- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[PesonaEdu] Surat Edaran Resmi MENDIKNAS, untuk pelajar korban BENCANA ASAP


TS
pesonaedu
[PesonaEdu] Surat Edaran Resmi MENDIKNAS, untuk pelajar korban BENCANA ASAP



Quote:
![[PesonaEdu] Surat Edaran Resmi MENDIKNAS, untuk pelajar korban BENCANA ASAP](https://s.kaskus.id/images/2015/11/02/7888616_20151102101438.jpg)
![[PesonaEdu] Surat Edaran Resmi MENDIKNAS, untuk pelajar korban BENCANA ASAP](https://s.kaskus.id/images/2015/11/02/7888616_20151102101623.jpg)
Quote:
MENTERI PENDIDIKA DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONEIA
Nomor : 90623/MPK/LL2015
Perihal : Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak
Bencana Asap
Kepada Yth.
1. Gubernur Provinsi Seluruh Indonesia
2. Bupati dan Walikota Seluruh Indonesia
Dengan hormat,
Seperti yang telah kita sadari bersama, bencana asap yang menimpa beberapa propinsi telah berlangsung selama beberapa bulan lamanya dan kemungkinan akan masih berlanjut beberapa lama ke depan. Seluruh bangsa ikut menyaksikan dan merasakan penderitaan yang dialami oleh masyarakat di daerah terdampak bencana asap pada seluruh aspek kehidupannya. Dalam situasi bencana seperti saat ini, maka kesehatan dan keselamatan anak-ana perlu menjadi prioritas utama dan perhatian kita semua. Demikian pula kesehatan dan keselamatan pendidik dan tenaga kependidikan.
Oleh karena itu dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah terdampak bencana asap perlu dilakukan penyesuaian dan perlakukan khusus. Menindaklanjuti arahan Presiden dalam Rapat Terbatas, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan merumuskan langkah-langkah berikut untuk dijalankan oleh Pemerintah Daerah pada daerah terdampak bencana asap dengan koordinasi dan dukungan penuh dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
1. Jika Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di atas ambang batas berbahaya, maka kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan harus ditiadakan dan siswa belajar di rumah. Nilai ambang batas ISPU berbahaya untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar adalah 200 untuk tingkat PAUD dan sekolah dasar/sederajat, serta 300 untuk seluruh tingkat mulai dari PAUD sampai sekolah menengah atas/sederajat.
2. Selama diliburkan, sekolah diharapkan memberikan tugas-tugas terstruktur yang mendorong siswa untuk tetap belajar dan melakukan kegiatan positif di dalam rumah.
3. Pemerintah Daerah diminta tetap memanfaatkan satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan. Terhadap satuan pendidikan yang terdampak oleh bencana asap agar dilakukan pengisolasian ruang kelas, pemanfaatan alat penyaring udara dan berbagai alat yang dapat membantu sirkulasi udara bersih. Satuan pendidikan yang telah dipastikan aman dari asap dapat digunakan untuk kegiatan belajar mengajar walau ISPU berada di atas ambang batas berbahaya.
4. Bila sekolah diliburkan karena bencana asap, maka Pemerintah Daerah diminta untuk tetap memberikan tunjangan profesi dan tunjangan lainnya secara penuh kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang sekolahnya diliburkan.
5. Pemerintah Daerah agar memanfaatkan fasilitas Pemerintah, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, BUMD dan masyarakat yang memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan, sebagai lokasi sementara bagi kegiatan belajar mengajar.
6. Bagi sekolah yang telah meliburkan kegiatan belajar mengajar lebih dari 28 hari belajar akibat bencana asap, maka akan diberikan kebijakan fleksibilitas waktu belajar, termasuk penyesuaian kalender akademik, target capaian kurikulum, jadwal ujian sekolah, jadwal dan bobot Ujian Nasional, serta jadwal dan bobot ujian masuk Perguruan Tinggi Negeri yang akan dikoordinasikan dengan Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Rincian fleksibilitas waktu belajar dan penyesuaian kalender akademik dikoordinasikan oleh Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah setelah mengetahui jumlah hari belajar efektif yang hilang.
7. Dalam kondisi bencana, agar dihindari pembebanan biaya pendidikan yang memberatkan masyarakat.
8. Pemerintah Daerah diminta mendorong media lokal, baik cetak maupun elektronik, untuk menayangkan materi pendidikan. Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dengan Pustekkom Kemdikbud untuk mendapatkan materi siaran pendidikan. Pustekkom Kemdibud beralamat di Jl. R.E. Martadinata, Ciputat, Tangerang Selatan, Telp (021) 7418808, fax (021) 7401727, e-mail pustekkom@kemdikbud.go.id, laman daring http://setjen.kemdikbud.go.id/pustekkom.
9. Kemdikbud akan menyediakan bantuan sosial scara selektif kepada Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang melakukan pengayaan atau remedial kepada siswa terdampak bencana asap. Mekanisme pemberian bantuan sosial akan disampaikan dalam rapat koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota.
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan prioritas bersama.
Tembusan:
1. Menteri Koordinator Pengembangan Manusia dan Kebudayaan
2. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan
3. Sekretaris Kabinet
4. Menteri Agama
5. Menteri Keuangan
6. Kepala Kantor Staf Kepresidenan
7. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi
8. Kepala Dinas Kabupaten/Kota
REPUBLIK INDONEIA
Nomor : 90623/MPK/LL2015
23 Oktober 2015
Perihal : Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak
Bencana Asap
Kepada Yth.
1. Gubernur Provinsi Seluruh Indonesia
2. Bupati dan Walikota Seluruh Indonesia
Dengan hormat,
Seperti yang telah kita sadari bersama, bencana asap yang menimpa beberapa propinsi telah berlangsung selama beberapa bulan lamanya dan kemungkinan akan masih berlanjut beberapa lama ke depan. Seluruh bangsa ikut menyaksikan dan merasakan penderitaan yang dialami oleh masyarakat di daerah terdampak bencana asap pada seluruh aspek kehidupannya. Dalam situasi bencana seperti saat ini, maka kesehatan dan keselamatan anak-ana perlu menjadi prioritas utama dan perhatian kita semua. Demikian pula kesehatan dan keselamatan pendidik dan tenaga kependidikan.
Oleh karena itu dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah terdampak bencana asap perlu dilakukan penyesuaian dan perlakukan khusus. Menindaklanjuti arahan Presiden dalam Rapat Terbatas, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan merumuskan langkah-langkah berikut untuk dijalankan oleh Pemerintah Daerah pada daerah terdampak bencana asap dengan koordinasi dan dukungan penuh dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
1. Jika Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di atas ambang batas berbahaya, maka kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan harus ditiadakan dan siswa belajar di rumah. Nilai ambang batas ISPU berbahaya untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar adalah 200 untuk tingkat PAUD dan sekolah dasar/sederajat, serta 300 untuk seluruh tingkat mulai dari PAUD sampai sekolah menengah atas/sederajat.
2. Selama diliburkan, sekolah diharapkan memberikan tugas-tugas terstruktur yang mendorong siswa untuk tetap belajar dan melakukan kegiatan positif di dalam rumah.
3. Pemerintah Daerah diminta tetap memanfaatkan satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan. Terhadap satuan pendidikan yang terdampak oleh bencana asap agar dilakukan pengisolasian ruang kelas, pemanfaatan alat penyaring udara dan berbagai alat yang dapat membantu sirkulasi udara bersih. Satuan pendidikan yang telah dipastikan aman dari asap dapat digunakan untuk kegiatan belajar mengajar walau ISPU berada di atas ambang batas berbahaya.
4. Bila sekolah diliburkan karena bencana asap, maka Pemerintah Daerah diminta untuk tetap memberikan tunjangan profesi dan tunjangan lainnya secara penuh kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang sekolahnya diliburkan.
5. Pemerintah Daerah agar memanfaatkan fasilitas Pemerintah, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, BUMD dan masyarakat yang memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan, sebagai lokasi sementara bagi kegiatan belajar mengajar.
6. Bagi sekolah yang telah meliburkan kegiatan belajar mengajar lebih dari 28 hari belajar akibat bencana asap, maka akan diberikan kebijakan fleksibilitas waktu belajar, termasuk penyesuaian kalender akademik, target capaian kurikulum, jadwal ujian sekolah, jadwal dan bobot Ujian Nasional, serta jadwal dan bobot ujian masuk Perguruan Tinggi Negeri yang akan dikoordinasikan dengan Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Rincian fleksibilitas waktu belajar dan penyesuaian kalender akademik dikoordinasikan oleh Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah setelah mengetahui jumlah hari belajar efektif yang hilang.
7. Dalam kondisi bencana, agar dihindari pembebanan biaya pendidikan yang memberatkan masyarakat.
8. Pemerintah Daerah diminta mendorong media lokal, baik cetak maupun elektronik, untuk menayangkan materi pendidikan. Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dengan Pustekkom Kemdikbud untuk mendapatkan materi siaran pendidikan. Pustekkom Kemdibud beralamat di Jl. R.E. Martadinata, Ciputat, Tangerang Selatan, Telp (021) 7418808, fax (021) 7401727, e-mail pustekkom@kemdikbud.go.id, laman daring http://setjen.kemdikbud.go.id/pustekkom.
9. Kemdikbud akan menyediakan bantuan sosial scara selektif kepada Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang melakukan pengayaan atau remedial kepada siswa terdampak bencana asap. Mekanisme pemberian bantuan sosial akan disampaikan dalam rapat koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota.
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan prioritas bersama.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Anies Baswedan
Anies Baswedan
Tembusan:
1. Menteri Koordinator Pengembangan Manusia dan Kebudayaan
2. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan
3. Sekretaris Kabinet
4. Menteri Agama
5. Menteri Keuangan
6. Kepala Kantor Staf Kepresidenan
7. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi
8. Kepala Dinas Kabupaten/Kota
Quote:
![[PesonaEdu] Surat Edaran Resmi MENDIKNAS, untuk pelajar korban BENCANA ASAP](https://s.kaskus.id/images/2015/11/02/7888616_20151102103441.jpg)
Jakarta, 25 Oktober 2015
Indonesia sedang darurat bencana asap.
Walaupun pemerintah belum menetapkan status siaga bencana untuk masalah tersebut, tetapi ada banyak kalangan yang berpendapat bahwa Indonesia harus menyatakan status Darurat Bencana Asap saat ini juga. Tidak hanya di negeri sendiri, dampak yang ditimbulkan oleh asap akibat kebakaran hutan di wilayah Kalimantan dan Sumatera juga dirasakan hingga negara tetangga. Hal ini tentunya akan memperburuk hubungan antarnegara regional.
Hampir dua bulan berlalu sejak kebakaran pertama kali muncul. Asap semakin tebal dan jarak pandang pun hanya mencapai 10 meter. Sesuatu hal yang tidak bisa ditolerir lagi. Tidak hanya itu, sebagian besar penduduk di daerah tersebut menderita ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut) akibat kepulan asap yang mereka hirup dan membutuhkan bantuan medis.
Sekolah-sekolah juga terpaksa diliburkan karena tingkat kesehatan udara di wilayah itu telah melewati batas Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU). Dengan menghentikan kegiatan belajar-mengajar ini, para pelajar yang berhak mendapatkan pendidikan dirugikan dengan adanya bencana ini. Materi yang dipelajari tertinggal dibanding daerah lainnya, waktu untuk bermain bersama teman-teman yang hilang, dan risiko terkena ISPA harus mereka rasakan sebagai dampak kebakaran hutan besar-besaran.
Selain membutuhkan masker untuk berlindung dari pekatnya asap, mereka juga membutuhkan bantuan agar tetap bisa belajar di rumah. Dari sekian banyak instansi dan pihak yang membantu, belum ada yang berinisiatif untuk membantu para pelajar yang “diistirahatkan” selama asap masih mengepung ini untuk mendapatkan haknya sebagai pelajar. Kita tidak tahu kapan kebakaran hutan dan asap bisa selesai dan sepenuhnya hilang dari daerah tersebut. Kita sebagai warga negara Indonesia harus memberikan perhatian pada para penerus bangsa ini.
PesonaEdu sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang software edukasi, tergerak untuk mengulurkan tangan bagi siswa-siswa di daerah Darurat Bencana Asap. Berdasarkan surat edaran resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan poin 2 dan 8 yang berisi:
Quote:
2. Selama diliburkan, sekolah diharapkan memberikan tugas-tugas terstruktur yang mendorong siswa untuk tetap belajar dan melakukan kegiatan positif di dalam rumah.
8. Pemerintah Daerah diminta mendorong media lokal, baik cetak maupun elektronik, untuk menayangkan materi pendidikan. Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dengan Pustekkom Kemdikbud untuk mendapatkan materi siaran pendidikan. Pustekkom Kemdibud beralamat di Jl. R.E. Martadinata, Ciputat, Tangerang Selatan, Telp (021) 7418808, fax (021) 7401727, e-mail pustekkom@kemdikbud.go.id, laman daring http://setjen.kemdikbud.go.id/pustekkom.
8. Pemerintah Daerah diminta mendorong media lokal, baik cetak maupun elektronik, untuk menayangkan materi pendidikan. Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dengan Pustekkom Kemdikbud untuk mendapatkan materi siaran pendidikan. Pustekkom Kemdibud beralamat di Jl. R.E. Martadinata, Ciputat, Tangerang Selatan, Telp (021) 7418808, fax (021) 7401727, e-mail pustekkom@kemdikbud.go.id, laman daring http://setjen.kemdikbud.go.id/pustekkom.
Maka PesonaEdu ingin memberikan software edukasi secara gratis (free license) kepada para korban, khususnya pelajar yang tidak bisa menuntut ilmu di sekolah, yang merupakan produk unggulan PesonaEdu. Bantuan berupa media belajar ini akan sangat membantu mereka dalam proses belajar mengajar karena software tersebut menampilkan materi ajar melalui animasi interaktif bernarasi, yang menyerupai peran guru ketika menjelaskan pelajaran. Besar harapan dari PesonaEdu bahwa para peserta didik yang terkena dampak asap dan terpaksa diliburkan dapat tetap belajar secara mandiri dengan sama menariknya seperti pelajaran yang disampaikan guru di kelas, tanpa harus keluar rumah.
Bagi yang ingin mendapatkan software PesonaEdu secara gratis (free license), dapat mendaftarkan diri di www.store.pesonaedu.com. Terdapat kolom tersendiri untuk bantuan peduli bencana asap (https://store.pesonaedu.com/csr/), dan cukup mengisi data sesuai dengan formulir yang tersedia. Semoga dengan bantuan tersebut, anak sekolah yang terkena dampak asap bisa kembali semangat belajar, terus menuntut ilmu, dan semakin banyak uluran tangan yang membantu mereka seperti yang PesonaEdu lakukan.
Sumber
0
5.1K
Kutip
38
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan