- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi Kejar Pencair Dana KJP Milik Yusri Isnaeni
TS
namini
Polisi Kejar Pencair Dana KJP Milik Yusri Isnaeni
Quote:
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyatakan, polisi sedang mengejar oknum yang membantu mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik anak Yusri Isnaeni, warga Koja, Jakarta Utara, yang dimaki Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan kata "maling".
"Ibu itu ditipu orang lain. Kami cari yang nipu ibu itu. Mungkin ada benar malingnya, buktinya ibu itu dapat uang. Harusnya dapat barang tapi kenapa dapat uang," ujar Krishna di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/1).
Krisha mengatakan, alasan polisi mengejar oknum yang mencairkan dana KJP milik Yusri adalah untuk memperjelas duduk permasalahan yang terjadi antara Yusri dengan Ahok. Hal ini karena oknum tersebut dianggap menjadi penyebab Yusri menanyakan uang dari dana KJP kepada Ahok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Yusri oleh Sub Direktorat Perempuan dan Anak (Renakta) Polda Metro Jaya, polisi mendapati bahwa setiap kali Yusri mencairkan dana KJP, sang oknum mengambil sejumlah uang dari dana KJP yang dicairkan tersebut.
"Hasil keterangan kemarin mengatakan, selama ini dana KJP diurus oleh seseorang dan selalu dapat uang yang seharusnya tidak boleh. Selain itu, dipotong Rp70 ribu buat ngurus uangnya. Makanya layak beliau (Ahok) merasa terjadi seperti ini. Jadi ibu itu dapat Rp300 ribu sekian dipotong Rp70 ribu untuk yang ngurus," ujar Krishna.
Krishna mengaku sampai saat ini polisi belum berencana memanggil Ahok. Kepolisian memilih untuk menangkap oknum yang mencairkan dana KJP milik anak Yusri baru kemudian menindaklanjuti penyelidikan terhadap Ahok.
"Manggil Ahok bisa, tapi untuk ke arah sana butuh proses. Pak Ahok kan kooperatif, diundang ketawa, dipanggil ketawa, ditelepon dateng. Tidak masalah," ujar Krishna.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/5405/XII/2015/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 16 Desember 2015, Yusri melaporkan Ahok dengan jeratan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Selain itu, Yusri juga menuntut uang ganti rugi sebesar Rp100 miliar secara perdata terhadap Ahok karena merasa nama baiknya tercemarkan.
Kejadian berawal saat Yusri mendatangi Balai Kota DKI Jakarta ingin bertemu Ahok untuk menanyakan persoalan KJP milik anaknya yang duduk di sekolah dasar (SD) pada Kamis (10/12).
Yusri ingin bertanya langsung kepada Ahok masalah KJP yang tidak dapat digunakan saat berbelanja namun ditolak karena alasan offline dari pusat. "Saya disarankan untuk mencairkan dulu KJP untuk membeli seragam sekolah anak," ungkap Yusri.
Saat bertemu, Yusri tidak menyangka Ahok malah memaki dengan menyebut sebagai maling seraya menunjuk ke arah wajah pelapor.
Yusri menceritakan Ahok juga meminta stafnya untuk mencatat namanya agar dipenjarakan kemudian Gubernur DKI itu berlalu meninggalkan lokasi kejadian. (rdk)
http://www.cnnindonesia.com/nasional...yusri-isnaeni/
gara2 die yg nyairin jg ikut kene...
0
9.3K
Kutip
57
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan