- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Setya Novanto Mangkir Terus, Bagaimana Tindakan Kejagung?


TS
mangmamas25
Setya Novanto Mangkir Terus, Bagaimana Tindakan Kejagung?
Gan, masih inget kan kasus 'papa minta saham'. Setelah melalui sidang MKD, Setya Novanto memang udah diputuskan melanggar kode etik, Selanjutnya dia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI. Tapi proses hukum terus berlanjut di Kejaksaan Agung. Tapi Setya Novantonya gak dateng memenuhi undangan. cekidot beritanya Gan
Panggilan kedua, yaitu hari ini, Setya Novanto gak dateng lagi Gan.
Setya Novanto akan Mangkir Lagi dari Panggilan Kejagung

Jakarta - Setya Novanto kembali dijadwalkan dipanggil Kejaksaan Agung Rabu (20/1). Namun, Ketua Tim Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengatakan Novanto akan kembali mangkir.
"Dalam pembicaraan kami terakhir beliau belum akan datang," kata Maqdir saat dihubungi detikcom, Selasa (19/1/2016) malam.
Maqdir mengakui alasan Novanto tidak hadir karena tidak ada keharusan dari kliennya untuk datang sebab posisi kasus masih dalam tahap penyelidikan. Ia menyebut Novanto tidak merasa bersalah kalau kembali mangkir.
"Ini kan masih penyelidikan, Novanto hadir enggak hadir gak masalah," imbuh Maqdir.
Maqdir mengatakan kliennya pernah menyampaikan keterangan dalam sidang dugaan pelanggaran etik di MKD sehingga tak perlu lagi dimintai keterangan dari Kejagung. Hal itu karena keterangan Novanto terkait rekaman itu akan sama saja di Kejagung sehingga menurutnya Kejagung bisa meminta keterangan Novanto di MKD walau kasus yang sedang didalami ini berbeda dari soal dugaan etik, tapi soal dugaan kasus pemufakatan jahat.
"Mengenai ini sudah dijelaskan pak Novanto di MKD, itu kan jauh lebih baik kan minta keterangan Novanto di MKD kan materinya sama juga kan, soal permufakatan jahat itu interpretasi kejaksaan. Gak bisa begitu (dikatakan Novanto yang rugi kalau tidak hadir di Kejagung), persoalan pokoknya apa sih apa memang sudah ada kejahatan? Kan belum kan, kalau memang mau minta keterangan Novanto di MKD sudah ada, itu kan minta saja, penyelidikan itu kan bukan untuk hura-hura diumbar-umbar," papar Maqdir.
"Penyelidikan itu kan gak ada upaya paksa, sebaiknya mereka berusaha ke MKD dulu minta keterangan Novanto di MKD. Ditanya dulu apa kaitannya, keterangannya (Novanto) sudah disampaikan secara resmi, dalam forum negara, mereka lihat dan samakan," imbuh Maqdir.
Apakah Novanto akan memberikan surat keterangan tertulis juga seperti waktu yang ada di MKD? Maqdir mengaku akan menimbang dan melihat jenis pertanyaan apa yang ingin ditanyakan Kejagung kalau ingin memberikan keterangan tertulis.
"Kalau mereka minta keterangan tertulis akan kami coba lihat pertanyaannya nanti," imbuhnya.
Novanto juga beralasan soal keamanan pribadi yang dalam situasi seperti ini membuatnya khawatir. "Ada kekhawatiran soal keamanan pribadi, kita kan tidak akan tahu, ini juga kan ada unsur politisnya," paparnya.
(Hbb/Hbb)
sumber
Jadi, kira-kira gimana kalo Setya gak kunjung datang gan?
Setya Novanto Mangkir, Jaksa Segera Simpulkan Kasus Freeport
Jakarta, CNN Indonesia -- Politisi Golkar Setya Novanto dipastikan tidak akan menghadiri panggilan yang diberikan penyelidik Kejaksaan Agung terhadap dirinya, Rabu (13/1) ini. Padahal, rencananya ia akan diperiksa dalam penyelidikan perkara dugaan pemufakatan jahat terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia di Kejagung hari ini.
Menanggapi informasi tersebut, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Arminsyah berkata bahwa dirinya tak bisa melakukan paksaan agar Setya hadir di penyelidikan kasus pemufakatan jahat. Paksaan tak bisa dilakukan karena status pengusutan perkara tersebut hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Tidak itu tidak bisa dipaksa karena ini masih tahap penyelidikan. Hanya kalau beliau (Setya) tidak hadir, artinya tidak ada pertimbangan dirinya masuk ke kita," kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Rabu (13/1).
Arminsyah pun berkata akan segera menggelar rapat untuk menentukan keberlanjutan pemanggilan Setya dan penyelidikan perkara pemufakatan jahat. Rapat digelar untuk menentukan apakah kesimpulan penyelidikan dapat segera dikeluarkan atau tidak oleh tim penyelidik Jampidsus Kejagung.
"Kita mau rapat, menentukan kita undang lagi (Setya) atau kita ambil kesimpulan. Karena yang saya dengar dari staf waktu mengantar undangan ke rumah (Setya), yang bersangkutan tidak mau menerima. Kalau ada perbuatan pidananya baru bisa naik ke penyidikan," ujarnya.
Kepastian tidak hadirnya Setya dalam pemeriksaan jaksa disampaikan kuasa hukumnya Firman Wijaya. Ia menuturkan setidaknya ada dua alasan yang membuat kliennya tidak akan hadir ke kantor korps Adhyaksa itu. Alasan legal formal ketatanegaraan dan alasan substansi, yang dianggap Setya telah melenceng dari koridor.
"Ada dua alasan, satu soal surat yang dikirim Kejaksaan Agung ke Presiden dan soal substansi pemeriksaan itu tidak masuk akal," ujar Firman, Rabu pagi ini.
Surat yang dimaksud Firman adalah, surat izin yang dilayangkan Kejaksaan Agung kepada presiden yang belum berbalas terkait pemeriksaan Setya. Menurutnya hal itu diperhatikan Kejaksaan Agung sebagai bentuk hubungan antar lembaga negara yang harus dijaga.
"Sebagai ketua DPR atau pun bukan tetap harus nunggu surat (balasan presiden). Apa maksudnya Kejaksaan kirim surat?"
Alasan lain yang membuat Setya tidak akan hadir dalam pemeriksaan adalah substansi pemeriksaan. Menurut Firman, substansi pemeriksaan dengan permintaan keterangan terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport, jika dialamatkan ke kliennya, adalah salah alamat.
Pemufakatan jahat diduga dilakukan saat Setya bertemu dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Ketiganya pernah bertemu pada 8 Juni 2015 lalu di Hotel Ritz Carlton, Jakarta.
Lihat juga:Jaksa Agung Tuai Dukungan Akademisi Usut Freeport
Dalam pertemuan tersebut, Setya diduga mencatut nama Presiden Jokowi dan wakilnya, Jusuf Kalla, untuk meminta saham Freeport agar perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika ini berjalan mulus.
Kejagung sebelumnya telah memeriksa beberapa orang dalam penyelidikan perkara tersebut hingga saat ini. Orang-orang yang sudah diperiksa adalah Maroef, Menteri ESDM Sudirman Said, Deputi I Kantor Staf Presiden Darmawan Prasojo, Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti Swasanani, dan sekretaris pribadi Setya, Medina. (pit)
sumber
Memang kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan alasan Setya masuk akal sih untuk gak dateng. Yaa tapi bukankah ada baiknya kalau memenuhi undangan ya, biar berjalan lancar aja dan kasus ini bisa selesai dengan cepat. Kalau bersih kenapa harus risih, kalo benar, kenapa harus gentar? Ya gak gan?
UPDATE
Bener aja Gan, panggilan ke tiga mangkir lagi
Hayo Pak Setya gak mau mampir bentar nih ke Kejagung? #papamintadijemput
Quote:
Setya Novanto mangkir, Kejagung berencana panggil ulang

Kejaksaan Agung akan mengundang ulang mantan Ketua DPR, Setya Novanto, untuk dimintai keterangan terkait kasus 'Papa Minta Saham'.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, mengatakan Setya Novanto akan kembali diundang dalam waktu dekat.
"Biasanya dalam waktu yang tidak terlalu lama karena tim penyelidik akan memperhatikan kesibukan dan sebagainya. Tapi biasanya undangan disampaikan tiga hari sebelum permintaan keterangan," ujar Amir kepada wartawan BBC Indonesia, Pijar Anugerah.
Amir juga menjelaskan apabila Setya kembali tidak memenuhi undangan tersebut, maka pihaknya tidak dapat melakukan pemanggilan paksa karena status Setya sebagai pihak yang dimintai keterangan.
"Saat ini masih penyelidikan, jadi kami tidak bisa memaksa. Saya tegaskan kami mengundang, bukan memanggil. Ini adalah hak dia (Setya Novanto) untuk memberikan keterangan," tambah Amir.
sumber

Kejaksaan Agung akan mengundang ulang mantan Ketua DPR, Setya Novanto, untuk dimintai keterangan terkait kasus 'Papa Minta Saham'.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, mengatakan Setya Novanto akan kembali diundang dalam waktu dekat.
"Biasanya dalam waktu yang tidak terlalu lama karena tim penyelidik akan memperhatikan kesibukan dan sebagainya. Tapi biasanya undangan disampaikan tiga hari sebelum permintaan keterangan," ujar Amir kepada wartawan BBC Indonesia, Pijar Anugerah.
Amir juga menjelaskan apabila Setya kembali tidak memenuhi undangan tersebut, maka pihaknya tidak dapat melakukan pemanggilan paksa karena status Setya sebagai pihak yang dimintai keterangan.
"Saat ini masih penyelidikan, jadi kami tidak bisa memaksa. Saya tegaskan kami mengundang, bukan memanggil. Ini adalah hak dia (Setya Novanto) untuk memberikan keterangan," tambah Amir.
sumber
Panggilan kedua, yaitu hari ini, Setya Novanto gak dateng lagi Gan.
Quote:
Setya Novanto akan Mangkir Lagi dari Panggilan Kejagung

Jakarta - Setya Novanto kembali dijadwalkan dipanggil Kejaksaan Agung Rabu (20/1). Namun, Ketua Tim Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengatakan Novanto akan kembali mangkir.
"Dalam pembicaraan kami terakhir beliau belum akan datang," kata Maqdir saat dihubungi detikcom, Selasa (19/1/2016) malam.
Maqdir mengakui alasan Novanto tidak hadir karena tidak ada keharusan dari kliennya untuk datang sebab posisi kasus masih dalam tahap penyelidikan. Ia menyebut Novanto tidak merasa bersalah kalau kembali mangkir.
"Ini kan masih penyelidikan, Novanto hadir enggak hadir gak masalah," imbuh Maqdir.
Maqdir mengatakan kliennya pernah menyampaikan keterangan dalam sidang dugaan pelanggaran etik di MKD sehingga tak perlu lagi dimintai keterangan dari Kejagung. Hal itu karena keterangan Novanto terkait rekaman itu akan sama saja di Kejagung sehingga menurutnya Kejagung bisa meminta keterangan Novanto di MKD walau kasus yang sedang didalami ini berbeda dari soal dugaan etik, tapi soal dugaan kasus pemufakatan jahat.
"Mengenai ini sudah dijelaskan pak Novanto di MKD, itu kan jauh lebih baik kan minta keterangan Novanto di MKD kan materinya sama juga kan, soal permufakatan jahat itu interpretasi kejaksaan. Gak bisa begitu (dikatakan Novanto yang rugi kalau tidak hadir di Kejagung), persoalan pokoknya apa sih apa memang sudah ada kejahatan? Kan belum kan, kalau memang mau minta keterangan Novanto di MKD sudah ada, itu kan minta saja, penyelidikan itu kan bukan untuk hura-hura diumbar-umbar," papar Maqdir.
"Penyelidikan itu kan gak ada upaya paksa, sebaiknya mereka berusaha ke MKD dulu minta keterangan Novanto di MKD. Ditanya dulu apa kaitannya, keterangannya (Novanto) sudah disampaikan secara resmi, dalam forum negara, mereka lihat dan samakan," imbuh Maqdir.
Apakah Novanto akan memberikan surat keterangan tertulis juga seperti waktu yang ada di MKD? Maqdir mengaku akan menimbang dan melihat jenis pertanyaan apa yang ingin ditanyakan Kejagung kalau ingin memberikan keterangan tertulis.
"Kalau mereka minta keterangan tertulis akan kami coba lihat pertanyaannya nanti," imbuhnya.
Novanto juga beralasan soal keamanan pribadi yang dalam situasi seperti ini membuatnya khawatir. "Ada kekhawatiran soal keamanan pribadi, kita kan tidak akan tahu, ini juga kan ada unsur politisnya," paparnya.
(Hbb/Hbb)
sumber
Jadi, kira-kira gimana kalo Setya gak kunjung datang gan?
Quote:
Setya Novanto Mangkir, Jaksa Segera Simpulkan Kasus Freeport
Jakarta, CNN Indonesia -- Politisi Golkar Setya Novanto dipastikan tidak akan menghadiri panggilan yang diberikan penyelidik Kejaksaan Agung terhadap dirinya, Rabu (13/1) ini. Padahal, rencananya ia akan diperiksa dalam penyelidikan perkara dugaan pemufakatan jahat terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia di Kejagung hari ini.
Menanggapi informasi tersebut, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Arminsyah berkata bahwa dirinya tak bisa melakukan paksaan agar Setya hadir di penyelidikan kasus pemufakatan jahat. Paksaan tak bisa dilakukan karena status pengusutan perkara tersebut hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Tidak itu tidak bisa dipaksa karena ini masih tahap penyelidikan. Hanya kalau beliau (Setya) tidak hadir, artinya tidak ada pertimbangan dirinya masuk ke kita," kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Rabu (13/1).
Arminsyah pun berkata akan segera menggelar rapat untuk menentukan keberlanjutan pemanggilan Setya dan penyelidikan perkara pemufakatan jahat. Rapat digelar untuk menentukan apakah kesimpulan penyelidikan dapat segera dikeluarkan atau tidak oleh tim penyelidik Jampidsus Kejagung.
"Kita mau rapat, menentukan kita undang lagi (Setya) atau kita ambil kesimpulan. Karena yang saya dengar dari staf waktu mengantar undangan ke rumah (Setya), yang bersangkutan tidak mau menerima. Kalau ada perbuatan pidananya baru bisa naik ke penyidikan," ujarnya.
Kepastian tidak hadirnya Setya dalam pemeriksaan jaksa disampaikan kuasa hukumnya Firman Wijaya. Ia menuturkan setidaknya ada dua alasan yang membuat kliennya tidak akan hadir ke kantor korps Adhyaksa itu. Alasan legal formal ketatanegaraan dan alasan substansi, yang dianggap Setya telah melenceng dari koridor.
"Ada dua alasan, satu soal surat yang dikirim Kejaksaan Agung ke Presiden dan soal substansi pemeriksaan itu tidak masuk akal," ujar Firman, Rabu pagi ini.
Surat yang dimaksud Firman adalah, surat izin yang dilayangkan Kejaksaan Agung kepada presiden yang belum berbalas terkait pemeriksaan Setya. Menurutnya hal itu diperhatikan Kejaksaan Agung sebagai bentuk hubungan antar lembaga negara yang harus dijaga.
"Sebagai ketua DPR atau pun bukan tetap harus nunggu surat (balasan presiden). Apa maksudnya Kejaksaan kirim surat?"
Alasan lain yang membuat Setya tidak akan hadir dalam pemeriksaan adalah substansi pemeriksaan. Menurut Firman, substansi pemeriksaan dengan permintaan keterangan terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport, jika dialamatkan ke kliennya, adalah salah alamat.
Pemufakatan jahat diduga dilakukan saat Setya bertemu dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Ketiganya pernah bertemu pada 8 Juni 2015 lalu di Hotel Ritz Carlton, Jakarta.
Lihat juga:Jaksa Agung Tuai Dukungan Akademisi Usut Freeport
Dalam pertemuan tersebut, Setya diduga mencatut nama Presiden Jokowi dan wakilnya, Jusuf Kalla, untuk meminta saham Freeport agar perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika ini berjalan mulus.
Kejagung sebelumnya telah memeriksa beberapa orang dalam penyelidikan perkara tersebut hingga saat ini. Orang-orang yang sudah diperiksa adalah Maroef, Menteri ESDM Sudirman Said, Deputi I Kantor Staf Presiden Darmawan Prasojo, Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti Swasanani, dan sekretaris pribadi Setya, Medina. (pit)
sumber
Memang kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan alasan Setya masuk akal sih untuk gak dateng. Yaa tapi bukankah ada baiknya kalau memenuhi undangan ya, biar berjalan lancar aja dan kasus ini bisa selesai dengan cepat. Kalau bersih kenapa harus risih, kalo benar, kenapa harus gentar? Ya gak gan?

UPDATE
Bener aja Gan, panggilan ke tiga mangkir lagi

Quote:
Tiga kali, Setya Novanto mangkir dari pemeriksaan Kejaksaan
Setya Novanto kembali mangkir panggilan Kejaksaan Agung, Rabu (27/1). Ketua tim kuasa hukum Setya, Maqdir Ismail menyebut kliennya minta penundaan pemeriksaan. Maqdir tak menyebut alasan lebih detail kenapa politisi Golkar itu tak datang terkait permintaan penundaan panggilan. Penundaan itu, menurutnya bersifat pribadi.
Maqdir menyebut surat permintaan itu dikirimkan staf Novanto ke Kejagung pagi ini. Serta sudah ada kerjasama dengan pihak kuasa hukum.
"Surat itu dirumuskan stafnya Pak Novanto. Harusnya sudah sampai ke Kejaksaan (pagi ini)," kata Maqdir Ismail seperti ditulis Detik.com.
Menurut Firman Wijaya, pengacara Setya lainnya menyebut, pihaknya menunggu waktu yang tepat, yang lebih kondusif dan netral. Sebab, menurut Firman, keterangan yang bakal disampaikan oleh Setya nantinya sangat bersinggungan dengan banyak pihak dan kepentingan.
Setya, kata Firman, tidak datang karena permintaan keterangan dari kejaksaan bersifat rahasia dan fleksibel. "Juga karena pertimbangan keamanan. Kami lihat situasi dulu kapan Pak Setya akan hadir penuhi panggilan," ujar Firman seperti dikutip CNN Indonesia.
Jaksa Agung M Prasetya, sebelumnya menyatakan tidak ada alasan yang bisa digunakan Setya mangkir dari panggilan Kejaksaan. Menurut Prasetyo, Setya sebaiknya memenuhi panggilan dalam penyelidikan perkara dugaan pemufakatan jahat terkait perpanjangan kontrak karya PT. Freeport Indonesia.
"Mestinya (pengacara) harus memfasilitasi dan mendorong agar kliennya (Setya) memenuhi panggilan karena kita sudah manggil secara patut dan layak. Tidak ada alasan untuk tidak hadir," kata Prasetyo seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Dengan mangkirnya dari panggilan ini, maka ia sudah mangkir ketiga kalinya. Tapi, Kejaksaan juga tak akan memanggil paksa Setya. Pekan lalu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah memastikan bahwa mereka tidak akan melakukan pemanggilan paksa jika Setya kembali mangkir dari panggilan.
"Tidak, tidak ada (penjemputan paksa)," ujar Arminsyah di Kompleks kejaksaan Agung, Rabu (20/1) seperti ditulis Kompas.com.
Sikap Kejaksaan ini berbeda saat mereka memanggil dua bos PT Victoria Securities Indonesia. Mereka sedianya akan diperiksa sebagai saksi kasus penjualan hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar.
"Saksi Susan (Tanojo) 2 kali mangkir, Rita Rosella sudah 3 kali mangkir. Kami akan pangil secara paksa sesuai aturan," kata Kasubdit Penyidikan Pidsus Kejaksaan Agung, Sarjono Turin Rabu (2/9/2015) seperti dilansir Liputan6.com.
Apa resikonya jika mangkir dari panggilan Kejaksaan?
Menurut penjelasan yang dijabarkan dalam hukumonline.com, seseorang yang mangkir dari panggilan, baik dalam proses penyidikan, penuntutan, ataupun peradilan, maka bisa dikenakan hukuman hingga sembilan bulan. Hukuman ini sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sesuai pasal 224 ayat 1 KUHP disebut,
"Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan."
sumber
Setya Novanto kembali mangkir panggilan Kejaksaan Agung, Rabu (27/1). Ketua tim kuasa hukum Setya, Maqdir Ismail menyebut kliennya minta penundaan pemeriksaan. Maqdir tak menyebut alasan lebih detail kenapa politisi Golkar itu tak datang terkait permintaan penundaan panggilan. Penundaan itu, menurutnya bersifat pribadi.
Maqdir menyebut surat permintaan itu dikirimkan staf Novanto ke Kejagung pagi ini. Serta sudah ada kerjasama dengan pihak kuasa hukum.
"Surat itu dirumuskan stafnya Pak Novanto. Harusnya sudah sampai ke Kejaksaan (pagi ini)," kata Maqdir Ismail seperti ditulis Detik.com.
Menurut Firman Wijaya, pengacara Setya lainnya menyebut, pihaknya menunggu waktu yang tepat, yang lebih kondusif dan netral. Sebab, menurut Firman, keterangan yang bakal disampaikan oleh Setya nantinya sangat bersinggungan dengan banyak pihak dan kepentingan.
Setya, kata Firman, tidak datang karena permintaan keterangan dari kejaksaan bersifat rahasia dan fleksibel. "Juga karena pertimbangan keamanan. Kami lihat situasi dulu kapan Pak Setya akan hadir penuhi panggilan," ujar Firman seperti dikutip CNN Indonesia.
Jaksa Agung M Prasetya, sebelumnya menyatakan tidak ada alasan yang bisa digunakan Setya mangkir dari panggilan Kejaksaan. Menurut Prasetyo, Setya sebaiknya memenuhi panggilan dalam penyelidikan perkara dugaan pemufakatan jahat terkait perpanjangan kontrak karya PT. Freeport Indonesia.
"Mestinya (pengacara) harus memfasilitasi dan mendorong agar kliennya (Setya) memenuhi panggilan karena kita sudah manggil secara patut dan layak. Tidak ada alasan untuk tidak hadir," kata Prasetyo seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Dengan mangkirnya dari panggilan ini, maka ia sudah mangkir ketiga kalinya. Tapi, Kejaksaan juga tak akan memanggil paksa Setya. Pekan lalu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah memastikan bahwa mereka tidak akan melakukan pemanggilan paksa jika Setya kembali mangkir dari panggilan.
"Tidak, tidak ada (penjemputan paksa)," ujar Arminsyah di Kompleks kejaksaan Agung, Rabu (20/1) seperti ditulis Kompas.com.
Sikap Kejaksaan ini berbeda saat mereka memanggil dua bos PT Victoria Securities Indonesia. Mereka sedianya akan diperiksa sebagai saksi kasus penjualan hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar.
"Saksi Susan (Tanojo) 2 kali mangkir, Rita Rosella sudah 3 kali mangkir. Kami akan pangil secara paksa sesuai aturan," kata Kasubdit Penyidikan Pidsus Kejaksaan Agung, Sarjono Turin Rabu (2/9/2015) seperti dilansir Liputan6.com.
Apa resikonya jika mangkir dari panggilan Kejaksaan?
Menurut penjelasan yang dijabarkan dalam hukumonline.com, seseorang yang mangkir dari panggilan, baik dalam proses penyidikan, penuntutan, ataupun peradilan, maka bisa dikenakan hukuman hingga sembilan bulan. Hukuman ini sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sesuai pasal 224 ayat 1 KUHP disebut,
"Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan."
sumber
Quote:
Setya Novanto Kembali Mangkir dari Panggilan Kejaksaan Agung
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung. Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah, mengatakan Setya beralasan tak bisa datang dalam pemeriksaan karena sakit.
"Tidak ada surat dokter. Hanya surat pemberitahuan alasan ketidakhadirannya karena alasan kesehatan," kata Arminsyah, di kantornya, Rabu, 27 Januari 2016.
Menurut Arminsyah, surat tersebut diketik dan ditandatangani Setya Novanto. Dalam suratnya, Setya menyatakan sedang mengalami gangguan psikologis. Sehingga, ia mengajukan penundaan panggilan selama dua pekan mendatang.
"Nanti kami akan bahas dengan tim, apakah memang perlu dua pekan atau hanya sepekan saja," ujarnya.
Kejaksaan memanggil Setya untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus 'Papa Minta Saham'. Dalam rekaman pembicaraan bersama Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan taipan minyak Riza Chalid, Setya tampak mendominasi. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, diketahui Setya menjadi inisiator pertemuan yang berlangsung di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2015.
Ia telah diundang sebanyak tiga kali. Dua kali undangan pertama, Setya absen tanpa keterangan. Meski demikian, Arminsyah menegaskan Kejaksaan belum dapat mengambil langkah paksa lantaran masih dalam tahap penyelidikan.
"Kami lengkapi keterangan dulu, bukti-bukti semaksimal mungkin. Lalu, kami akan analisis dan menentukan sikap apa yang akan kami ambil ke depannya," kata Arminsyah.
[URL="http://nasional.tempo.co/read/news/2016/01/27/063739845/setya-novanto-kembali-mangkir-dari-panggilan-kejaksaan-agung
"]sumber[/URL]
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung. Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah, mengatakan Setya beralasan tak bisa datang dalam pemeriksaan karena sakit.
"Tidak ada surat dokter. Hanya surat pemberitahuan alasan ketidakhadirannya karena alasan kesehatan," kata Arminsyah, di kantornya, Rabu, 27 Januari 2016.
Menurut Arminsyah, surat tersebut diketik dan ditandatangani Setya Novanto. Dalam suratnya, Setya menyatakan sedang mengalami gangguan psikologis. Sehingga, ia mengajukan penundaan panggilan selama dua pekan mendatang.
"Nanti kami akan bahas dengan tim, apakah memang perlu dua pekan atau hanya sepekan saja," ujarnya.
Kejaksaan memanggil Setya untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus 'Papa Minta Saham'. Dalam rekaman pembicaraan bersama Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan taipan minyak Riza Chalid, Setya tampak mendominasi. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, diketahui Setya menjadi inisiator pertemuan yang berlangsung di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2015.
Ia telah diundang sebanyak tiga kali. Dua kali undangan pertama, Setya absen tanpa keterangan. Meski demikian, Arminsyah menegaskan Kejaksaan belum dapat mengambil langkah paksa lantaran masih dalam tahap penyelidikan.
"Kami lengkapi keterangan dulu, bukti-bukti semaksimal mungkin. Lalu, kami akan analisis dan menentukan sikap apa yang akan kami ambil ke depannya," kata Arminsyah.
[URL="http://nasional.tempo.co/read/news/2016/01/27/063739845/setya-novanto-kembali-mangkir-dari-panggilan-kejaksaan-agung
"]sumber[/URL]
Hayo Pak Setya gak mau mampir bentar nih ke Kejagung? #papamintadijemput
Diubah oleh mangmamas25 28-01-2016 15:23
0
9.9K
Kutip
154
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan