Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggugurkan beberapa gugatan Pilkada 2015 ini. Sebanyak 34 gugatan tidak dilanjutkan sebab tidak memenuhi syarat karena pengajuan permohonan sengketa telah melewati batas waktu.
Quote:
Mengacu pada pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, pengajuan permohonan maksimal didaftarkan 3X24 jam setelah penetapan perhitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. MK menyatakan 34 pasangan calon terbukti menyalahi aturan tersebut.
Selain dikarenakan telat mengajukan gugatan, MK juga menolak perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati Tasikmalaya dikarenakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah. Ada juga MK membacakan putusan dalam perkara perselisihan di Bulukamba, Kotabaru, Pesisir Baru, Boven Digul, dan Kabupaten Toba Samosir yang permohonannya tidak dilanjutkan karena pemohon telah menarik gugatannya terlebih dahulu.
Kabupaten/kota yang gugatannya kandas itu adalah Dompu, Nabire, Tidore, Yahukimo, Yalimo, Asmat, Melawi, Sekadau, Boven Digul, Gresik, Solok, Tanah Datar, Pasaman, Kota Tomohon, Gowa dan Kabupaten Selayar. Dan ada juga, Pohuwato, Hulu Sungai Tengah, Humbang Hasundutan, Siak, Tapanuli Selatan, Pemalang, Bone Bolango, Kaimana, Poso, Manokwari, Buru Selatan, Kutai Barat, Mamuju Utara, Bengkulu Selatan, dan Tasikmalaya.
Titi Anggraini selaku Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memuji sikap konsisten MK atas pertimbangan putusan tersebut. Menurutnya, persoalan waktu ini tidak dapat ditoleransi karena mengacu pada aturan Undang-Undang dan PMK.
Sebanyak 147 permohonan sengketa Pilkada diterima MK dan putusan dismisal untuk gugatan ini akan dilakukan pada sidang-sidang berikutnya.
Spoiler for Pilkada:
Spoiler for Menang Pilkada:
Spoiler for Menang Pilkada:
Spoiler for Menang Pilkada:
Nah kalau menurut ane sih udah betul apa yang dilakuin sama MK. Emang sudah seharusnya kita mengacu sama Undang-Undang kalau ingin mengambil keputusan yang terbaik..
Semoga calon yang sudah terpilih bisa menjalankan visi misinya dengan baik dan dapat menjalankan amanah yang telah diberikan oleh rakyat.
Ane nimba sumur di Sumur 1 Sumur 2 Sumur 3 dari Koran Sindo Pagi Tanggal 19 Januari 2016