ronimartin614
TS
ronimartin614
OH....TERNYATA INI BIANG KEROKNYA
KRIMINALITAS.COM, Medan – Koalisi Pemuda Anti Suap (KOPAS) telah resmi melaporkan Kepala Sub Direktorat Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Yulianto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini diungkapkan oleh koordinator KOPAS, Wawan Muliawan. Menurutnya, Yulianto terlibat kasus tindak pidana korupsi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2011-2013 dengan kerugian negara sebesar Rp. 8,4 miliar

“Subjek hukum dan nilai kerugian negara sudah masuk dalam kategori perkara yang wajib ditangani KPK”, ujar Wawan kepada wartawan, Rabu (30/12).

Wawan menambahkan, kasus dugaan korupsi BPMD Anambas terjadi saat Kepala BPMD Anambas melakukan pencairan dana yang tidak sesuai prosedur dan tanpa surat pertanggung jawaban sebagaimana layaknya.

Parahnya, penanganan korupsi BPMD Anambas ini melibatkan oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

“Permufakatan ini menjadi tugas KPK untuk membuktikannya. Kami sudah melakukan hak dan kewajiban kami sebagai warga negara melaporkan adanya dugaan tindak pidana sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku”, tegasnya.

Yulianto pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan delik permufakatan jahat serta delik pasal 21 tentang perbuatan menghalangi penyidikan karena telah bertindak tidak profesional dalam kasus itu.

sumber: http://kriminalitas.com/82952-2/

KPK Harus Usut Tuntas Biang Kerok KEJAGUNG (Yulianto) :dor :dor :dor
0
848
6
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan