- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PROYEK KERETA CEPAT JAKARTA-BANDUNG LANGGAR UU!


TS
josh.ganteng
PROYEK KERETA CEPAT JAKARTA-BANDUNG LANGGAR UU!
Quote:

Pembangunan proyek yang berdasar Perpres No. 107 tahun 2015 tentang Percepatan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung melanggar UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Begitu dikatakan Pengamat kebijakan publik, Agung Pambagyo dalam keterangannya, Sabtu (23/1).
"Saya mohon kalau mau bangun ikuti aturan yang ada. Kalau Perpres itu tidak diubah, jangan-jangan nanti akan ada Perpres atau Kepres baru yang dilanggar. Kalau begitu, apa bedanya dengan Orde Baru?” tegas pengamat kebijakan publik, Agung Pambagyo di Jakarta, Sabtu (23/1).
Dalam mengebut proyek infrastruktur, Jokowi terkesan tidak apa-apa melanggar aturan yang penting cepat diselesaikan. Padahal atas kelayakan proyek ini, Kementerian Perhubungan saja belum memberikan izin. Dari sisi amdal dan tata ruang kota tidak sesuai aturan.
"Pemerintah rentan terjerumus. Terkesan yang penting jadi tidak apa-apa menabrak aturan. Mestinya dikaji dulu kelayakannya baru melakukan pembangunan. Ini membangun dulu baru akan mengkaji dampak lingkungannya,” tegas dia.
Agung mengatakan, dirinya tidak menyetujui pembangunan kereta cepat ini. Justru kalau mau bisa membenahi infrastruktur yang ada, menurutnya, bisa memperbaiki sinyal kereta, rel, dan lain-lain.
"Bahkan untuk kereta Jakarta-Surabaya saja jika hal tadi diperbaiki hanya membutuhkan Rp10 triliun, dan bisa laju keretanya bisa cepat,” kata dia.
Untuk membangun kereta cepat Jakarta-Bandung, lanjut Agung, dia telah berdiskusi, bahkan PT KAI juga mengeluh karena itu keuntungannya memang Rp1 triliun, tapi utangnya juga mencapai Rp1,4 triliun.
"Mereka harus cari modal lebih banyak lagi. Sementara untuk dapat PMN saja masih sulit,” kata dia.
Dilibatkannya konsorsium beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pengerjaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dikhawatirkan justru akan menjadikan BUMN tersebut tergadaikan.
Sebagaimana diketahui, Menteri BUMN, Rini Soemarno menyatakan proyek kereta cepat tersebut dibangun oleh konsorsium BUMN yaitu PT Wijaya Karya Tbk (Persero), PT Jasa Marga Tbk (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero).
SUMBER
NAH LHOO.... TERNYATA MELANGGAR UU .....
#BukanUrusanSaya



0
2.4K
Kutip
27
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan