- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Nah Loh, Yang Mulia MKD Sebut Penyidik KPK Salah Besar


TS
adoeka
Nah Loh, Yang Mulia MKD Sebut Penyidik KPK Salah Besar
Quote:
JAKARTA – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menyatakan ketua tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) H.N Christian telah melakukan kesalahan besar dengan mengatakan penggeledahan yang mereka lakukan di DPR, Jumat (14/1) pekan lalu, sudah seizin MKD.
Memang, saat berdebat dengan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, ketika penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua Komisi V Yuddu Widiana Adia, AKBP Christian mengaku sudah mendapat izin dari Sekretariat Jenderal DPR dan MKD untuk melakukan penggeledahan.
“Kalau KPK mengatakan sudah koordinasi dengan MKD, itu salah besar. Tidak ada urusan dengan MKD, dalam melakukan penggeledahan karena kewenangan MKD sudah dicabut oleh MK,” kata Junimart di gedung DPR, Jakarta, Senin (18/1).
Sesuai prosedur, ujar politikus PDI Perjuangan itu, penyidik KPK hanya perlu melapor ke Sekjen DPR, yang kemudian berkoordinasi kepada pimpinan dewan. Proses ini, menurutnya tidak akan mengganggu langkah penyidik karena ruang yang akan digeledah sudah dipasangi segel KPK Line.
Di sisi lain soal pengawalan oleh personel Brimob bersenjata lengkap, Anggota Komisi III DPR itu menyatakan tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap). “Sesuai dengan Perkap, tidak boleh karena tidak ada yang urgent. Kan gampang minta izin mau geledah,” jelasnya.
Karenanya, Komisi III akan mempertanyakan masalah ini kepada pimpinan KPK yang baru pimpinan Agus Rahardjo.
Junimart khawatir, para pimpinan lembaga antirasuah itu malah tak paham soal prosedur penggeledahan. “Nanti Komisi III akan mempertanyakan ke pimpinan KPK baru, apakah mereka paham soal ini. Saya khawatir mereka tidak paham,” katanya.
http://www.jpnn.com/index.php?mib=be...tail&id=351416
tuhkan seperti prediksi wa , penyidik KPK telah menyalahi uu md3 yang jadi simpang siur izinnya mesti kemana aja

Quote:
Original Posted By adoeka►dalam pengesahan uu MD3 dulu samad pernah berkata :
"Samad menuturkan, dalam UU MD3, penyidik KPK tak memerlukan izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memeriksa anggota DPR yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi. [color=red]Namun dalam Pasal 254, penyidik hanya boleh memeriksa anggota DPR jika berstatus tersangka bukan saksi atau pihak yang dimintai keterangan dalam penyelidikan."
lalu sudah jadi tersangkakah anggota dewan yang ruang kerjanya diperiksa penyidik KPK??
"Samad menuturkan, dalam UU MD3, penyidik KPK tak memerlukan izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memeriksa anggota DPR yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi. [color=red]Namun dalam Pasal 254, penyidik hanya boleh memeriksa anggota DPR jika berstatus tersangka bukan saksi atau pihak yang dimintai keterangan dalam penyelidikan."
lalu sudah jadi tersangkakah anggota dewan yang ruang kerjanya diperiksa penyidik KPK??
Quote:
Original Posted By awake4►

kalo dari gambar diatas, yang ane tangkep adalah jika bukan tersangka dan masih berstatus saksi atau permintaan keterangan, maka pemeriksaan tetap bisa dilakukan atas izin MKD meskipun bukan tersangka....
dari video sih katanya dia udh minta izin MKD..
mungkin ada yang lebih paham UU MD3 disini yang bisa klarifikasi?

kalo dari gambar diatas, yang ane tangkep adalah jika bukan tersangka dan masih berstatus saksi atau permintaan keterangan, maka pemeriksaan tetap bisa dilakukan atas izin MKD meskipun bukan tersangka....
dari video sih katanya dia udh minta izin MKD..
mungkin ada yang lebih paham UU MD3 disini yang bisa klarifikasi?
Quote:
Original Posted By adoeka►
kalau bicara dibolehkan asal ada izin dari MKD itu sebetulnya sudah dibatalkan oleh MK dan diganti izin dari presiden , tapi perkemabngannya isu ini gak booming ke masyarakat , makanya agak bias sekarang soal izin izin untuk perkara beginian , yang pasti sih apam yang diomongkan samad tempo lalu masih jalan cuma soal izin ini masih simpang siur mana yang harus dipegang KPK
http://nasional.sindonews.com/read/1...den-1443184947
kalau bicara dibolehkan asal ada izin dari MKD itu sebetulnya sudah dibatalkan oleh MK dan diganti izin dari presiden , tapi perkemabngannya isu ini gak booming ke masyarakat , makanya agak bias sekarang soal izin izin untuk perkara beginian , yang pasti sih apam yang diomongkan samad tempo lalu masih jalan cuma soal izin ini masih simpang siur mana yang harus dipegang KPK

http://nasional.sindonews.com/read/1...den-1443184947
0
991
Kutip
14
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan