- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polri Hentikan Kasus 'Papa Minta Saham'


TS
kortikal
Polri Hentikan Kasus 'Papa Minta Saham'
JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku kesulitan mengusut kasus 'papa minta saham' mantan ketua DPR, Setya Novanto (Setnov). Sebab, hingga saat ini tindak pidananya belum sempurna.
"Kita sudah kaji dengan para ahli. Bahwa kasus ini pidum-pidumnya belum sempurna," katanya di Mabes Polri, Jumat (8/1). (Polri Diminta Serius Tangani Gugatan Setnov ke Menteri ESDM).
Polri kemudian mencoba mengkaitkan kasus ini dengan pencemaran nama baik presiden. Sementara delik terhadap presiden telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.
Karena itu, menurut Badrodin, harus dimasukkan ke delik umum. Polri akhirnya melanjutkan pengkajian tersebut apakah memenuhi syarat. "Ternyata tidak. Karena itu tidak diumumkan untuk publik, yang membuat ini ke publik kan bukan SN tapi dari proses MKD," kata mantan Kapolda Jawa Timur itu.
Badrodin melanjutkan, jika harus ditarik ke penipuan yang dilakukan Setnov kepada PT Freeport juga belum sempurna. Sebab, hal tersebut belum terjadi. "Sehingga saya katakan memang yang pas Tindak Pidana Khusus yang diusut Kejaksaan," lanjutnya.
Karena itu, Badrodin menuturkan, Polri tidak dapat memaksakan pengusutan kasus papa minta saham. Hal itu jika mengacu kepada unsur pidana yang tidak sempurna.Pengalihan_ISU
Noh udah nyadar dgn kebegoan ente Tak
Mau2nya dikibulin SS dan Dirut FI, bikin gaduh negara cm buat kamuflase
Panastak mudah terjebak kamuflase permintaan saham SN, lahh negara aja dari jaman baheulah cm punya 9%, masak SN minta 20%
"Kita sudah kaji dengan para ahli. Bahwa kasus ini pidum-pidumnya belum sempurna," katanya di Mabes Polri, Jumat (8/1). (Polri Diminta Serius Tangani Gugatan Setnov ke Menteri ESDM).
Polri kemudian mencoba mengkaitkan kasus ini dengan pencemaran nama baik presiden. Sementara delik terhadap presiden telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.
Karena itu, menurut Badrodin, harus dimasukkan ke delik umum. Polri akhirnya melanjutkan pengkajian tersebut apakah memenuhi syarat. "Ternyata tidak. Karena itu tidak diumumkan untuk publik, yang membuat ini ke publik kan bukan SN tapi dari proses MKD," kata mantan Kapolda Jawa Timur itu.
Badrodin melanjutkan, jika harus ditarik ke penipuan yang dilakukan Setnov kepada PT Freeport juga belum sempurna. Sebab, hal tersebut belum terjadi. "Sehingga saya katakan memang yang pas Tindak Pidana Khusus yang diusut Kejaksaan," lanjutnya.
Karena itu, Badrodin menuturkan, Polri tidak dapat memaksakan pengusutan kasus papa minta saham. Hal itu jika mengacu kepada unsur pidana yang tidak sempurna.Pengalihan_ISU
Noh udah nyadar dgn kebegoan ente Tak

Mau2nya dikibulin SS dan Dirut FI, bikin gaduh negara cm buat kamuflase

Panastak mudah terjebak kamuflase permintaan saham SN, lahh negara aja dari jaman baheulah cm punya 9%, masak SN minta 20%

0
1K
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan