Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

zitizen4rAvatar border
TS
zitizen4r
Alhamdulillah ... Menteri Sudirman Said: Izin Freeport Diperpanjang 25 Januari 2016
Sudirman Said: Izin Freeport Diperpanjang 25 Januari
Rabu, 20 Januari 2016, 19:25 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga per 25 Januari 2016 nanti, dengan sejumlah persyaratan yang harus dilakukan perusahaan asal Amerika Serikat ini.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjelaskan, keputusan ini sudah melalui kajian dan pertimbangan bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal, Bareskrim Polri, Kejaksaaan Agung, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kesimpulan kita akan berikan izin perpanjangan ekspor dengan dua syarat. Pertama Freeport diminta bayar bea keluar 5 persen. Karena menurut hitungan target 60 persen progress smelter belum tercapai. Dan Aturannya jelas begitu," kata Sudirman di kantornya, Rabu (20/1).

Sebetulnya tidak ada perubahan dalam aturan bea keluar ini, karena sebelumnya Freeport memang dikenakan bea keluar sebesar 5 persen. Selain soal bea keluar, syarat kedua yang harus dilakukan Freeport adalah pembayaran deposit jaminan kesanggupan pembangunan smelter.

Mengenai angka, Sudirman mengaku belum ada keputusan akhir berapa jumlah yang harus dibayarkan Freeport. Namun, dia menegaskan nilainya akan lebih besar dari uang jaminan yang sebelumnya dibayarkan Freeport tahun lalu sebesar 115 juta dolar AS.

"Ingin saya tekankan pemerintah bekerja dengan aturan. Dan aturan itu harus ditekankan. Dan saya minta Freeport hormati aturan," kata Sudirman. (Tarik Ulur Divestasi Saham Freeport).

Sudirman menambahkan, pemerintah menyadari bahwa Freeport Indonesia sedang terpukul harga komoditas yang rendah dan efisiensi yang terus dilakukan, namun ia meminta Freeport untuk tetap taat aturan.
http://nasional.republika.co.id/beri...ang-25-januari


Luhut: Presiden Tak Akan Perpanjang Freeport Sebelum 2019
Luhut mengakui banyak desakan dari sana sini soal Freeport.
Kamis, 19 November 2015 | 10:54 WIB

VIVA.co.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sikap Presiden Joko Widodo sudah jelas, tak akan pernah memperpanjang kontrak Freeport sebelum 2019. Karena itu bertentangan dengan undang-undang.

"Kenapa tidak boleh karena ada PP Nomor 77 yang dibuat 6 hari sebelum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono serah terima dengan Presiden Jokowi," ujar Luhut dalam keterangan persnya, di kantornya, Jakarta, Kamis 19 November 2015.

Ia menambahkan, PP tersebut mengatur perpanjangan kontrak Freeport hanya bisa dilakukan dengan negosiasi 2 tahun sebelum kontrak berakhir. Hal ini juga sejalan sejak ia menjadi kepala staf presiden. Ia juga telah menjelaskan alasan-alasan tersebut pada Presiden dan menurutnya presiden memahaminya.

"Desakan-desakan itu dari sana sini memang dirasakan. Tapi kita secara konsisten sepanjang kami menjadi kepala staf itu tidak bisa diteruskan," ujar Luhut.

Ia malah mengusulkan Freeport dibuat seperti Mahakam. Berdasarkan kasus Mahakam begitu expired kontraknya, dikembalikan pada negara dan menjadi milik Pertamina. Pertamina mau memberikan partnernya pada siapa. Kalau Freeport 2021 expired, bisa saja menjadikan Antam menjadi pemegang utama.

"Presiden hanya meminta mengenai royalti, local content, smelter, dan divestasi. Divestasi harus dilakukan Freeport. Bentuk upaya supaya Presiden mau negosiasi sebelum 2019 ada. Tapi Presiden tidak pernah berubah," ujar Luhut.
http://news.okezone.com/read/2015/11...t-sebelum-2019


Soal Perpanjangan Kontrak Freeport, Ini Dilema yang Dihadapi Pemerintah
Selasa, 20 Oktober 2015 | 18:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemasukan dari Freeport Indonesia yang sangat besar masuk ke kas negara menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam pembahasan kelanjutan kontrak karya perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu untuk terus beroperasi di Indonesia.

Namun, di sisi lain, Istana belum bisa memberikan kepastian kelanjutan kontrak karena terkendala regulasi.

"Soal Freeport, Presiden punya sikap cukup jelas. Berdasar undang-undang, pembahasan perpanjangan baru dilakukan dua tahun sebelum berakhir pada tahun 2021," ujar Kepala Staf Presiden Teten Masduki di Istana Kepresidenan, Selasa (20/10/2015).

Dengan demikian, pembahasan perpanjangan kontrak seharusnya baru bisa dilakukan pada tahun 2019. Namun, dengan kondisi itu, Teten menyebutkan tidak ada perusahaan tambang yang mau menanamkan investasinya karena tidak ada kepastian perpanjangan kontrak.

"Ada enggak yang mau bisnis Rp 10 miliar dollar, tambang dalam 2 tahun, tambang akan turun, eksplorasi misalnya. Ada enggak yang mau kalau ternyata tidak pasti ada perpanjangan. Nah ini dilemtis," kata dia.

Presiden menekankan lima hal harus dipenuhi Freeport jika ingin melanjutkan kontrak di Indonesia, seperti royalti, divestasi usaha, kandungan lokal, pembangunan industri smelter, dan pembangunan Papua. Untuk menyiasati kendala regulasi itu, kelima poin itu pun dibahas lebih dulu dalam proses pranegosiasi yang dilakukan mulai sekarang.

Meski terhambat regulasi, Teten menyebutkan pemerintah juga berkepentingan untuk dalam bisnis Freeport di Indonesia.

"Pemerintah berkepentingan agar produksi terus bertambah. Kalau enggak, APBN langung collapse karena gede banget kan. Maka ini harus disiasati," ucap Teten
http://bisniskeuangan.kompas.com/rea...api.Pemerintah


Pemerintah Tak Bisa Perpanjang Kontrak Freeport Sebelum 2019
08 Jul 2015 at 12:59 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tidak bisa langsung mengubah status kerja sama PT Freeport Indonesia dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan langsung memperpanjang kontrak dua tahun sebelum kontrak habis pada 2021.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan, hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurut Hikmahanto, jika perubahan status kerjasama IUPK dilakukan saat ini, Pemerintah telah melanggar Peraturan tersebut.

"Perpanjangan paling cepat diajukan dua tahun sebelum kontrak berakhir. Kalau kepastian IUPK diberikan saat ini itu melanggar PP 77," kata Hikmahanto di Jakarta, Selasa, Rabu (8/7/2015).

Ia melanjutkan, dalam melakukan penyusunan amendemen kontrak karya harus mengacu ragulasi yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, yaitu kepastian perpanjangan kontrak paling cepat dilakukan dua tahun sebelum kontrak habis.

Meski perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut telah bersedia mengubah status kerja sama dari KK menjadi IUPK. "Kalau memberi kepastian sekarang maka pemerintah saat ini mengambil alih sikap pemerintah mendatang," tuturnya.

Ia menambahkan, pemerintah sebaiknya tidak sibuk mencari celah untuk memberi kepastian usaha bagi Freeport, tetapi mengambil alih tambang PT Freeport Indonesia setelah kontrak karya di 2021.

Pemerintah harus melakukan hal yang sama kepada Freeport seperti yang dilakukan dengan memutuskan kontrak Blok Mahakam Kalimantan Timur dengan menyerahkan ke PT Pertamina (Persero), setelah masa kontrak operator sebelumnya PT Total E&P Indonesa habis pada Desember 2017.

"Ini sesuai nawacita, kedaulatan sumber daya alam harus kembali ke pangkuan ibu pertiwi," pungkasnya.
http://bisnis.liputan6.com/read/2268...t-sebelum-2019


Sudirman Said dan Freeport Disebut Langgar UU Minerba
Jumat, 27 November 2015 23:28

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pakar hukum Romli Atmasasmita menyebut sikap Menteri ESDM Sudirman Said terkait skandal Freeport melanggar UU Minerba.

Sudirman Said sebelumnya menjanjikan perpanjangan kontrak untuk PT Freeport Indonesia (PTFI).

"Seorang Menteri pelaksana kebijakan Presiden. Jika UU Nomor 4 Tahun 2009 melarang perpanjangan sebelum 2019, seharusnya tidak boleh ada janji-janji kepada siapapun, sekalipun oleh Presiden," ujar Romli dalam pernyataannya, Jumat(27/11/2015).

Dia juga menegaskan, sekalipun Presiden jika menjanjikan adanya perpanjangan kontrak kepada Freeport sebelum masuk 2019, juga disebut sebagai pelanggaran terhadap UU.

Romli juga menyebut PT Freeport Indonesia (PTFI) melanggar hukum.

Karena sampai hari ini, Freeport belum juga mengubah kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Hal itu disebut Romli sebagai salah satu pelanggaran

Di juga mengatakan, belum berdirinya tempat pemurnian dan pengolahan hasil tambang atau dikenal dengan smelter, yang dijanjikan Freeport, juga sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap UU Minerba.
Khusus untuk pembangunan smelter itu tertuang dalam Pasal 169 UU Minerba, yakni pemegang IUPK wajib melakukan pemurnian.

Smelter itulah yang nantinya akan melakukan permunian terhadap hasil bumi yang diambil Freeport dari 'perut' pulau Papua.

"PT Freeport tidak merubah dari KK ke IUPK. Sudah pelanggaran. Tidak bangun smelter pelanggaran juga. Tidak melakukan divestasi pelanggaran juga," ujar penggagas UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini
http://bali.tribunnews.com/2015/11/2...gar-uu-minerba

----------------------------

Menteri A paginya bilang TEMPE ... Menteri B sorenya bilang TAHU .... rakyat pun jadi bijung!


emoticon-Big Grin
0
3.7K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan