- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KLHK Kalah di PN Palembang, Jaksa Agung: Kami Tidak Dilibatkan


TS
sahdan12
KLHK Kalah di PN Palembang, Jaksa Agung: Kami Tidak Dilibatkan
JAKARTA (Pos Kota) – Kejaksaan tidak dilibatkan dalam gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH) terkait kasus kebakaran hutan sebesar Rp 7,9 triliun, yang ditolak Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Gugatan KLHK gagal total.
“Kejaksaan tidak dilibatkan di situ (dalam gugatan). Kita enggak tahu nanti, apakah akan banding atau kasasi, saya enggak tahu. Tapi yang pasti kejaksaan tidak dilibatkan,” aku Jaksa Agung HM Prasetyo usai menerima pimpinan KPK di Kejagung, Jakarta, Selasa (5/1).
Dalam perkara perdata, yang melibatkan institusi pemerintah, Kejaksaan dapat mewakili kepentingan institusi tersebut sebagai jaksa pengacara negara (JPN). Namun, dengan catatan institusi pemerintah dapat membrikan surat kuasa khusus (SKK).
Tidak Akan Mencampuri
Menurut Prasetyo, kejaksaan tidak akan mencampuri proses hukum, yang tengah berlangsung tersebut, tapi seharusnya semua institusi pemerintah (penegak hukum) memiliki kesamaan pola pikir dalam penanganan kasus tersebut.
“Anda bisa lihat sendiri bagaimana pertimbangan hakimnya, saya tidak ikut mencampuri tapi persoalannya memang perlu pemahaman semua pihak, di sini perlu kesamaan pola pikir, sikap dan tindakan antar sesama penegak hukum, ya penyelidiknya, penyidiknya,” jelas Prasetyo.
Dalam gugatan kepada PT BMH, KLHK diwakili pengacara Nasrullah Dkk, tetapi gagal membuktikan gugatannya, di PN Palembang, belum lama ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim dipimpin Parlas Nababan, dengan anggota Aliwarti dan Kartijono, membenarkan ada kebakaran di lokasi yang dimaksud, tetapi KLHK tidak dapat membuktikan adanya kausalitas kerugian masyarakat akibat perbuatan PT BMH.
Diwakilkan Kejaksaan Dimenangkan
Sebaliknya, pada kasus lain, terkait gugatan kepada PT Kallista Alam, yang terjadi Aceh, justru dimemangkan oleh negara, yang diwakilkan oleh Kejaksaan selaku jaksa pengacara negara.
Kejaksaan dapat membuktikan adanya perbuatan melawan hukum dan Kalista dikalahkan dan wajib menbayar kerugian ke negara sebesar Rp 366 miliar. Kejaksaan tinggal menunggu salinan putusan untuk mengeksekusi. (ahi/win)
SUMBER: http://poskotanews.com/2016/01/05/kl...ak-dilibatkan/
Komentar ane nih ya. Om prasetyo ini kayak cari aman gan. giliran bang Parlas Nababan dibully sama kite, dia bilang gak dilibakan. padah nih ye, harus ada kordinasi yang intens antara KLHK sana JAGUNG. mereka kan sama-sama pemerintah. mosok saling melemparkan wewenang sih. apa perlu nyewa cak FARHAT ABBAS sebagai pengacara??
Om Prasetyo seolah-olah mengamankan dirinya dari reshufle jilid II pak Jokowi.
bener gak gan??
“Kejaksaan tidak dilibatkan di situ (dalam gugatan). Kita enggak tahu nanti, apakah akan banding atau kasasi, saya enggak tahu. Tapi yang pasti kejaksaan tidak dilibatkan,” aku Jaksa Agung HM Prasetyo usai menerima pimpinan KPK di Kejagung, Jakarta, Selasa (5/1).
Dalam perkara perdata, yang melibatkan institusi pemerintah, Kejaksaan dapat mewakili kepentingan institusi tersebut sebagai jaksa pengacara negara (JPN). Namun, dengan catatan institusi pemerintah dapat membrikan surat kuasa khusus (SKK).
Tidak Akan Mencampuri
Menurut Prasetyo, kejaksaan tidak akan mencampuri proses hukum, yang tengah berlangsung tersebut, tapi seharusnya semua institusi pemerintah (penegak hukum) memiliki kesamaan pola pikir dalam penanganan kasus tersebut.
“Anda bisa lihat sendiri bagaimana pertimbangan hakimnya, saya tidak ikut mencampuri tapi persoalannya memang perlu pemahaman semua pihak, di sini perlu kesamaan pola pikir, sikap dan tindakan antar sesama penegak hukum, ya penyelidiknya, penyidiknya,” jelas Prasetyo.
Dalam gugatan kepada PT BMH, KLHK diwakili pengacara Nasrullah Dkk, tetapi gagal membuktikan gugatannya, di PN Palembang, belum lama ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim dipimpin Parlas Nababan, dengan anggota Aliwarti dan Kartijono, membenarkan ada kebakaran di lokasi yang dimaksud, tetapi KLHK tidak dapat membuktikan adanya kausalitas kerugian masyarakat akibat perbuatan PT BMH.
Diwakilkan Kejaksaan Dimenangkan
Sebaliknya, pada kasus lain, terkait gugatan kepada PT Kallista Alam, yang terjadi Aceh, justru dimemangkan oleh negara, yang diwakilkan oleh Kejaksaan selaku jaksa pengacara negara.
Kejaksaan dapat membuktikan adanya perbuatan melawan hukum dan Kalista dikalahkan dan wajib menbayar kerugian ke negara sebesar Rp 366 miliar. Kejaksaan tinggal menunggu salinan putusan untuk mengeksekusi. (ahi/win)
SUMBER: http://poskotanews.com/2016/01/05/kl...ak-dilibatkan/
Komentar ane nih ya. Om prasetyo ini kayak cari aman gan. giliran bang Parlas Nababan dibully sama kite, dia bilang gak dilibakan. padah nih ye, harus ada kordinasi yang intens antara KLHK sana JAGUNG. mereka kan sama-sama pemerintah. mosok saling melemparkan wewenang sih. apa perlu nyewa cak FARHAT ABBAS sebagai pengacara??


Om Prasetyo seolah-olah mengamankan dirinya dari reshufle jilid II pak Jokowi.
bener gak gan??

0
877
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan