- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
NEPOTISME PRASETYO MERUSAK SISTEM JENJANG KARIR JAKSA
TS
suryanaasep
NEPOTISME PRASETYO MERUSAK SISTEM JENJANG KARIR JAKSA
Masih hangat dalam benak kita kasus “Papa Minta Saham” yang mengakibatkan Setya Novanto harus terpaksa turun dari kenyamanan singgasana kursi Ketua DPR RI, dan secara cepat tiba-tiba Kejaksaan Agung langsung mengusut kasus itu dengan tuduhan pemufakatan jahat yang diarahkan kepada Setya Novanto, dkk.
H.M. Prasetyo muncul di depan media sebagai Jaksa Agung dan berbicara lantang akan mengusut kasus “Papa Minta Saham” hingga tuntas. Terkadang saya berfikir, ada apa gerangan Jaksa Agung sebegitu semangatnya mengusut kasus ini?
Efek dari pengusutan kasus “Papa Minta Saham”, Jaksa Agung, HM. Prasetyo menjadi sorotan publik karena muncul ‘bak pahlawan’ yang siap memberantas kejahatan. Tetapi, justru sorotan yang dialamatkan kepadanya malah pro kontra, karena banyak orang yang menduga bahwa pengusutan kasus tersebut sarat akan muatan politik.
Dibalik pandangan masyarakat yang pro kontra terhadap pengusutan kasus “Papa Minta Saham”, HM Prasetyo justru malah membuat geger masyarakat dengan perilaku tidak terpuji sebagai Jaksa Agung, yaitu menyalah gunakan jabatan guna kepentingan pribadinya (Nepotisme).
Hal tersebut terendus media karena anak dari HM Prasetyo yang merupakan seorang Jaksa, tiba-tiba naik jabatan secara drastis tanpa mengikuti prosedur yang ada. Bagaimana tidak membuat geger? Bayu Adhinugroho Arianto putra dari HM Prasetyo belum lama ini dipromosikan menjadi Koordinator Intel di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, sebagaimana Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-IV-360/C/05/2015.
Banyak kejanggalan dalam pengangkatan Bayu menjadi Koordinator Intel Kejati Jakarta. Hal tersebut dibuktikan dengan golongan yang disandang Bayu dari golongan III/D lompat menjadi III/B. Padahal, kenaikan pangkat dari golongan III/D atau Jaksa Muda menjadi golongan III/B atau Ajun Jaksa, harus disertakan dengan sertifikasi Diklatpim tingkat III dan adanya prestasi luar biasa yang dilakukan oleh Bayu. Lalu, prestasi apa yang diraih Bayu hingga bisa menjadi Koordinator Intel di Kejati Jakarta? Bahkan menurut berita yang beredar, Bayu belum memiliki sertifikasi Diklatpim tingkat III.
Dengan adanya kejadian ini, HM Prasetyo telah merusak tatanan jenjang karir yang ada dalam internal Kejaksaan. Selain itu, hal ini semakin membuka mata masyarakat betapa bobroknya instansti Kejaksaan Agung, dimana seharusnya lembaga tersebut menjadi lembaga penegak hukum di negeri ini, justru faktanya malah Jaksa Agung sendiri yang melanggar hukum dengan melakukan Nepotisme. Hal ini menjadi harga mati! bahwa Presiden harus mengganti Jaksa Agung secepatnya atau HM Prasetyo secara legowo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung.
Source:
http://news.okezone.com/read/2016/01...langgar-aturan
http://nasional.sindonews.com/read/1...dur-1453699237
H.M. Prasetyo muncul di depan media sebagai Jaksa Agung dan berbicara lantang akan mengusut kasus “Papa Minta Saham” hingga tuntas. Terkadang saya berfikir, ada apa gerangan Jaksa Agung sebegitu semangatnya mengusut kasus ini?
Efek dari pengusutan kasus “Papa Minta Saham”, Jaksa Agung, HM. Prasetyo menjadi sorotan publik karena muncul ‘bak pahlawan’ yang siap memberantas kejahatan. Tetapi, justru sorotan yang dialamatkan kepadanya malah pro kontra, karena banyak orang yang menduga bahwa pengusutan kasus tersebut sarat akan muatan politik.
Dibalik pandangan masyarakat yang pro kontra terhadap pengusutan kasus “Papa Minta Saham”, HM Prasetyo justru malah membuat geger masyarakat dengan perilaku tidak terpuji sebagai Jaksa Agung, yaitu menyalah gunakan jabatan guna kepentingan pribadinya (Nepotisme).
Hal tersebut terendus media karena anak dari HM Prasetyo yang merupakan seorang Jaksa, tiba-tiba naik jabatan secara drastis tanpa mengikuti prosedur yang ada. Bagaimana tidak membuat geger? Bayu Adhinugroho Arianto putra dari HM Prasetyo belum lama ini dipromosikan menjadi Koordinator Intel di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, sebagaimana Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-IV-360/C/05/2015.
Banyak kejanggalan dalam pengangkatan Bayu menjadi Koordinator Intel Kejati Jakarta. Hal tersebut dibuktikan dengan golongan yang disandang Bayu dari golongan III/D lompat menjadi III/B. Padahal, kenaikan pangkat dari golongan III/D atau Jaksa Muda menjadi golongan III/B atau Ajun Jaksa, harus disertakan dengan sertifikasi Diklatpim tingkat III dan adanya prestasi luar biasa yang dilakukan oleh Bayu. Lalu, prestasi apa yang diraih Bayu hingga bisa menjadi Koordinator Intel di Kejati Jakarta? Bahkan menurut berita yang beredar, Bayu belum memiliki sertifikasi Diklatpim tingkat III.
Dengan adanya kejadian ini, HM Prasetyo telah merusak tatanan jenjang karir yang ada dalam internal Kejaksaan. Selain itu, hal ini semakin membuka mata masyarakat betapa bobroknya instansti Kejaksaan Agung, dimana seharusnya lembaga tersebut menjadi lembaga penegak hukum di negeri ini, justru faktanya malah Jaksa Agung sendiri yang melanggar hukum dengan melakukan Nepotisme. Hal ini menjadi harga mati! bahwa Presiden harus mengganti Jaksa Agung secepatnya atau HM Prasetyo secara legowo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung.
Source:
http://news.okezone.com/read/2016/01...langgar-aturan
http://nasional.sindonews.com/read/1...dur-1453699237
0
1.4K
5
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan