- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi Siapkan Hukuman Mati untuk Pembunuh Mirna


TS
ketua.komnasham
Polisi Siapkan Hukuman Mati untuk Pembunuh Mirna
JAKARTA - Hingga saat ini Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin setelah meminum kopi Olivier Kafe, West Mall, Grand Indonesia, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Sedangkan polisi telah mempersiapkan Pasal 340 KUHP untuk pelaku pembunuhan itu.
"Kalau terbukti, maka bisa dihukum mati sampai seumur hidup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal di Jakarta, Minggu (17/1/2016).
Meski demikian, kata Iqbal, penyidik masih melakukan penyidikan kasus tersebut. "Pihak penyidik sementara ini masih bekerja, semua orang masih kami periksa sebagai saksi," ucapnya.
Iqbal mengatakan, hasil autopsi jasad Mirna membuktikan adanya kandungan sianida di dalam tubuh dan kopi yang diminum korban.
Sumber
"Kalau terbukti, maka bisa dihukum mati sampai seumur hidup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal di Jakarta, Minggu (17/1/2016).
Meski demikian, kata Iqbal, penyidik masih melakukan penyidikan kasus tersebut. "Pihak penyidik sementara ini masih bekerja, semua orang masih kami periksa sebagai saksi," ucapnya.
Iqbal mengatakan, hasil autopsi jasad Mirna membuktikan adanya kandungan sianida di dalam tubuh dan kopi yang diminum korban.
Sumber
0
1.9K
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan