- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
MENGENAL MUI


TS
sarwowow
MENGENAL MUI

SALAM SEJAHTERA AGAN SEKALIAN
Spoiler for No Repsol:

SIAPA MUI
Spoiler for :
Quote:

Majelis Ulama Indonesia adalah wadah atau majelis yang menghimpun para ulama, zuama dan cendekiawan muslim Indonesia untuk menyatukan gerak dan langkah-langkah umat Islam Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bersama. Antara lain meliputi dua puluh enam orang ulama yang mewakili 26 Propinsi di Indonesia, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math’laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, AD, AU, AL dan POLRI serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan. Majelis Ulama Indonesia berdiri pada tanggal, 7 Rajab 1395 H, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta.
KETUA MUI
Spoiler for :
Quote:

KH Ma’ruf Amin termasuk ulama ahli fiqh yang disegani. Ia ulama multitalenta yang menguasai banyak persoalan disamping ilmu fiqh. Ia dikenal responsif menghadapi berbagai persoalan umat. Pria yang sering menyampaikan fatwa–fatwa MUI ini memang cukup lama menjadi pengurus Komisi Fatwa MUI Pusat dari tahun 2000 sampai 2007. KH Ma’ruf Amin juga merupakan Ra'Is 'Aam PBNU 2015-2020
FUNGSI MUI
Spoiler for :
Quote:

Sebagaimana diketahui Indonesia adalah negara dengan mayoritas muslim dan berpenduduk muslim terbesar di dunia. Seabagai negara yang berjumlah penduduk islam terbesar tentu ada perbedaan diantara umat islam di Indonesia, namun demikian perbedaan tersebut tidak bisa menyulut peperangan antar saudara karena karakter masyarakat Indonesia yang cinta damai. Indonesia belum memiliki mufti skala nasional tidak seperti negara-negara islam lainnya. Sebelumnya perlu juga diketahui sumber hukum islam.
Spoiler for sumber hukum islam:

1.Sumber Hukum Primer juga terbagi menjadi 2, yaitu:
- Al-Qur'an, kitab suci agama Islam
- Sunnah, tindakan, ucapan dan ketetapan Nabi Muhammad
2. Sumber Hukum Sekunder
- Ijma, kesepakatan para ulama.
Spoiler for :Quote:Ijmak atau Ijma' (Arab:إجماع) adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Di sinilah ulama Indonesia berkumpul dalam wadah MUI - Qiyas, analogi hukum dengan hukum lain yang telah ada ketetapannya
Dari keadaan-keadaan tersebut MUI muncul dengan fungsi sebagai berikut. Dalam khitah pengabdian Majelis Ulama Indonesia telah dirumuskan lima fungsi dan peran utama MUI yaitu:
1. Sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya)
2. Sebagai pemberi fatwa (mufti)
3. Sebagai pembimbing dan pelayan umat (Riwayat wa khadim al ummah)
4. Sebagai gerakan Islah wa al Tajdid
5. Sebagai penegak amar ma’ruf dan nahi munkar
FATWA YANG RAMAI
Spoiler for :
Quote:

- Fatwa haram BPJS non syariah
- Fatwa haram mengucapkan selamat natal
- Fatwa haram yoga
- Fatwa haram Golput
- Fatwa haram infotainment
- Fatwa haram memilih pemimpin non-muslim
PENJELASAN FATWA MUI TENTANG TERORISME
Spoiler for :
Quote:

- Islam mengizinkan berperang karena pihak musuh telah memerangi orang Islam atau menganiaya orang Islam atau telah mengusir orang Islam dari kampung halamannya tanpa alasan yang benar. (QS. Al-Hajj [22]: 39 – 40)
- Islam mengharamkan bunuh diri dengan cara apapun dan dengan alasan apapun. Tidak ada balasan kelak di akherat kecuali neraka (QS. An-Nisa [4] : 29 – 30)
- Islam mengharamkan menghabisi nyawa seseorang. Dalam keadaan terpaksa boleh membunuh seseorang apabila ia telah membunuh orang lain atau telah membuat kerusakan di muka bumi yang membahayakan umat manusia. (QS. Al-Baqarah [2]: 195)
- Islam mengharamkan tindakan yang bersifat menakut-nakuti orang muslim lainnya dengan cara apapun, seperti dengan mengacungkan senjata tajam. (al-Hadis No 2)
- Tindakan terpaksa atau darurat yang bersifat khusus harus dihindari apabila tindakan tersebut akan membawa dampak yang bersifat umum (lebih luas). (Qaidah Fiqhiyah)
Memperhatikan :
Spoiler for :

Spoiler for :
Quote:
Tindakan terorisme secara fisik dan psikhis merupakan tindak pidana hirabah karena para teroris telah mengangkat senjata melawan orang banyak (yang tidak jelas) dan menimbulkan rasa takut di kalangan masyarakat.
Menetapkan :
Spoiler for :

Spoiler for :
- Islam membedakan hukum terorisme dan jihad, baik dari aspek pengertian, tindakan yang dilakukan dan tujuan yang ingin dicapai. (lihat diktum pertama ayat 1, 2 dan 3)
- Hukum melakukan teror secara qoth’i adalah haram baik dengan alasan apapun apalagi jika dilakukan di negeri damai (dar al-shulh) dan negara muslim seperti Indonesia.
- Hukum melakukan jihad adalah wajib bagi yang mampu dengan syarat:
- Untuk membela agama dan menahan agresi musuh yang menyerang terlebih 84 dahulu.
- Tujuannya untuk menjaga kemashlahatan (perbaikan), menegakkan agama Allah dan membela hak-hak yang teraniaya.
- Terikat dengan aturan hukum Islam,seperti musuh yang jelas, tidak boleh membunuh orang lansia, anak-anak, dsb. - Bom bunuh diri dengan alasan apapun tetap haram. Hanya boleh dilakukan jika dalam kondisi perang (harb) dengan sasaran musuh Islam yang sudah jelas.
APA SIH PENTINGNYA FATWA TERSEBUT
Spoiler for :
Mengingat bahwa MUI terdisi dari Ulama Indonesia dari berbagai golongan maka hendaknya dalam menyikapi isu terorisme yang ada hendaknya fatwa MUI dapat menjadi acuan.
Sumber
Spoiler for :
situs MUI, wiwikpedia dan media-media online Indonesia
Ane tidak menolak
Spoiler for :

Spoiler for :

Diubah oleh sarwowow 16-01-2016 20:22
0
2.7K
Kutip
39
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan