- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pembobol Modus Internet Banking Beli Data Nasabah dari Seseorang Rp 15 Juta


TS
conaga
Pembobol Modus Internet Banking Beli Data Nasabah dari Seseorang Rp 15 Juta
Jakarta - Polisi masih memburu seorang pelaku pembobolan dana nasabah via internet banking. Pria itu yang menjual data nasabah ke para pelaku yang sudah ditangkap tim Dit Reskrismsus Polda Metro Jaya.
"Mereka membeli data korban seharga Rp 15 juta," tutur Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono, Senin (18/1/2016).
Mujiyono para pelaku yang sudah ditangkap yakni Vicky Rahmad Hidayat (26) dan Rizal Amir (21) yang ditangkap di Kabupaten Nagan Raya, Aceh; Zaenuddin (26) ditangkap di Cinere, Depok dan Saiduddin alias Saiful (22) ditangkap di halaman Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Belum bisa dirinci, bagaimana pelaku bisa kontak dengan penjual data internet banking itu. Polisi masih mendalami dan melakukan pengejaran pada pria itu.
Mujiyono menerangkan, para pelaku setelah membeli data dari pria yang masih diburu, lalu dengan surat kuasa palsu tersebut, mereka mengganti Sim card nomor korban dengan alasan kartu hilang dengan datang ke kantor operator telepon.
Tersangka Zaenuddin meminta pengubahan user ID dan menanyakan alamat email yang dipakai oleh korban. Alamat email korban tersebut kemudian digunakan sebagai email verifikasi di layanan internet banking bank tersebut. Setelah itu tersangka Zaenuddin mengakses akun internet banking korban dan melakukan transfer dana milik korban ke beberapa rekening bank.
Laporan ini terkuak setelah korban melapor ke Polda Metro. Para pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal 30 UU ITE , pasal 263 Kuhp dan pasal 3, 4, 5 UU TPPU dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
http://news.detik.com/berita/3120559...ang-rp-15-juta
Ternyata eh ternyata lewat orang dalam juga.... bahaya ini kalau gitu.....
"Mereka membeli data korban seharga Rp 15 juta," tutur Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono, Senin (18/1/2016).
Mujiyono para pelaku yang sudah ditangkap yakni Vicky Rahmad Hidayat (26) dan Rizal Amir (21) yang ditangkap di Kabupaten Nagan Raya, Aceh; Zaenuddin (26) ditangkap di Cinere, Depok dan Saiduddin alias Saiful (22) ditangkap di halaman Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Belum bisa dirinci, bagaimana pelaku bisa kontak dengan penjual data internet banking itu. Polisi masih mendalami dan melakukan pengejaran pada pria itu.
Mujiyono menerangkan, para pelaku setelah membeli data dari pria yang masih diburu, lalu dengan surat kuasa palsu tersebut, mereka mengganti Sim card nomor korban dengan alasan kartu hilang dengan datang ke kantor operator telepon.
Tersangka Zaenuddin meminta pengubahan user ID dan menanyakan alamat email yang dipakai oleh korban. Alamat email korban tersebut kemudian digunakan sebagai email verifikasi di layanan internet banking bank tersebut. Setelah itu tersangka Zaenuddin mengakses akun internet banking korban dan melakukan transfer dana milik korban ke beberapa rekening bank.
Laporan ini terkuak setelah korban melapor ke Polda Metro. Para pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal 30 UU ITE , pasal 263 Kuhp dan pasal 3, 4, 5 UU TPPU dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
http://news.detik.com/berita/3120559...ang-rp-15-juta
Ternyata eh ternyata lewat orang dalam juga.... bahaya ini kalau gitu.....
0
1.5K
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan