- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Aiptu Adi: Keris Bukan Senjata Tajam


TS
sik4tgigi
Aiptu Adi: Keris Bukan Senjata Tajam

TRIBUN KALTIM/AHMAD SIDIK
Ipda Hadi (kiri) menata barang bukti dari kedua tersangka di Polsek Balikpapan Utara, Minggu (24/1/2016)
Quote:
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Rusdi TH (21) dan Zaenal Abidin (24) dibekuk satuan polsek Balikpapan Utara atas kepemilikan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Selain menyita barang sabupolisi juga menyita sebilah kerisdari tangan tersangka. Namun polisi tidak bisa menjerat tersangka dengan pasal kepemilikan senjata tajam.
Menurut KSPK Polsek Balikpapan Utara, Aiptu Adi mengatakan keristersebut bukanlah senjata tajam.
Oleh karena itu, polisi tidak bisa menjerat tersangka dengan pasal kepemilikam senjata tajam.
"Keris bukanlah senjata tajam. Keris adalah gaman," ungkap Adi.
Diberitakan, petugas Polsek Balikpapan Utara kembali mengungkap peredaran narkoba dalam sebuah razia di Jl Sungai Ampal Depan Perum Paris, Balikpapan Baru. Dua tersangka diamankan beserta barang bukti.
Razia dilakukan pada hari Sabtu (23/1/2016) sekitar pukul 22.30 Wita. Polisi memeriksa kendaraan yang melintas di jalan Sungai Ampal.
Waktu itu motor yang dikendarai tersangka Rusdi TH (21) melintas di Jalan Sungai Ampal.
Motor bernomer polisi KT 2974 KK yang dikendarai Rusdi saat dihentikan petugas tidak mau berhenti.
Rusdi menerjang blokade kepolisian yang saat itu sedang mengarahkan kendaraan untuk berhenti dan diperiksa.
Mengetahui hal tersebut, polisi segera mengejar Rusdi. Dalam penggeledahan ditemukan satu paket sabudan pipet hitam dalam kantong celana Rusdi.
Polisi terus melakukan pengembangan, satu jam kemudian tim opsnal Polsek Balikpapan Utaramengamankan Zaenal Abidin (24) di kawasan Gunung Bugis Balikpapan Barat.(*)Sumber
Selain menyita barang sabupolisi juga menyita sebilah kerisdari tangan tersangka. Namun polisi tidak bisa menjerat tersangka dengan pasal kepemilikan senjata tajam.
Menurut KSPK Polsek Balikpapan Utara, Aiptu Adi mengatakan keristersebut bukanlah senjata tajam.
Oleh karena itu, polisi tidak bisa menjerat tersangka dengan pasal kepemilikam senjata tajam.
"Keris bukanlah senjata tajam. Keris adalah gaman," ungkap Adi.
Diberitakan, petugas Polsek Balikpapan Utara kembali mengungkap peredaran narkoba dalam sebuah razia di Jl Sungai Ampal Depan Perum Paris, Balikpapan Baru. Dua tersangka diamankan beserta barang bukti.
Razia dilakukan pada hari Sabtu (23/1/2016) sekitar pukul 22.30 Wita. Polisi memeriksa kendaraan yang melintas di jalan Sungai Ampal.
Waktu itu motor yang dikendarai tersangka Rusdi TH (21) melintas di Jalan Sungai Ampal.
Motor bernomer polisi KT 2974 KK yang dikendarai Rusdi saat dihentikan petugas tidak mau berhenti.
Rusdi menerjang blokade kepolisian yang saat itu sedang mengarahkan kendaraan untuk berhenti dan diperiksa.
Mengetahui hal tersebut, polisi segera mengejar Rusdi. Dalam penggeledahan ditemukan satu paket sabudan pipet hitam dalam kantong celana Rusdi.
Polisi terus melakukan pengembangan, satu jam kemudian tim opsnal Polsek Balikpapan Utaramengamankan Zaenal Abidin (24) di kawasan Gunung Bugis Balikpapan Barat.(*)Sumber
Baru tahu keris bukan sajam..

Quote:
Apakah keris termasuk senjata tajam dan bolehkah kita membawa keris dalam perjalanan?
Keris biasanya digunakan sebagai pajangan,barang keramat yang memiliki kekuatan mistis, sebagai senjata, aksesori untuk upacara adat, dan penanda status sosial.
Mengenai senjata yang boleh dan tidak boleh dimiliki, dapat merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948(“UU Darurat 12/1951”).
Pada dasarnya setiap orang dengan tanpa hak tidak boleh memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul,senjata penikam, atau senjata penusuk(slag-, steek-, of stootwapen). [1]Yang melanggarnya akan dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Akan tetapi, atas pengaturan di atas ada pengecualiannya, yaitu dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk,tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib(merkwaardigheid). [2]
Terkait senjata tajam ini, perlu diketahui juga bahwa Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia(“UU Kepolisian”), Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam.
Yang dimaksud dengan “senjata tajam” dalam Undang-Undang ini adalah senjata penikam, senjata penusuk, dan senjata pemukul, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk pertanian, atau untuk pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan pekerjaan yang sah, atau nyata untuk tujuan barang pusaka, atau barang kuno, atau barang ajaib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951. [3]
Merujuk pada pengertian keris, jika keris tersebut memang adalah barang pusaka/benda keramat yang memiliki kekuatan magis, maka keris dikecualikan dari pengaturan dalam UU Darurat 12/1951 tersebut dan tidak juga membutukan izin dari kepolisian untuk membawanya.
Akan tetapi pada praktiknya, beberapa putusan di bawah ini menghukum pidana orang-orang yang membawa keris:
1. Putusan Pengadilan Negeri Kelas IB Watampone Nomor: 33/PID.B /2013/PN.WTP.
Terdakwa ditangkap ketika ada anggota polsek libureng sedang melakukan razia cipta kondisi di depan Kantor Polsek Libureng tepatnya di Jalan Poros Bone-Makassar. Pada saat itu terdakwa sedang mengemudikan mobil dan melewati jalur razia tersebut, selanjutnya terdakwa diberhentikan oleh petugas kepolisian tersebut menyuruh terdakwa untuk turun dari mobil dan membuka bagasi mobil terdakwa danditemukan senjata tajam jenis kerisyang tersimpan didalamtas berwarna hitam milik terdakwa. Terdakwa membawa keris tersebut tanpa ada surat izin dari pihak yang berwajibdan terdakwa tidak berhak membawa keris tersebut.
Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa, menyimpan, menguasai senjata tajam” (sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951). Terdakwa dipidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 10 (sepuluh) hari.
2. Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor: 94/Pid.Sus/2013/PN.Smp.
Terdakwa ditangkap pada saat polisi melakukan operasi Cipta Kondisi karena membawa sebilah keris (guluk = bahasa Madura) terbuat dari besi dengan menggunakan tutup/sarung terbuat dari kayu warna coklat kombinasi hitam, yang diselipkan di dalam pinggang. Terdakwa membawa keris tersebut tanpa dilengkapi izin membawa senjata tajam. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai sesuatu senjata penusuk” (sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951). Terdakwa dipidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari.
3. Putusan Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor: 201/Pid.B/2012/PN.Pks.
Serupa dengan dua perkara sebelumnya, terdakwa ditangkap ketika polisi sedang melakukan patroli. Polisi melihat terdakwa membawa, menyimpan, memiliki senjata tajam yang diselipkan di pinggang (pada saat itu menggunakan sarung) berupa senjata tajam jenis golok/keris yang pegangannya dan pembungkusnya terbuat dari kayu warna kuning, tanpa izin dari pihak yang berwenang. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam” dan dihukum pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 10 (sepuluh) hari.
Keris biasanya digunakan sebagai pajangan,barang keramat yang memiliki kekuatan mistis, sebagai senjata, aksesori untuk upacara adat, dan penanda status sosial.
Mengenai senjata yang boleh dan tidak boleh dimiliki, dapat merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948(“UU Darurat 12/1951”).
Pada dasarnya setiap orang dengan tanpa hak tidak boleh memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul,senjata penikam, atau senjata penusuk(slag-, steek-, of stootwapen). [1]Yang melanggarnya akan dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Akan tetapi, atas pengaturan di atas ada pengecualiannya, yaitu dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk,tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib(merkwaardigheid). [2]
Terkait senjata tajam ini, perlu diketahui juga bahwa Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia(“UU Kepolisian”), Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam.
Yang dimaksud dengan “senjata tajam” dalam Undang-Undang ini adalah senjata penikam, senjata penusuk, dan senjata pemukul, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk pertanian, atau untuk pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan pekerjaan yang sah, atau nyata untuk tujuan barang pusaka, atau barang kuno, atau barang ajaib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951. [3]
Merujuk pada pengertian keris, jika keris tersebut memang adalah barang pusaka/benda keramat yang memiliki kekuatan magis, maka keris dikecualikan dari pengaturan dalam UU Darurat 12/1951 tersebut dan tidak juga membutukan izin dari kepolisian untuk membawanya.
Akan tetapi pada praktiknya, beberapa putusan di bawah ini menghukum pidana orang-orang yang membawa keris:
1. Putusan Pengadilan Negeri Kelas IB Watampone Nomor: 33/PID.B /2013/PN.WTP.
Terdakwa ditangkap ketika ada anggota polsek libureng sedang melakukan razia cipta kondisi di depan Kantor Polsek Libureng tepatnya di Jalan Poros Bone-Makassar. Pada saat itu terdakwa sedang mengemudikan mobil dan melewati jalur razia tersebut, selanjutnya terdakwa diberhentikan oleh petugas kepolisian tersebut menyuruh terdakwa untuk turun dari mobil dan membuka bagasi mobil terdakwa danditemukan senjata tajam jenis kerisyang tersimpan didalamtas berwarna hitam milik terdakwa. Terdakwa membawa keris tersebut tanpa ada surat izin dari pihak yang berwajibdan terdakwa tidak berhak membawa keris tersebut.
Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa, menyimpan, menguasai senjata tajam” (sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951). Terdakwa dipidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 10 (sepuluh) hari.
2. Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor: 94/Pid.Sus/2013/PN.Smp.
Terdakwa ditangkap pada saat polisi melakukan operasi Cipta Kondisi karena membawa sebilah keris (guluk = bahasa Madura) terbuat dari besi dengan menggunakan tutup/sarung terbuat dari kayu warna coklat kombinasi hitam, yang diselipkan di dalam pinggang. Terdakwa membawa keris tersebut tanpa dilengkapi izin membawa senjata tajam. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai sesuatu senjata penusuk” (sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951). Terdakwa dipidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari.
3. Putusan Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor: 201/Pid.B/2012/PN.Pks.
Serupa dengan dua perkara sebelumnya, terdakwa ditangkap ketika polisi sedang melakukan patroli. Polisi melihat terdakwa membawa, menyimpan, memiliki senjata tajam yang diselipkan di pinggang (pada saat itu menggunakan sarung) berupa senjata tajam jenis golok/keris yang pegangannya dan pembungkusnya terbuat dari kayu warna kuning, tanpa izin dari pihak yang berwenang. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam” dan dihukum pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 10 (sepuluh) hari.
Diubah oleh sik4tgigi 25-01-2016 05:56
0
15.1K
Kutip
77
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan