- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Halangi Penyidik KPK, Fahri (KS) Terancam Pidana 12 Tahun


TS
Joko.Wi
Halangi Penyidik KPK, Fahri (KS) Terancam Pidana 12 Tahun
Buntut peristiwa Ruang Kerja Anggota Fraksi PKS Digeledah KPK, Fahri Hamzah Ngamuk! sebagaimana yang terekam dalam VIDEO: Fahri Hamzah Berdebat dan Menghalangi Penyidik KPK menjadi kian meluas. Menurut pakar hukum yang juga mantan Kepala PPATK Yunus Husein apa yang dilakukan Fahri Hamzah itu merupakan upaya menghalangi proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi sehingga dapat dikenai pasal pidana.
Tindakan menghalangi penyidikan kasus korupsi diatur dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.
Menurut Yunus, tingkah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sama seperti upaya perintangan penyidikan yang pernah dilakukan oleh dua orang warga negara Malaysia dalam kasus pelarian buronan kasus korupsi, Neneng Sri Wahyuni.
“Harusnya bisa dijerat sebagaimana warga Malaysia yang membantu istri Nazaruddin (Neneng) itu kan karena menghalang-halangi penegakan hukum,” kata Yunus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (16/1).
Yunus menegaskan, sikap Fahri adalah contoh buruk dalam upaya penegakan hukum. Sebagai pimpinan lembaga perwakilan rakyat, mantan anggota Komisi Hukum DPR itu seharusnya mendukung upaya penggeledahan yang dilakukan KPK.
http://singindo.com/2016/01/17/halan...dana-12-tahun/
Ya seharusnya ndak boleh (menghalangi halangi petugas yang sedang bekerja), apalagi ini persoalan serius (korupsi), jadi ndak boleh (main main menuntaskannya). Ya saya setuju (dengan Pak Yunus), itu (Pak Fahri) memberikan teladan yang sangat buruk (bagi upaya penegakan hukum). Seharusnya (sebagai kader/simpatisan KS yang katanya suci, tulus dan bersih dari noda) dia bisa kasih contoh (yang baik), kalo (perbuatannya) itu diikuti (kader/simpatisan KS lainnya) kan malah jadi semakin ndan baik.
Tindakan menghalangi penyidikan kasus korupsi diatur dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.
Menurut Yunus, tingkah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sama seperti upaya perintangan penyidikan yang pernah dilakukan oleh dua orang warga negara Malaysia dalam kasus pelarian buronan kasus korupsi, Neneng Sri Wahyuni.
“Harusnya bisa dijerat sebagaimana warga Malaysia yang membantu istri Nazaruddin (Neneng) itu kan karena menghalang-halangi penegakan hukum,” kata Yunus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (16/1).
Yunus menegaskan, sikap Fahri adalah contoh buruk dalam upaya penegakan hukum. Sebagai pimpinan lembaga perwakilan rakyat, mantan anggota Komisi Hukum DPR itu seharusnya mendukung upaya penggeledahan yang dilakukan KPK.
http://singindo.com/2016/01/17/halan...dana-12-tahun/
Ya seharusnya ndak boleh (menghalangi halangi petugas yang sedang bekerja), apalagi ini persoalan serius (korupsi), jadi ndak boleh (main main menuntaskannya). Ya saya setuju (dengan Pak Yunus), itu (Pak Fahri) memberikan teladan yang sangat buruk (bagi upaya penegakan hukum). Seharusnya (sebagai kader/simpatisan KS yang katanya suci, tulus dan bersih dari noda) dia bisa kasih contoh (yang baik), kalo (perbuatannya) itu diikuti (kader/simpatisan KS lainnya) kan malah jadi semakin ndan baik.
0
4.6K
95


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan