Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

leo25arifAvatar border
TS
leo25arif
Antara Aceh dan Sabang, tau kenapa Gula Sabang dilarang pasok ke Banda Aceh?
Sebelum kita ngobrol-ngobrol disini jangan lupa siapin teh angat dulu, nanti kalo sudah emosi langsung diminum biar ademm emoticon-Toast .. Agan baca sendiri, ini adalah screenshot dari salah satu media resmi (agan pahami dulu ya..!?)

emoticon-Hot News

Antara Aceh dan Sabang, tau kenapa Gula Sabang dilarang pasok ke Banda Aceh?

{[[[Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh menegaskan gula yang diimpor dari kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang dilarang dipasok ke daratan Aceh.]]]} emoticon-Bingung (S)

Gawat gan.............. Ane belum tau kalo Sabang sudah pisah dari Aceh, ane juga tidak pernah degar adanya isu-isu berdirinya Provinsi Sabang..!??

Gula sabang dilarang pasok ke daratan Aceh? emoticon-Bingung (S) emoticon-Cape d... (S) Malu ane gan bacanya, kalo dipahami sebenarnya daratan Sabang ya termasuk daratan Aceh juga.. emoticon-Wow berarti gula yang diimporkan ke Sabang gak boleh ada didaratan Sabang juga karena Sabang adalah daratan Aceh...... :gagalpaham

Lanjuutttkann gannn..........!!!!!!! NEXT:

Menurut Mujayin, gula yang diimpor ke Sabang, Pulau Weh, hanya untuk masyarakat setempat atau di kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas tersebut.

"Kuotanya hanya untuk kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang, meliputi Pulau Weh, dan Kepulauan Pulo Aceh, Aceh Besar," kata Mujayin.

Kalau dipasok, tentu akan merugikan pedagang gula daratan Aceh. Sebab, harga gula Sabang lebih murah karena tidak ada bea masuk. Selain itu, daratan Aceh juga mendapat kuota gula tersendiri.


Lagi-lagi WAHHH .....! :dor Katanya kalo dipasok, akan merugikan pedagang gula daratan Aceh", menurut ente dan ane sebenarnya yang merugi itu bukan pedagang Aceh tapi pedagang Medan, karena hampir semua kebutuhan pokok yang ada di Aceh dikirimkan dari Medan. Aceh merupakan daerah paling strategis dalam soal perdagangan, namun harga barang-barang di Aceh termasuk termahal se-Indonesia. Telor mahal, beras mahal, gula mahal, cabe mahal, bawang mahal, semua dehhhhh paling maahaallll di Aceh gannn.. Aceh daerah yang Inflasinya paling parahhhh.. Gawatttt Aceh masih darurat, uang Seratus Ribu di Aceh cuma dapat beli ikan sama jengkol :ceyem

Seharusnya yang dilihat pemerintah bukan dari sisi pedagangnya, tapi yang harus dilihat dari sisi rakyat Acehnya, kapan masyarakat bisa beli barang kebutuhan dengan harga yang layak di Aceh?... Rakyat Aceh punya duit tapi gak bisa beli apa-apa emoticon-Turut Berduka

JANGAN SEDIH DULU GAN, MASIH ADA LAGI YANG PALING MENYEDIHKAN :

Antara Aceh dan Sabang, tau kenapa Gula Sabang dilarang pasok ke Banda Aceh?

Kutipan dari kata-kata ini loh gan: "Jadi, kami menegaskan kembali bahwa gula yang diimpor di kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang tidak boleh dipasok ke daratan Aceh," kata Mujayin.

Kita tidak melihat adanya peran atau pun klarifikasi dari Pemerintah Aceh disini, kenapa kebijakannya seperti ini, dan Pemerintahan Daerah Aceh tidak merasa terusik dengan keputusan yang tidak pro rakyat seperti ini.By The Way Bapak Gubernur kita sehari-sehari ngapain aja yaaa? Entah lah.... Semua janji manis ditelan rakyat mentah-mentah :sudahkuduga

Namun sebenarnya ada solusi enggak ya? supaya perekonomian Aceh stabil, apa lagi kita punya pelabuhan bebas.

Ya bisa lah, tergantung peran Pemerintah Aceh ingin tidaknya membangun Provinsi Aceh.

Ingat gann...! emoticon-Request

Aceh adalah daerah istimewa, atau disebut dengan daerah otonomi khusus. Artinya sebagai provinsi yang mempunyai kewenangan tersendiri dalam mengatur pembangunan daerahnya.

Mustahil Aceh yang punya dana Otsus yang berlimpah, yang tidak dimiliki provinsi lain tapi masyarakat Aceh malah lebih miskin dari daerah lain emoticon-Malu maluu gannn...

Gan, perhatiin lagi gann... gannn.. tau gak gan? emoticon-Bingung (S) Aceh sebenarnya bisa mengatur perekenomiannya sendiri tanpa boleh diganggu gugat oleh pemerintah pusat yaitu kebijakan Pemerintah Aceh tentang perdagangan di Aceh, asalkan tidak melangkahi UUPA (Undang-Undang Pemerintahan Aceh), yang telah ditanda-tangani pada MoU di Helsinki.

Dalam UUPA tentang Perekonomian, terdiri dari 22 pasal, yakni: pasal 154 s/d pasal 173. Salah satu poin yang menjadi solusi paling tepat untuk mensejahterakan seluruh masyarakat Indonesia yang berada di Aceh yaitu berbunyi:

"penegasan kembali tentang tekad untuk membangan kembali Sabang, sebagai pelabuhan bebas dan/atau Kawasan perdagangan bebas, dan akan menjadikannya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi regional"

Disini lah kita butuh seorang pemimpin yang berani mewujudkan keadilan di Aceh berdasarkan UUD 1945 melalui UUPA (Undang-Undang Pemerintah Aceh.

Sebenarnya banyak poin-poin penting dari pasal 154 s/d pasal 173, namun agan cari sendiri poinnya apa-apa aja, karena bukan bahasan saat ini emoticon-Blue Guy Peace

Thanks gan, silahkan beri tambahan pada postingan ini.

emoticon-No Sara Please emoticon-I Love Indonesia (S)
0
6.2K
41
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan