Kaskus

News

infonitascomAvatar border
TS
infonitascom
Akta Lahir Kini Bisa Dibikin di Kecamatan
Akta Lahir Kini Bisa Dibikin di Kecamatan

JAKARTA – Dinas Kependudukan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah terobosan soal pembuatan akta lahir. Sebelumnya, akta lahir dibikin di kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil masing-masing wilayah. Namun kini, pembuatan surat itu bisa dibikin di kantor kecamatan.

Kebijakan ini berlaku sejak 4 Januari 2016. “Untuk mengurus akta lahir, tidak perlu lagi ke kantor sudin, tapi cukup di kantor kecamatan baik akta untuk anak baru lahir maupun dewasa,” ujar Ahmad Fauzi, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil Jakarta Timur. Ia menegaskan pelayanan tersebut tidak dipungut biaya.

Ahmad menambahkan pelayanan akta lahir dilakukan di kantor camat demi mempermudah masyarakat. “Kami ingin mendekatkan pelayanan ini kepada masyarakat,” tuturnya.

Adapun syarat membuat akta lahir antara lain foto kopi KTP kedua orangtua, kartu keluarga, serta surat nikah orangtua. Selain itu dilengkapi dengan surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit serta keterangan dari kelurahan.

SUMBER


Nyang Warga DKI gausah ke Sudin lagi tapi ke kecamatan emoticon-Betty (S) emoticon-Betty (S)
0
1.9K
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan