- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Surat Terbuka : Kepada BPJS Kesehatan


TS
ratihys
Surat Terbuka : Kepada BPJS Kesehatan
Saya Karyawan kontrak di suatu perusahaan (anggap PT "A"), sudah 2 thn saya bekerja diPT "A" dan thn ini memasuki thn ke 3 saya bekerja sebagai karyawan kontrak di PT "A" tersebut. Pada akhir des thn 2015 PT "A" menonaktifkan/ memutus BPJS Kesehatan kami karena mengira kontrak kami akan dilanjutkan ke PT yg berbeda (karena sdh 2 tahun), namun ternyata pada tanggal 30 Des 2015 br dpt keputusan kalau kontrak kami tetap dengan PT "A".
Sekitar bulan November 2015 saya mendaftarkan operasi kista dan miom dan turunlah jadwal operasi di tanggal 26 Jan 2016 (antri kamar operasi sekitar 2- 3bln).
Pada akhir Des 2015 saya cek status kepesertaan BPJS Kesehatan saya & masih aktif, namun terkejutlah saya mendapati bahwa pada bulan januari status BPJS Kesehatan saya sudah tidak aktif lagi karena sudah diputus oleh PT "A". Saya bingung karena kalaupun PT "A" ini mendaftarkan kembali BPJS Kesehatan kami sebelum tanggal 20 januari maka BPJS baru aktif di bulan Februari sedangkan jika PT "A" mendaftarkan setelah tanggal 20 Januari maka kartu baru akan aktif 2 bulan kemudian.
Dan yang bikin saya tambah shok saya pun tidak bisa mengalihkan dari Peserta BPJS Kesehatan Perusahaan ke BPJS Kesehatan Pribadi...dengan alasan karna saya masih aktif bekerja di PT "A" dan syarat merubah salah satunya menggunakan pakelaring, kalaupun saya membayarkan premi dengan uang pribadipun tidak bisa juga karna harus gelondongan 1 perusahaan.
Lalu bagaimana dengan Operasi saya !!!!!! sedangkan jika tidak menggunakan BPJS biaya yang dikeluarkan sangatlah besar. Kalau operasinya diundur kondisi saya tidak memungkinkan untuk menunda operasi karna ukuran miom yang semakin besar jika ditunda dan membahayakan
Mohon solusinya buat agan - agan
Sekitar bulan November 2015 saya mendaftarkan operasi kista dan miom dan turunlah jadwal operasi di tanggal 26 Jan 2016 (antri kamar operasi sekitar 2- 3bln).
Pada akhir Des 2015 saya cek status kepesertaan BPJS Kesehatan saya & masih aktif, namun terkejutlah saya mendapati bahwa pada bulan januari status BPJS Kesehatan saya sudah tidak aktif lagi karena sudah diputus oleh PT "A". Saya bingung karena kalaupun PT "A" ini mendaftarkan kembali BPJS Kesehatan kami sebelum tanggal 20 januari maka BPJS baru aktif di bulan Februari sedangkan jika PT "A" mendaftarkan setelah tanggal 20 Januari maka kartu baru akan aktif 2 bulan kemudian.
Dan yang bikin saya tambah shok saya pun tidak bisa mengalihkan dari Peserta BPJS Kesehatan Perusahaan ke BPJS Kesehatan Pribadi...dengan alasan karna saya masih aktif bekerja di PT "A" dan syarat merubah salah satunya menggunakan pakelaring, kalaupun saya membayarkan premi dengan uang pribadipun tidak bisa juga karna harus gelondongan 1 perusahaan.
Lalu bagaimana dengan Operasi saya !!!!!! sedangkan jika tidak menggunakan BPJS biaya yang dikeluarkan sangatlah besar. Kalau operasinya diundur kondisi saya tidak memungkinkan untuk menunda operasi karna ukuran miom yang semakin besar jika ditunda dan membahayakan



Mohon solusinya buat agan - agan
0
2.4K
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan