- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gunakan Kunci Pengelola, Dosi Rampok 25 Unit Apartemen


TS
yoyo42
Gunakan Kunci Pengelola, Dosi Rampok 25 Unit Apartemen

Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Metropolitan Jakarta Utara, Senin (28/9) mengungkap kasus pencurian dari seorang pria yang mengambil barang-barang berharga dari unit Apartemen Gading Nias Residence di Jalan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pelaku, Muhammad Dosi (30), berhasil melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci milik pengelola. Dari tangan pelaku berhasil didapatkan 150 anak kunci yang digunakan untuk memasuki unit apartemen korbannya.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Susetio Cahyadi, mengatakan awalnya pelaku bisa tertangkap saat mendapatkan laporan dari para penghuni di Apartemen Gading Nias Residence, Tower Dahlia, lantai tujuh.
Tiga korban yang melaporkan telah terjadi pencurian di unit apartemennya yakni JPP, CA, dan IA. Ketiganya melapor ke Polsek Kelapa Gading pada Senin (10/8) bulan lalu dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan pihak kepolisian.
Pelaku akhirnya ditangkap oleh anggota kepolisian pada Jumat (18/9) lalu Pukul 15.00 WIB di unit apartemen miliknya di lantai 22, Tower Dahlia, Apartemen Gading Nias dengan barang bukti 30 item benda yang ia curi selama setahun terakhir.
"Para penghuni apartemen merasa curiga karena saat mereka meninggalkan apartemennya dan kembali ke dalam unit apartemennya, banyak barang milik mereka yang menghilang," ujar Susetio, Senin (28/9) siang di halaman parkir Markas Polres Metro Jakarta Utara.
Menurut Susetio, pelaku melakukan pencurian secara random (acak) dengan mengambil barang dari unit apartemen yang ia sudah incar dan amati aktivitas penghuninya.
"Dia mengambil barang-barang yang memiliki nilai jual tinggi, kemudian pada waktu pemilik unit apartemen yang dia incar sedang beraktivitas di luar rumah, kemudian pelaku masuk ke dalam apartemen dan melakukan pencurian," tambahnya.
Lebih lanjut, Susetio meminta para penghuni apartemen di wilayah hukum kota administrasi Jakarta Utara untuk tidak segan melapor ke polisi bila merasa di lingkungannya terjadi pencurian.
"Tingkatkan juga kepedulian terhadap para tetangga, karena masyarakat juga harus memiliki rasa kebersamaan demi keamanan dan ketertiban masyarakat," lanjut mantan Kepala Biro (Karo) Sumber Daya Manusia (SDM) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau itu.
Sementara itu, Kapolsek Kelapa Gading, AKP Ari Cahya Nugraha, mengatakan setelah menerima laporan dari warga penghuni apartemen, ia langsung membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Ada 25 penghuni apartemen Apartemen Gading Nias yang sudah melaporkan kehilangan dari aksi yang dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2014 lalu.
Beberapa saksi yang memberikan keterangan kepada polisi di antaranya: JPP, CA, IA, HA, AP, FBT, dan HT.
"Setelah kami mintai keterangan dari para pengelola dan penghuni apartemen, hasil penyelidikan mengerucut ke salah satu penghuni apartemen yang ternyata adalah pelaku," ujar Ari.
Ari mengungkapkan, saat ditangkap, pelaku sedang akan melakukan modus yang sama dengan memasuki unit apartemen korban namun aksinya diketahui korban dan langsung dilaporkan ke Posko keamanan dan dijemput oleh anggotanya.
Pelaku mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Saya jual untuk makan saya. Habisnya saya cuma lulusan SMP dan keahlian saya cuma mengambil barang diam-diam," kata Dosi singkat sembari digiring polisi ke mobil tahanan.
Tersangka yang perantauan dari Sumatera tersebut melakukan aksinya sejak 2014 lalu, dari dalam unit apartemen pelaku terdapat 30 item yang didominasi dari barang elektronik dan perhiasan emas.
Barang bukti yang diamankan polisi antaranya: delapan unit laptop, dua komputer tablet, tujuh baterai laptop, 21 buah jam tangan berbagai merek, dua buah kamera portabel Go Pro Hero 3+, dua monitor, printer, pemutar keping DVD, pengeras suara, dan 150 buah anak kunci.
"Saat kami periksa dan buatkan BAP, pelaku mengaku bisa mendapatkan uang tunai sejumlah Rp 10-15 juta dari hasil penjualan barang-barang yang ia jual ke pemesan melalui internet (jual-beli online)," tambah Ari.
Lebih lanjut, mantan kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok itu mengungkapkan 150 anak kunci yang didapat oleh pelaku didapatkannya dengan mencari kelemahan pihak pengembang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1), butir ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Suara Pembaruan
Carlos Roy Fajarta
http://www.beritasatu.com/hukum-krim...apartemen.html
Waduh! Apartemen koq nekat terus curi!
Diubah oleh yoyo42 28-09-2015 16:34
0
4.3K
27


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan