Mau tanya soal kasus berhenti atau parkir yang saya liat di youtube
TS
mangkok97
Mau tanya soal kasus berhenti atau parkir yang saya liat di youtube
Quote:
jadi gini gan sesuai dengan hari ini ada ht tentang video berkaitan, ane agak simpati dengan bapak tua si pengemudi taksi yang lebih mengert pengertian bedanya parkir dengan berhenti dibanding dengan bapak polisi yang malah mengatakan bahwa bapak itu yang salah, bapak itu yang ngeyel dan sebagainya
berikut videonya
Spoiler for Video:
ane sungguh gak habis pikir dengan salahnya pengertian 2 orang bapak polisi di video tersebut
jujur setelah video ini, ane jadi agak kecewa dengan mereka, mohon maaf.
ane cuma gak tega ngeliat bapak yang tua diperlakukan seperti itu, apalagi dia diposisi yang benar
mudah2an dapat meringankan bapak tersebut sehingga tak perlu sidang
ane harap masalah seperti ini tidak terulang lagi
dan terimakasih bagi polisi yang disiplin dan benar dalam menjalankan tugasnya, bukan oknum2 yang mencari kesalahan dan ingin selalu benar didepan masyarakat.
Komen Bermutu
Quote:
Original Posted By call.me.v►Menurut pandangan ane ya, Argumen bapak tersebut bisa dipakai kalo si bapak itu nyupirin mobil pribadi.
Tapi masalahnya kan bapak itu supir taksi, kendaraan angkutan umum
Bagaimana dengan aturan/Perda tentang larangan & denda 500rb bagi angkutan umum yg ngetem di bawah rambu dilarang parkir?
Bisa saja bapak supir taksi itu sebenarnya sedang ngetem tapi alibi nya "berhenti melihat kompressor"?
*ane bukan polisi
Quote:
Original Posted By buduik.ketek►pandangan ane utk kasus ini
polisi yg salah dalam menerapkan pasal dan aturan yg ada,serta salah dalam bertindak
jika melihat pengertian parkir dan berhenti dalam uullaj,supir taxi tdak salah....
namun jika kenyataannya bahwa ternyata itu supir taxi ngetem,maka menurut saya malah wajib ditindak...krn klo dibiarkan sama saja dengan membiasakan yang salah,shg lama2 yg salah itu akan mnjdi dibenarkan.
dalam kejadian di video,pendapat ane seharusnya petugas tidak perlu melakukan penilangan dan tdk melayani adu argumen di jalan(sebab bukan tempatnya),tetapi petugas hrs dengan tegas menyuruh supir tax tsb menjalankan kendaraannya dari tmpt tsb...
sebab alasan melihat kondensor itu,kurang masuk akal di ane
Aturan lain yang berkaitan:
Pasal 126 UU LLAJ
Pengemudi kendaraan bermotor umum angkutan orang dilarang:
1. memberhentikan kendaraan selain di tempat yang telah ditentukan;
2. mengetem selain di tempat yang telah ditentukan;
3. menurunkan Penumpang selain di tempat pemberhentian dan/atau ditempat tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak;
4. melewati jaringan Jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek.
Pasal 38 PP No 34/tahun 2006
Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Yang dimaksud dengan terganggunya fungsi jalan adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Pasal 121 UU LLAJ
setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.
Setiap saran, opini dan masukan yang saya tulis adalah murni Pendapat Pribadi.
Tidak mencerminkan pendapat resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gunakan untuk memperoleh "second opinion" untuk masalah Anda.
Kebijaksanaan dari para pembaca sangat disarankan.