- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Vonis 9 th, Udar Pristono tidak bisa bangkit dari kursi roda lagi


TS
aditya2015
Vonis 9 th, Udar Pristono tidak bisa bangkit dari kursi roda lagi

Jakarta - Masih ingat mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono yang tiba-tiba bangkit dari kursi rodanya? Udar kala itu, bangkit dari kursi roda karena hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hanya memvonis dia 5 tahun penjara. Tapi di tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 9 tahun penjara. Akankah Udar bisa kembali bangkit dari kursi rodanya?
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan Udar terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.
"Putusan atas nama Udar Pristono dinaikkan menjadi 9 tahun penjara," ucap humas PT DKI, hakim tinggi M Hatta, saat dikonfirmasi, Rabu (20/1/2016).
Hukuman Udar lebih berat daripada hukuman di tingkat pertama yang hanya memvonisnya 5 tahun penjara. Namun vonis ini masih jauh dari tuntutan jaksa yaitu 19 tahun penjara.
Selain itu, di tingkat banding Udar juga dinyatakan terbukti dalam kasus korupsi pengadaan TransJakarta, sedangkan di tingkat pertama Udar hanya dinyatakan menerima gratifikasi.
"Ada pun alasan memberatkan antara lain karena pidana yang terbukti bersifat komulatif atau dua kejahatannya terbukti," ucapnya.
Udar sebelumnya terseret kasus korupsi pengadaan TransJakarta pada tahun 2012 dan 2013. Tetapi pada 23 September 2015, hakim Artha Theresia Silalahi hanya menyatakan Udar terbukti menerima gratifikasi. Udar dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pengadaan TransJakarta dan dihukum penjara 5 Tahun.
(rvk/asp)
sumber: http://news.detik.com/berita/3122763...di-9-tahun-bui
0
3.9K
43


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan