- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Ditipu lewat internet? Ada hukum perdatanya gan


TS
vengzon
Ditipu lewat internet? Ada hukum perdatanya gan

Quote:
BASA-BASI

Karna akhir-akhir ini makin marak terjadinya penipuan secara online.
Dan ga sedikit juga yang kena tipu-tipu lewat internet,
Kali ini ane mau ngebahas hukum yang berlaku tentang penipuan secara online.
Penipuan secara online juga ada hukum perdatanya.
Langsung aja

Karna akhir-akhir ini makin marak terjadinya penipuan secara online.
Dan ga sedikit juga yang kena tipu-tipu lewat internet,
Kali ini ane mau ngebahas hukum yang berlaku tentang penipuan secara online.
Penipuan secara online juga ada hukum perdatanya.
Langsung aja


Quote:
Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan dalam Jual Beli Online

Penipuan bermodus operandi jual beli online penyelesaian kasusnya bagaimana?
Apakah hanya dikenakan sanksi pidana dari KUHP atau dari UU ITE?
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan. Selama ini, tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), dengan rumusan pasal sebagai berikut:
Walaupun UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, namun terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:
Hukuman

Penipuan bermodus operandi jual beli online penyelesaian kasusnya bagaimana?
Apakah hanya dikenakan sanksi pidana dari KUHP atau dari UU ITE?
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan. Selama ini, tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), dengan rumusan pasal sebagai berikut:
Spoiler for Answer:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Walaupun UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, namun terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:
Spoiler for Answer:
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Hukuman
Spoiler for Judgement:
Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,sesuai pengaturan Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Quote:
Pasal untuk Menjerat pelaku penggelapan uang dan penipuan

Karna berdasarkan kasus yang ada, pelaku ga cuma menipu tapi juga menggelapkan uang/dana.
Kalo diatas itu "UU ITE", sekarang kita bahas Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan.
Penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah.
Sementara itu penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP. Yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Memang penipuan dan penggelapan agak sulit dibedakan, ane berikan contoh untuk peristiwa Penggelapan & Penipuan, Penggelapan, dan Penipuan.
Jadi ada 3 jenis perkara gan, contohnya sebagai berikut:
Dan dibawah ini ada kutipan pengaturan untuk Penggelapan & Penipuan.

Penggelapan - Pasal 372
Penipuan - Pasal 378
Hukuman
Berdasarkan Pasal 372 & 378 KUHP

Karna berdasarkan kasus yang ada, pelaku ga cuma menipu tapi juga menggelapkan uang/dana.
Kalo diatas itu "UU ITE", sekarang kita bahas Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan.
Penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah.
Sementara itu penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP. Yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Memang penipuan dan penggelapan agak sulit dibedakan, ane berikan contoh untuk peristiwa Penggelapan & Penipuan, Penggelapan, dan Penipuan.
Jadi ada 3 jenis perkara gan, contohnya sebagai berikut:
Spoiler for Penggelapan & Penipuan:
si A hendak menjual mobil miliknya. Mengetahui hal tersebut B menyatakan kepada A bahwa ia bisa menjualkan mobil A ke pihak ketiga. Setelah A menyetujui tawaran B, kemudian ternyata mobil tersebut hilang.
Spoiler for Penggelapan:
Termasuk sebagai penggelapan jika pada awalnya memang B berniat untuk melaksanakan penawarannya, namun di tengah perjalanan B berubah niat dan membawa kabur mobil A.
Spoiler for Penipuan:
Termasuk sebagai penipuan jika memang sejak awal B tidak berniat untuk menjualkan mobil A, namun memang hendak membawa kabur mobil tersebut.
Dan dibawah ini ada kutipan pengaturan untuk Penggelapan & Penipuan.

Penggelapan - Pasal 372
Spoiler for Penggelapan:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus juta rupiah
Penipuan - Pasal 378
Spoiler for Rumusan:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Hukuman
Spoiler for Penggelapan:
Penggelapan: dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus juta rupiah
Spoiler for Penipuan:
Penipuan: dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Berdasarkan Pasal 372 & 378 KUHP


Quote:
Dan karena banyak banget yang bingung mau ngapain kalo abis ditipu, mau lapor polisi apa engga.
Mau blokir bank, engga tau gimana caranya
Nih caranya lapor kepolisi dan blokir bank kalo udah kena penipuan online
Mau blokir bank, engga tau gimana caranya
Nih caranya lapor kepolisi dan blokir bank kalo udah kena penipuan online

Quote:
Step by Step

Siapkan Bukti Transaksi
Buat Laporan Penipuan
Bawa Laporan ke Kantor Polisi
Buat Surat Permintaan Penutupan Rekening
Tunggu Panggilan Dari Pihak
Kalo masalahnya udah selesai, step akhirnya:
Urus Surat Pencabutan Perkara

Siapkan Bukti Transaksi
Spoiler for Bukti Transfer gan, INGET!:
Langkah awal yang harus agan lakukan adalah menyiapkan seluruh bukti transaksi, dari mulai bukti salinan email, data lengkap penipu seperti nama, nomor rekening dan nomor handphone, tak lupa siapkan juga bukti transfer bank.
Buat Laporan Penipuan
Spoiler for Buat Laporan:
Selain menyertakan bukti transaksi, Agan juga perlu membuat laporan penipuan dan kronologi kejadian diatas materai sebagai pelengkap untuk memblokir rekening penipu.
Bawa Laporan ke Kantor Polisi
Spoiler for Laporan ke Kantor Polisi:
Jika bukti transaksi dan kronologi penipuan sudah dibuat, maka langkah selanjutnya adalah membawa laporan tersebut ke kantor polisi untuk dilakukan penyidikan. Selanjutnya agan akan mendapatkan surat tanda penerimaan laporan.
Buat Surat Permintaan Penutupan Rekening
Spoiler for Surat Permintaan Penutupan Rekening:
Datangi kantor cabang bank yang bersangkutan dan sertakan surat laporan yang Agan dapatkan dari kantor polisi, lalu jelaskan pada pihak bank bahwa agan adalah korban penipuan, selanjutnya mintalah pihak bank untuk memblokir rekening pelaku.
Tunggu Panggilan Dari Pihak
Spoiler for Tunggu Panggilan:
Jika bank menyetujui permohonan pemblokiran, maka pelaku akan diminta untuk mendatangi bank dan pihak bank akan meminta pelaku untuk mengkontak agan. Disini agan akan berkomunikasi dengan pelaku, jelaskan kepada pelaku untuk mengembalikan uang agan atau melanjutkan ke proses hukum.

Kalo masalahnya udah selesai, step akhirnya:
Urus Surat Pencabutan Perkara
Spoiler for Pencabutan Perkara:
Setelah semua maslah selesai, penipu(pelaku) sudah mengembalikan uang ke rekening agan, maka segeralah minta surat pencabutan perkara di polisi dengan menyertakan surat pengakuan kesalahan dan fotocopy KTP pelaku.

Quote:
Sebenarnya ga susah untuk melaporkan penipuan jual beli online ke kantor polisi atau pihak bank, hanya saja terkadang banyak orang yang malas untuk melakukannya, karena mereka berpikir hal tersebut akan membuang waktu dan hasilnya sia-sia belaka. Namun, itu sama sekali tidak benar.


Quote:
AKHIR KATA
Jaman makin maju, orang juga makin pinter.
Jangan gampang tertipu, kalo mau beli barang, dsb lihat dulu reputasi sellernya.
Ga cuma di FJB tapi di seluruh internet
Apalagi kasus rekber yang ramai akhir-akhir ini
Waspada gan, banyak orang jahat disekitar kalian
Jaman makin maju, orang juga makin pinter.
Jangan gampang tertipu, kalo mau beli barang, dsb lihat dulu reputasi sellernya.
Ga cuma di FJB tapi di seluruh internet

Apalagi kasus rekber yang ramai akhir-akhir ini

Waspada gan, banyak orang jahat disekitar kalian

Quote:
PESAN TS
Spoiler for PENTING!!:
Maaf kalo threadnya acak-acakan, ga guna, sampah, dll
TS cuma mau share aja
Thankyou buat agan-agan yang komentar, apalagi Komentar berkualitas
Thankyou buat
Thankyou juga buat SR. TS doain SR Jomblo dunia-akhirat
Source: Googling Bro
AT LAST BUT NOT LEAST
TS cuma mau share aja

Thankyou buat agan-agan yang komentar, apalagi Komentar berkualitas

Thankyou buat

Thankyou juga buat SR. TS doain SR Jomblo dunia-akhirat

Source: Googling Bro
AT LAST BUT NOT LEAST





Diubah oleh vengzon 08-01-2016 08:11
0
3.2K
Kutip
32
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan