Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

WildheartAvatar border
TS
Wildheart
Tanya soal seputaran aturan razia kost.
Mau cerita sedikit gan, jadi pas pagi ini kost tempat saya kena razia gabungan mendadak yg dihadiri oleh Lurah, Polisi, TNI, sama Satpol PP. Razia dilakukan dengan mengecek kamar dan dari tempat kost ane ada 4 orang yang diambil KTP-nya karena merupakan KTP daerah bukan KTP Jakarta. Razia ini saya tidak tahu apakah memiliki surat tugas atau tidak, karena menurut pernyataan dari ibu kost setiap kali diminta ditunjukkan surat tugas cuma dijawab nanti ditunjukkan tapi pada akhirnya tidak ditunjukkan.

Untuk menjelaskan kenapa mereka bisa langsung merazia tanpa menunjukkan surat tugas. Kondisinya begini, pas pagi mau dilakukan razia, petugas meminta org yang ada di bawah untuk memanggil ibu kostnya karena ibu kost posisinya ada di lt 4. Selagi Ibu Kost dipanggil para petugas yang ada berjumlah sekitar 15-20 org sudah menerobos masuk ke dalam kost. Pas ibu kost sdh turun dan lagi berbicara dengan Lurah untuk minta ditunjukkan Surat Tugas, para anggota Satpol PP dan petugas lainnya langsung naik ke atas dan mengetok pintu satu per satu. Memang pemeriksaan cuma dilakukan pada orang yang pada saat tersebut ada di kost tapi dilakukan dengan cara yang agak kasar bahkan menggunakan bentakan kalau ada yang menanyakan mengenai surat tugas, bahkan lurahnya juga tidak mengenalkan diri dan cuma bilang kalau dia Lurah daerah saya tanpa memberikan nama dan keterangan yang jelas.

Penghuni yang membuka pintu waktu diketok langsung difoto tanpa memperhatikan kondisi dan busana, ada penghuni cowok yang baru bangun dan pas saat itu dia tidak memakai atasan langsung main difoto terus. Orangnya heran dan nanya kenapa difoto terus poetugas tidak menghiraukan cuma meminta KTP dan mengatakan mau melakukan pemeriksaan kamar. Untuk penghuni yang KTP disita karena merupakan KTP daerah diminta untuk nanti diambil di Kecamatan tapi tanpa diberi bukti apapun. Waktu KTP diambil petugas tidak ada menginfokan kalau untuk mengurus apa saja yang diperlukan dan pada sorenya pas di kantor kecamatan baru ada diberitahu kalau untuk mengambil KTP tersebut diperlukan Surat dari Ketua RT, Surat Kuasa kalau yang mengambil bukan org bersangkutan.

Karena saya agak buta hukum jadi mau menanyakan kepada para master" di kaskus:
1. Apakah razia memang bisa dilakukan tanpa surat tugas?
2. Apakah kalau anda memiliki KTP Daerah tidak boleh menghuni di kost?
3. Untuk mengurus KTP yang diambil itu sebenarnya memerlukan apa saja?

Sebenarnya razia ini saya merasa tidak keberatan tapi kalau dengan cara memperlakukan orang yang dirazia bagaikan maling/teroris menurut saya kurang etis. Moga" dengan saran dan nasihat dari para master di kaskus saya semakin mengerti mengenai aturan razia kost. emoticon-I Love Indonesia (S)
tata604
tata604 memberi reputasi
1
3.6K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan