Setelah terjadinya ledakan di Jakarta beberapa hari lalu, kini pemerintah beserta lembaga tinggi negara lainnya berupaya untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan aksi teror dan keamanan negara. Maka dari itu, Revisi Undang-Undang Terorisme kini disiapkan.
Quote:
Payung hukum tengah dipersiapkan oleh pemerintah agar aparat keamanan dapat mengambil tindakan lebih awal kepada mereka ayng diduga akan akan melakukan aksi teror. Dengan demikian aksi teror dapat dicegah tanpa mengabaikan aspek hak asasi manusia. Rencana pemerintah ini dilakukan melalui revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan UU No 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, atau dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU.
Semua pemimpin lembaga negara sepakat memperbarui Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kesepakatan ini muncul dalam rapat konsultasi pimpinan lembaga negara di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (19/1) siang.
Pemerintah pun bergerak untuk mempersiapkan Revisi UU Terorisme ini gan..
Quote:
Setelah disepakati para pemimpin negara, Pemerintah pun mulai mengambil langkah untuk merevisi UU Terorisme ini. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengungkapkan langkah itu antara lain mempersiapkan poin-poin revisi untuk segera dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Substansi utama yang bakal diusulkan untuk direvisi adalah perluasan kewenangan kepolisian untuk mencegah serangan terorisme.
DPR juga ikut mendukung terjadinya Revisi ini..
Quote:

Lembaga tinggi DPR telah menyetujui Revisi UU Terorisme ini. Melalui ketuanya, Ade Komarudin, DPR mengungkapkan bahwa mereka menyetujui usulan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurut Ade, DPR sudah menggelar rapat khusus membahas revisi UU Terorisme tersebut.
Walau mungkin Revisi Undang-Undang ini baik untuk menjaga keamanan negara, Namun hal ini tidak lepas dari Pro dan Kontra.
Quote:
Perhimpunan Advokat Indonesia melalui ketuanya Fauzi Yusuf Hasibuan mengungkapkan, Peradi sendiri mendukung upaya pemerintah untuk melakukan pemberantasan tindakan terorisme sehingga stabilitas keamanan di Indonesia tetap terjaga. Meski demikian, dalam revisi UU terorisme pemerintah juga harus membuat klasifikasi bentuk ancaman dan pihak yang melakukan ancaman tersebut.
Tetapi Setara Institute melalui ketuanya Hendardi menyatakan menilai revisi UU tentang terorisme hanya akan memanjakan aparat keamanan, khususnya Badan Intelijen Negara (BIN). Berbagai kekhususan penindakan, kategori alat bukti dan mekanisme kerja yang disediakan oleh UU 15 nomor 2003 telah menyediakan kemewahan bagi aparat untuk mengatasi terorisme.
Dan Ini gan poin-poin penting yang menjadi usulan Revisi Undang-Undang
Quote:
1. Perlu memasukkan aturan kegiatan pembinaan, pencegahan dan deradikalisasi.
2. Definisi Perluasan makar.
3. Aparat keamanan bisa menindak orang atau organisasi kemasyarakatan yang menyatakan bergabung dengan kelompok radikal, apalagi jika kelompok itu telah melaksanakan pelatihan sebagai persiapan aksi teror.
4. Perlu aturan jelas untuk menindak kegiatan kelompok teroris di dunia maya atau internet.
5. Perlu diatur tindakan hukum terhadap hasutan untuk melakukan tindakan terorisme, seperti seruan berupa tulisan, ceramah, dan video
Tapi Kalau menurut ane sih, kayaknya pemerintah agak telat sih untuk melakukan deradikalisasi ini. Kayaknya harusnya udah ada sejak lama sih penyuluhan sama sosialisasi buat masyarakat ini gan.. hehehe 
Nah itu dia gan mengenai Revisi Undang-Undang Terorisme yang sudah disetujui oleh para petinggi negara ini.. Ane sih setuju gan kalau nantinya Undang-Undang ini jadi direvisi, setidaknya bisa menambah keamanan di negara kita ini dan juga bisa membuat kita-kita ini hidup lebih tenang dan damai. Ane sih enggak mau kayak kemaren lagi gan, masa mau pulang aja ane was-was dan merasa enggak aman.. 

Nah Kalau menurut agan sendiri gimana gan?? Setuju enggak sama Revisi Undang-Undang Terorisme ini?
Sumur
Sumur 1
Sumur 2
Sumur 3
Sumur 4
Sumur dari Koran Kompas dan Media Indonesia 20 Januari 2016