal, komoditi barang, tanggal on board, dll. Semua keterangan ini harus saling sesuai satu sama lain.
9. Melakukan Pembayaran pajak SSPCP
Spoiler for SSPCP:
SSPCP adalah Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak dari total nilai barang yang harus kita bayarkan ke pemerintah.
Perhitungannya adalah seperti ini
Harga Barang = Cost (C)
Asuransi = Insurance (I)
Ongkos Kirim = Freight (F)
Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM) = C + I + F = CIF x rate pajak yang berlaku
- Bea Masuk = CIF x Tarif bea masuk (dilihat di BTBMI tadi)
- PPn Import = (CIF + Bea Masuk) x 10%
- PPh Import = (CIF + bea masuk) * 7.5% (bisa kena 2,5% bila punya API, atau 15% bila tidak punya NPWP)
10. Penetapan Jalur
Spoiler for Jalur:
Setelah pembayaran SSPCP, maka forwarder akan melakukan nput data dengan system EDI, dan respon yang umum didapat adalah :
1. JALUR MERAH, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik, dan dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
2. JALUR HIJAU, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
3. JALUR KUNING, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB
Setelah ketauan jalur yang direspon oleh Bea Cukai, maka kita tinggal mengikuti prosedur pemeriksaannya, saat pertama kali import, ane selalu kena jalur merah dimana barang dan dokumen diperiksa dengan detail, setelah sekitar 3 tahun, akhirnya mulai banyak yang kena jalur kuning, disini barang tidak diperiksa secara fisik, dan hanya dokumennya saja, jadi pemeriksa bea cukai juga lebih detail memeriksa dokumennya dibandingkan kalau kena jalur merah. Hal-hal yang beberapa kali diminta oleh bea cukai adalah surat kontrak, purchase order, bukti transfer sampai rekening koran. Jadi pastikan semua dokumen yang diberikan adalah benar, sesuai dan bisa dipertanggung jawabkan.
11. Pengeluaran barang
Spoiler for SPPB:
Setelah melewati semua proses pemeriksaan itu, maka bea cukai akan menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), yang berarti barang-barang kita sudah selesai diperiksa dan kita tinggal mengatur trucking pengantaran barang ke gudang kita. Untuk barang yang dikirim dengan container, biasanya kita memerlukan kawalan polisi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
12. Hal-hal lainnya
Spoiler for lainnya:
kadang shipment tidak selalu berjalan mulus, ada kalanya kita mengalami NOTUL yang bisa menyebabkan denda.
Selain itu kalau bisa usahakan agar menerima dokumen asli sebelum barang tiba di Priuk, karena semua pengurusan barang baru bisa dijalankan setelah menerima dokumen asli. Keterlambatan dokumen bisa mengakibatkan membengkaknya biaya di lapangan, seperti demurrage, storage, dll.
Repotnya kalau barang kita tertunda terlalu lama di priuk, maka barang bisa dipindah ke gudang OB, dan masuk daftar lelang (untung yang ini ane belumpernah ngalamin, bisa ribet pastinya)
Ya, sekian dulu ya... Tambahan info lainnya sperti perhitungan demurage, storage, dll nanti menyusul ya Gan. Mudah-mudahan artikel bisa bernanfaat untuk teman-teman yang terjun di bidang import.