Kaskus

News

yasohaAvatar border
TS
yasoha
Nah Lo, Fahri Hamzah Tak Bisa Dijerat Pasal Halangi Penyidikan
Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai aksi Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang mengkritik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penggeledahan di Senayan, tak dapat dijerat dengan tindak pidana. Meski adu mulut sempat terjadi antara Fahri dengan penyidik komisi antirasuah bernama HN Christian, penyidikan tetap berlanjut.

"Pada akhirnya KPK dengan pengawalan Brimob bersenjata tetap dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan, artinya tujuan proses penegakan hukum tercapai," kata mantan pimpinan sementara KPK ini ketika dihubungi CNN Indonesia, Selasa (19/1).

Menurut Indiryanto, seseorang dapat dikatakan merintangi penyidikan jika pada saat penggeledahan, dokumen yang dicari tak didapat dan tak disita.


"Ini tidak terjadi proses menghalangi penegak hukum sesuai Pasal 21 Undang-undang Tipikor," ujarnya.

Dalam Pasal 21, seseorang dapat dijerat pidana jika dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Sementara itu, menurut Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik.

Pada Jumat pekan lalu, tim penyidik KPK mendatangani gedung parlemen di senayan, Jakarta, untuk menggeledah ruangan anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti dan koleganya di Komisi V, Yudi Widiana. Dalam penggeledahan, tim penyidik turut membawa anggota Brimob bersenjata.


Kedatangan aparat dengan senjata api ini membuat Fahri Hamzah melayangkan protes keras. Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini sempat memanggil Kepala Pengamanan Dalam DPR RI untuk mengeluarkan Brimob dari Fraksi PKS. Namun Satgas KPK berkeras mempertahankan petugas Brimob dan senjata laras panjangnya.

Penggeledahan yang dilakukan KPK terkait dengan suap pengamanan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Komisi antirasuah mencari jejak dokumen yang dapat dijadikan barang bukti untuk legislator yang tertangkap tangan, Damayanti Wisnu Putranti. Kader PDI Perjuangan ini dinilai menerima duit ratusan ribu dolar Singapura dari pihak swasta.

Damayanti ditetapkan sebagai tersangka bersama dua staf ahlinya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin serta Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Mereka dicokok dalam operasi tangkap tangan di lokasi yang berbeda.
Lihat juga:Komisi Hukum DPR Bela Fahri Hamzah Soal Pendampingan Brimob
Damayani diduga menerima duit lebih dari Sin$437 ribu untuk mengamankan proyek infrastruktur. Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai tersangka penerima suap dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 uu tipikor. (pit)


cnnindonesia
0
1.4K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan