- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Dalam Kasus ini Siapa yang Paling Benar, Polisi atau Sopir Taksi?


TS
kandang.naga
Dalam Kasus ini Siapa yang Paling Benar, Polisi atau Sopir Taksi?
Quote:

Ada seorang sopir taksi yang menghentikan kendaraannya di area yang terdapat rambu dilarang parkir. Kemudian sopir tersebut diperingatkan oleh 2 orang polisi dan sekaligus ditilang karna dianggap melanggar peraturan yaitu : katanya BERHENTI DI AREA YANG DILARANG PARKIR (Terdapat rambu dilarang parkir).

Quote:
Lalu terjadilah "perdebatan" antara sopir taksi dan polisi, seperti berikut ini :
Sopir taksi :"Saya gak parkir pak...Saya tetap duduk"
Polisi : "Tapi bapak berhenti kan?!"
Sopir taksi : "Berhenti tapi enggak parkir pak....Kalo berhenti itu saya di atas pak.....setahu saya itu tidak melanggar"
Sopir taksi : "Mohon maaf saya.....Kalo hanya berhenti. kalo mobilnya diparkir, yaitu baru namanya melanggar pak"
Polisi : "Iya enggak boleh pak.....Saya lihat surat suratnya boleh?!"
Polisi : "Rokoknya dimatikan dulu pak!"

_______________________Police Anouncer : "Bapak itu ngeyel.....Namun bagaimanapun juga posisi kendaraan dia itu berhenti di area tersebut yang notabenenya dilarang untuk parkir."

Sopir taksi : "Jangan sampai ditilang deh pak.....Mohon maaf saya hanya berhenti....Saya hanya mau melihat kompresor itu pak"
Sopir taksi : "Tapi saya gak mau turun...Kalo saya parkir berarti saya melanggar"
Sopir taksi : "Saya tidak perkir pak...."

Sopir taksi : "Stop dengan berhenti (parkir) itu tidak sama pak....."
Polisi : "Ya sama.....Sama...."
Sopir taksi : "Kalo parkir itu mesin dimatiin, saya turun dari mobil pak.....Saya tahu itu pak perundang undangannya"
Polisi : "Lah itu kan ada larangannya itu...."
Sopir taksi : "Iya pak tapi saya gak turun cuma ngeliat itu gitu....."
Polisi : "Iya tetep aja bapak berhenti...."
Sopir taksi : "Iya berhenti dengan parkir beda pak...."
Sopir taksi : "Saya tahu pak..Berhenti dengan parkir, saya mengerti...."
Sopir taksi : "Mohon maaf jangan sampai ditilang dah...."
Sopir taksi : "Saya juga sudah pernah begitu pak...."
Sopir taksi : "Kalo saya parkir itu saya berhenti"

Polisi : Iya itu yang di depan parkir juga makanya ditilang pak.....
Sopir taksi : "Kalo parkir itu kita meninggalkan mobil....Kita turun dari mobil"
Sopir taksi : "Mesin dimatikan...."
Polisi : "Belum tentu bapak bisa parkir tapi di dalam mobil juga bisa"
Polisi : "Gak ada aturan parkir harus di luar mobil"

Sampai pada akhirnya bapak sopir tersebut tetap saja ditilang meskipun surat kendaraannya lengkap (ada STNK dan punya SIM).
Sopir taksi :"Saya gak parkir pak...Saya tetap duduk"
Polisi : "Tapi bapak berhenti kan?!"
Sopir taksi : "Berhenti tapi enggak parkir pak....Kalo berhenti itu saya di atas pak.....setahu saya itu tidak melanggar"
Sopir taksi : "Mohon maaf saya.....Kalo hanya berhenti. kalo mobilnya diparkir, yaitu baru namanya melanggar pak"
Polisi : "Iya enggak boleh pak.....Saya lihat surat suratnya boleh?!"
Polisi : "Rokoknya dimatikan dulu pak!"

_______________________Police Anouncer : "Bapak itu ngeyel.....Namun bagaimanapun juga posisi kendaraan dia itu berhenti di area tersebut yang notabenenya dilarang untuk parkir."

Sopir taksi : "Jangan sampai ditilang deh pak.....Mohon maaf saya hanya berhenti....Saya hanya mau melihat kompresor itu pak"
Sopir taksi : "Tapi saya gak mau turun...Kalo saya parkir berarti saya melanggar"
Sopir taksi : "Saya tidak perkir pak...."

Sopir taksi : "Stop dengan berhenti (parkir) itu tidak sama pak....."
Polisi : "Ya sama.....Sama...."
Sopir taksi : "Kalo parkir itu mesin dimatiin, saya turun dari mobil pak.....Saya tahu itu pak perundang undangannya"
Polisi : "Lah itu kan ada larangannya itu...."
Sopir taksi : "Iya pak tapi saya gak turun cuma ngeliat itu gitu....."
Polisi : "Iya tetep aja bapak berhenti...."
Sopir taksi : "Iya berhenti dengan parkir beda pak...."
Sopir taksi : "Saya tahu pak..Berhenti dengan parkir, saya mengerti...."
Sopir taksi : "Mohon maaf jangan sampai ditilang dah...."
Sopir taksi : "Saya juga sudah pernah begitu pak...."
Sopir taksi : "Kalo saya parkir itu saya berhenti"

Polisi : Iya itu yang di depan parkir juga makanya ditilang pak.....
Sopir taksi : "Kalo parkir itu kita meninggalkan mobil....Kita turun dari mobil"
Sopir taksi : "Mesin dimatikan...."
Polisi : "Belum tentu bapak bisa parkir tapi di dalam mobil juga bisa"
Polisi : "Gak ada aturan parkir harus di luar mobil"

Sampai pada akhirnya bapak sopir tersebut tetap saja ditilang meskipun surat kendaraannya lengkap (ada STNK dan punya SIM).
KESIMPULAN VIDEO :


Sampe sini lo bingung gak?
Bingung karena ngerasa parkir dan berhenti itu sama aja. Atau justru menganggapnya bahwa parkir dan berhenti itu sebagai situasi yang berbeda. Kalo ada yang ngerasa bingung kita lihat sama sama penjelasan dan perbedaan antara berhenti dengan parkir :

Quote:
Menurut UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan BAB 1 Pasal 1 No.15 dan 16, PARKIR DAN BERHENTI ITU BERBEDA.
15. Parkir adalah kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
16. Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara waktu dan tidak ditinggalkan pengemudinya
.15. Parkir adalah kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
16. Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara waktu dan tidak ditinggalkan pengemudinya
Menurut sopir taksi tersebut bahwa PARKIR dan BERHENTI ITU BERBEDA(sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 BAB 1 Pasal 1 No. 15 dan 16.
Sedangkan menurut kedua orang polisi tersebut bahwa PARKIR dan BERHENTI ITU SAMA SAJA.
Jadi siapa yang paling benar.....Sopir taksi tersebut atau polisi yang menilangnya?
Quote:

Jika seumpamanya sopir taksi tersebut berhenti (apalagi parkir lama) di area seperti foto di atas. Apakah itu melanggar? Rasanya iya, karena telah berhenti di lokasi yang ada rambu dilarang berhenti atau STOP.

Tapi kalo sopir taksi tersebut menghentikan kendaraannya tanpa keluar dari mobil dan tidak meninggalkan kendaraanya untuk waktu tertentu di area seperti foto di bawah ini, apakah sopir taksi tersebut salah?


Quote:
UPDATE BERITA :
JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang sopir taksi terekam tengah diberhentikan oleh seorang polisi lalu lintas sambil beradu argumen tentang berhenti dan parkir.
Peristiwa tersebut ada dalam sebuah tayangan yang diunggah ke YouTube dengan judul "Polisi Tegas Masuk TV VS Supir Mengerti Undang-Undang, Berhenti Atau Parkir?"
Polisi menilang sopir taksi karena mobilnya berada di pinggir jalan. Tidak jauh dari lokasi taksi, ada rambu dilarang parkir. Mendengar alasan polisi menilangnya, sopir taksi keberatan.
Menurut sang sopir, dia tidak sedang parkir, tetapi sedang berhenti sehingga tidak relevan jika harus ditilang karena melanggar rambu dilarang parkir. Sopir taksi beranggapan ada perbedaan antara berhenti dan parkir.
Adapun dalam tayangan itu, muncul penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan, parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Sementara itu, berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
Meski demikian, polisi tersebut tetap menilang sopir taksi itu. Berkaca dari kejadian itu,Kasubdit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Agustin Susilowati menyebutkan, polisi memiliki wewenang tertentu ketika sedang bertugas dan menghadapi situasi seperti cerita di atas.
"Dalam situasi tertentu, untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas, petugas kepolisian dapat memerintahkan pengguna jalan untuk berhenti, jalan terus, mempercepat arus, memperlambat arus, atau mengalihkan arus," kata Agustin kepada Kompas.com, Jumat (22/1/2016).
Menurut Agustin, kewenangan polisi wajib diutamakan ketimbang perintah yang diberikan oleh aparatur sipil, rambu lalu lintas, dan marka jalan. (Baca: Beredar, Video Polisi Tilang Sopir Taksi, Adu Argumen soal Berhenti dan Parkir)
Salah satu contohnya jika ada polisi lalu lintas yang mengarahkan kendaraan di lampu merah untuk maju meski lampu lalu lintas masih merah, menandakan berhenti.
"Jadi, pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian yang dimaksud," tutur Agustin.
Namun, jika tetap merasa keberatan, pengguna jalan bisa memberikan argumennya saat sidang tilang di pengadilan negeri (PN) setempat.
"Argumen tersebut bisa disampaikan di depan sidang," ujar dia.
Source of News
Peristiwa tersebut ada dalam sebuah tayangan yang diunggah ke YouTube dengan judul "Polisi Tegas Masuk TV VS Supir Mengerti Undang-Undang, Berhenti Atau Parkir?"
Polisi menilang sopir taksi karena mobilnya berada di pinggir jalan. Tidak jauh dari lokasi taksi, ada rambu dilarang parkir. Mendengar alasan polisi menilangnya, sopir taksi keberatan.
Menurut sang sopir, dia tidak sedang parkir, tetapi sedang berhenti sehingga tidak relevan jika harus ditilang karena melanggar rambu dilarang parkir. Sopir taksi beranggapan ada perbedaan antara berhenti dan parkir.
Adapun dalam tayangan itu, muncul penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan, parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Sementara itu, berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
Meski demikian, polisi tersebut tetap menilang sopir taksi itu. Berkaca dari kejadian itu,Kasubdit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Agustin Susilowati menyebutkan, polisi memiliki wewenang tertentu ketika sedang bertugas dan menghadapi situasi seperti cerita di atas.
"Dalam situasi tertentu, untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas, petugas kepolisian dapat memerintahkan pengguna jalan untuk berhenti, jalan terus, mempercepat arus, memperlambat arus, atau mengalihkan arus," kata Agustin kepada Kompas.com, Jumat (22/1/2016).
Menurut Agustin, kewenangan polisi wajib diutamakan ketimbang perintah yang diberikan oleh aparatur sipil, rambu lalu lintas, dan marka jalan. (Baca: Beredar, Video Polisi Tilang Sopir Taksi, Adu Argumen soal Berhenti dan Parkir)
Salah satu contohnya jika ada polisi lalu lintas yang mengarahkan kendaraan di lampu merah untuk maju meski lampu lalu lintas masih merah, menandakan berhenti.
"Jadi, pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian yang dimaksud," tutur Agustin.
Namun, jika tetap merasa keberatan, pengguna jalan bisa memberikan argumennya saat sidang tilang di pengadilan negeri (PN) setempat.
"Argumen tersebut bisa disampaikan di depan sidang," ujar dia.
Source of News
Karena gua bukan polisi gua cuma mau bilang, bahwa dalam kondisi tertentu yang dianggap berpotensi menimbulkan hal hal yang bersifat darurat atau urgent. Maka polisi berhak dan memiliki wewenang lebih daripada rambu rambu, marka jalan dan perintah yang diberikan oleh aparatur sipil.
Pertanyaannya :Dalam kasus sopir taksi tersebut memang dimana urgentnya? Dimana kondisi daruratnya? Sepenting apakah sehingga harus ditilang meskipun secara de facto posisi sopir taksi jauh lebih kuat argumennya ketimbang polisi tersebut.....
Lagian kenapa harus ditilang sih? Kenapa gak diperingatkan atau disuruh jalan aja karena dianggap mengganggu?
Pertanyaannya :Dalam kasus sopir taksi tersebut memang dimana urgentnya? Dimana kondisi daruratnya? Sepenting apakah sehingga harus ditilang meskipun secara de facto posisi sopir taksi jauh lebih kuat argumennya ketimbang polisi tersebut.....

Lagian kenapa harus ditilang sih? Kenapa gak diperingatkan atau disuruh jalan aja karena dianggap mengganggu?

KOMENTAR DAN UNEG UNEG YANG BERHASIL DITAMPUNG DARI BERBAGAI SUMBER MEDIA :


Source of Screenshoot

Source of Screenshoot

Source of Screenshoot
Quote:
Silahkan nilai sendiri dan selamat berdiskusi.......Tapi ingat jangan sampe bodoh 2 X! 

Diubah oleh kandang.naga 23-01-2016 10:31
0
12.9K
Kutip
112
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan