eqepeAvatar border
TS
eqepe
Pertama di RI, Hakim Cabut Kepemilikan SIM Yuda Seumur Hidup
Jakarta - Banyaknya kasus kecelakaan maut yang menimbulkan banyak korban jiwa memaksa hakim perlu membuat terobosan hukum. Salah satunya adalah melarang pelaku memiliki SIM hingga ia meninggal dunia. Harapannya, pelaku tidak lagi membawa kendaraan dan kejadian serupa tak terulang.

Kasus ini bermula saat Tri Yuda Mediansyah mengendarai Suzuki Futura Nopol BK 1856 PT pada 2 September 2015 siang. Di kendaraan itu ikut beberapa anak sekolah.

Saat melintas di Jalan Umum Binjai, Kuala atau tepatnya di depan Kantor PTPN II Selesai, Yuda menyalip sebuah pikap L-300 warna hitam dan sebuah bus. Belum selesai, Yuda kembali menyalip Toyota Avanza warna silver dengan Nopol BK 1291 RG dan sebuah truk tangki.

Namun belum selesai menyalip Toyota Avanza, dari depan muncul sepeda motor Honda Vario Nomor BK 6161 RAG. Yuda kaget lalu memotong kembali ke jalur kiri. Pengemudi yang ada di dalam Avanza kaget dan menyenggol mobil yang dibawa Yuda sehingga kendaraan Yuda terlempar kembali ke depan dan menabrak sepeda motor. 

Kecelakaan yang terjadi secepat kilat ini juga menyebabkan mobil yang dibawa Yuda terpental dan terbalik dengan posisi roda berada di atas. Adapun Avanza tersebut masuk ke dalam parit.

Akibat kecelakaan ini, pengemudi sepeda motor yang belakangan diketahui bernama Supriono meninggal dunia. Adapun korban lain mengalami luka-luka yang cukup parah.

Melihat kecelakaan maut ini, Yuda bukannya bertindak kooperatif tapi malah melarikan diri. Ia perlahan keluar dari kendaraannya dan menyetop sepeda motor dan kabur. Polisi lalu mencari Yuda dan setelah menemukannya membawa Yuda ke meja hijau.



"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 tahun," putus majelis Pengadilan Negeri (PN) Stabat sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (22/1/2016).

Vonis ini diketok oleh ketua majelis hakim Laurenz Stephanus Tampubolon dengan anggota Sunoto dan Hasanuddin. Vonis penjara ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta Yuda dihukum 20 bulan penjara.

Putusan yang diambil pada Rabu (20/1) kemarin itu juga membuat hukuman pidana tambahan yang cukup berani. Majelis hakim selain mencabut SIM Yuda juga melarang Yuda memiliki SIM seumur hidup alias hingga Yuda meninggal dunia tidak boleh memiliki SIM. Tanpa SIM, maka Yuda tidak bisa membawa kendaraan sehingga diharapkan tidak terjadi lagi kecelakaan maut.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama terdakwa Tri Yuda Mediansyah alias Bendil dan mencabut hak terdakwa untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," ucap majelis dengan suara bulat.

Pencabutan SIM sebelumnya juga dijatuhkan oleh majelis hakim di tempat lain, tetapi pencabutan itu hanya bersifat sementara yaitu selama terdakwa menghuni penjara atau bisa beralih ke SIM lain. Seperti diketok oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Jawa Barat yang mencabut SIM bus Amin, selain menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara pada Februari 2014.

Amin merupakan pengemudi bus maut yang menyebabkan kematian 20 orang di jalur puncak. Meski dicabut, Amin sekeluarnya dari penjara masih bisa mendapatkan SIM untuk ketegori SIM yang berbeda.

Pertama di RI, Hakim Cabut Kepemilikan SIM Yuda hingga Meninggal Dunia
http://news.detik.com/read/2016/01/2...eninggal-dunia
0
4.7K
44
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan