
Jakarta - KPK telah menerima salinan putusan kasasi mantan petinggi Bank Indonesia, Budi Mulya, dari Mahkamah Agung (MA). Saat ini salinan putusan tersebut tengah dipelajari oleh KPK.
"Putusan (kasus) Century sudah diterima. Putusannya sedang dipelajari dulu," ucap Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Rabu (13/1/2016).
Dalam amar putusan kasasi tersebut, MA secara jelas menyebut adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus Century. Hal itu lah yang akan didalami oleh KPK.
"Iya akan kita kembangkan perkaranya," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif usai bertemu Ketua BPK, pagi tadi.
Sebelumnya juru bicara hakim agung, Suhadi, menyebut salinan putusan beserta semua berkas perkara telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu (23/12/2015). Salinan tersebut bernomor perkara 861 K/Pid.Sus/2015.
"Isi putusannya waktu di PN dipenjara 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Kemudian di tingkat banding naik 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Di kasasi naik lagi 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," ucap Suhadi.
Saat disinggung mengenai lamanya salinan putusan tersebut dikirim, Suhadi menyebut untuk perkara korupsi biasanya sangat tebal. Sehingga, lanjut Suhadi, untuk mengoreksi salinan tersebut dibutuhkan waktu lama.
"Biasanya tergantung tebal tipisnya putusan, biasanya kalau korupsi itu kan sampai ada yang 1 meter bersama barang bukti kalau banyak daftar barang buktinya pernah saya sampai lebih dari 1000 halaman," kata Suhadi.
"Itu harus dikoreksi asisten panitera penggantinya, koreksi oleh majelis hakim dan koreksi oleh pembaca 3 orang untuk menghindari kekeliruan. Nah itu biasanya yang lama. Kalau putusannya sekarang ini sejak diterimanya perkara itu enggak lama kan sudah ada SOP-nya," pungkas Suhadi.