- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Memasang Photo Profil SosMed Bendera Indonesia Melanggar UU No.24 Tahun 2009


TS
reztueko
Memasang Photo Profil SosMed Bendera Indonesia Melanggar UU No.24 Tahun 2009
Ane Nyerah Dah!!! Langsung Ane Update Biar Kagak Salah Paham
Langsung Aje KeSumber
http://www.kangakbar.com/2015/11/memasang-pp-facebook-bendera-indonesia.html
Menurut Ane Peraturan Ini Masih Simpang Siur
TS udah nyerah, bingung mau menjawab apa. Yang penting jangan merusak dan menodai Bendera Negara kita tercinta, yang telah sudah payah di raih oleh Para Pejuang. Sekarang Kita sebagai generasi penerus harua menjaganya sepenh jiwa raga
Langsung Aje KeSumber
http://www.kangakbar.com/2015/11/memasang-pp-facebook-bendera-indonesia.html
Menurut Ane Peraturan Ini Masih Simpang Siur
TS udah nyerah, bingung mau menjawab apa. Yang penting jangan merusak dan menodai Bendera Negara kita tercinta, yang telah sudah payah di raih oleh Para Pejuang. Sekarang Kita sebagai generasi penerus harua menjaganya sepenh jiwa raga
Mungkin selepas kejadian tamrin kemarin beberapa dari agan memasang photo profil sosmed dengan filter Bendera Indonesia, Apakah agan tau hal tersebut melanggar hukum? Hal tersebut tercantum dalam Undang - Undang Dasar Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 Berisi Tentang Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

Isi UU No 24 Tahun 2009 (Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan)
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Thanks agan-agan semua sudah melungkan waktu untuk membaca. Mohon dimaafkan jika ada kesalahan dalam tulisan, saran dan kritikan yang membangun sangat diperlukan dan dinantikan.
Sumber:
[INDENT]http://www.kangakbar.com
http://www.google.com
dengan perubahan seperlunya dan tidak menyimpang..
Diubah oleh reztueko 18-01-2016 21:41
0
10.5K
40


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan