- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Agar Disebut Jantan, Remaja Setubuhi Pacar


TS
bonta87
Agar Disebut Jantan, Remaja Setubuhi Pacar
- Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap seorang pria berinisial AR (18 tahun). Polisi menangkap remaja yang berprofesi sebagai tukang las itu karena menyetubuhi kekasihnya, N (14 tahun), siswi sebuah SMP di Surabaya.
AR mengakui kepada polisi bahwa dia telah mencabuli pacarnya pada 8 Desember 2015. Dia bercerita, peristiwa itu terjadi ketika dia berkumpul bersama teman-temannya.Lalu dia diejek teman-temannya, disebut tidak jantan, karena tidak berani menyetubuhi pacarnya.
Tersangka merasa tertantang dan kemudian menjemput pacarnya di rumahnya. Dia mengajak korban di sebuah warung kosong di Jalan Darmo, Surabaya. Dia mengajak korban untuk bersetubuh di warung kosong itu.
Awalnya korban menolak. Namun, akibat diancam akan dibunuh tersangka, korban akhirnya menuruti nafsu bejat AR.
Setelah disetubuhi tersangka, rupanya korban tidak berani pulang ke rumahnya selama enam hari. Orangtua korban yang cemas lalu melaporkan kejadian itu kepada polisi.
"Untungnya, setelah itu korban ditemukan ada di rumah temannya. Saat ditanya alasannya tidak berani pulang karena baru saja disetubuhi tersangka," kata Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Lily Djafar, kepada wartawan di markas Polrestabes Surabaya pada Selasa, 26 Januari 2016.
Setelah menemukan korban, polisi lalu menangkap tersangka. Dia diancam hukuman penjara selama 15 tahun. "Karena tersangka telah melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Lily.
http://nasional.news.viva.co.id/news...edium=facebook
No comment gw
AR mengakui kepada polisi bahwa dia telah mencabuli pacarnya pada 8 Desember 2015. Dia bercerita, peristiwa itu terjadi ketika dia berkumpul bersama teman-temannya.Lalu dia diejek teman-temannya, disebut tidak jantan, karena tidak berani menyetubuhi pacarnya.
Tersangka merasa tertantang dan kemudian menjemput pacarnya di rumahnya. Dia mengajak korban di sebuah warung kosong di Jalan Darmo, Surabaya. Dia mengajak korban untuk bersetubuh di warung kosong itu.
Awalnya korban menolak. Namun, akibat diancam akan dibunuh tersangka, korban akhirnya menuruti nafsu bejat AR.
Setelah disetubuhi tersangka, rupanya korban tidak berani pulang ke rumahnya selama enam hari. Orangtua korban yang cemas lalu melaporkan kejadian itu kepada polisi.
"Untungnya, setelah itu korban ditemukan ada di rumah temannya. Saat ditanya alasannya tidak berani pulang karena baru saja disetubuhi tersangka," kata Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Lily Djafar, kepada wartawan di markas Polrestabes Surabaya pada Selasa, 26 Januari 2016.
Setelah menemukan korban, polisi lalu menangkap tersangka. Dia diancam hukuman penjara selama 15 tahun. "Karena tersangka telah melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Lily.
http://nasional.news.viva.co.id/news...edium=facebook
No comment gw
Spoiler for :
Diubah oleh bonta87 26-01-2016 17:02
0
11.4K
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan