- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ssst..Inilah Upaya Janggal KPK Tarik PKS Dalam Kasus “Mama Minta Aspal” !


TS
politicus
Ssst..Inilah Upaya Janggal KPK Tarik PKS Dalam Kasus “Mama Minta Aspal” !






Beredar di sosial media pengungkapan upaya janggal KPK menarik PKS dalam kasus “Mama Minta Aspal”. Berikut broadcast yang beredar di jejaring sosial media terkait penggeledahan terhadap Fraksi PKS hari ini.
Kesalahan KPK Dalam Penggeledahan Ruang Kerja Anggota DPR RI Pada Tanggal 15 Januari 2016
1. Surat tugas penggeledahan menuliskan “atas nama Damayanti Wisnu Putrianti anggota Komisi V dan kawan-kawan”
2. Dalam surat tugas tidak ada nama lain selain Damayanti Wisnu Putrianti
3. Penyelidik KPK menggeledah ruang kerja Yudi Widiana Adia tanpa izin dan tidak ada surat penggeledahan atas nama Yudi Widiana Adia. Begitu juga dengan nama anggota DPR RI dari Golkar. Nama anggota DPR dari Golkar tersebut tidak ada dalam surat tugas
4.Tanggal surat tugas yang tertera adalah “14 Jakarta 2016” bukan 15 Januari 2016. Kata yang seharusnya “Januari” malah ditulis “Jakarta”
5. Nama penyidik KPK atas nama Cristian yang berdebat melawan Pimpinan DPR tidak ada dalam surat tugas
6. KPK membawa pasukan tempur (brimob) lengkap dengan atribut tempurnya
7. Dengan membawa pasukan tempur tersebut, KPK telah melanggar UU dan peraturan KPK sendiri
8. Protap tersebut tidak sesuai dengan pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang HAM Polri
**Catatan:
Pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia.
Pasal 47
(1) Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia
(2) Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk: a. dalam hal menghadapi keadaan luar biasa; b. membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat; c. membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat; d. mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang; e. menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan f. menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.
http://www.posmetro.info/2016/01/sss...tarik-pks.html
Menolak senjata laras panjang masuk ke gedung dewan, kemudian di spin seolah tdk kooperatif & pro korupsi. Media kejam
Diubah oleh politicus 17-01-2016 12:57
0
5.2K
94


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan