- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jaksa Agung: Setelah Dikaji, Tak Perlu Izin Presiden untuk Panggil Novanto


TS
gpkrisnandap
Jaksa Agung: Setelah Dikaji, Tak Perlu Izin Presiden untuk Panggil Novanto
Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebut timnya telah melakukan pengkajian terkait dengan pemanggilan Setya Novanto soal kasus dugaan pemufakatan jahat. Prasetyo pun memutuskan bahwa pemanggilan eks Ketua DPR itu tidak memerlukan izin Presiden Joko Widodo.
"Kita telah melakukan pengkajian bahwa kita telah mempelajari ketentuan yang ada. Dasar pengajuan izin ke presiden kan sebenarnya sesuai Pasal 224 UU MD3, di situ dinyatakan bahwa permintaan keterangan anggota dewan memerlukan izin presiden sejauh itu berkaitan dengan tugas-tugas dari anggota dewan bersangkutan," kata Prasetyo saat dihubungi, Kamis (7/1/2016).
Namun sejurus kemudian, Prasetyo menyebut bahwa apa yang dilakukan Novanto tidak ada kaitannya dengan tugas dia sebagai Ketua DPR. Prasetyo mengatakan ada keterangan dari Sekjen DPR bahwa pertemuan yang disebut 'papa minta saham' itu tidak ada dalam agenda kesekjenan DPR.
"Apa yang dilakukan Setnov kan tidak berkaitan dengan tugasnya, dikuatkan dengan pernyataan Sekjen DPR bahwa itu tidak diagendakan. Karena tidak ada kaitannya, berarti kita tidak perlu meminta izin," ucap Prasetyo.
Selain itu, Prasetyo menyebut bahwa dalam Pasal 245 ayat 3 UU MD3, izin presiden tidak diperlukan apabila anggota DPR yang disangka diduga melakukan tindak pidana khusus.
"Jadi dengan adanya ketentuan itu akhirnya kita simpulkan memang izin tidak diperlukan. Presiden tidak perlu mengeluarkan izin untuk pemanggilan Setya," kata Prasetyo. (dha/rvk)
sumur:
m.detik.com/news/berita/3113230/jaksa-agung-setelah-dikaji-tak-perlu-izin-presiden-untuk-panggil-novanto
kalo gtu pemeriksaan etik oleh MKD waktu ini gak sah dong kalo pertemuannya ga terkait dengan tugas dpr.
"Kita telah melakukan pengkajian bahwa kita telah mempelajari ketentuan yang ada. Dasar pengajuan izin ke presiden kan sebenarnya sesuai Pasal 224 UU MD3, di situ dinyatakan bahwa permintaan keterangan anggota dewan memerlukan izin presiden sejauh itu berkaitan dengan tugas-tugas dari anggota dewan bersangkutan," kata Prasetyo saat dihubungi, Kamis (7/1/2016).
Namun sejurus kemudian, Prasetyo menyebut bahwa apa yang dilakukan Novanto tidak ada kaitannya dengan tugas dia sebagai Ketua DPR. Prasetyo mengatakan ada keterangan dari Sekjen DPR bahwa pertemuan yang disebut 'papa minta saham' itu tidak ada dalam agenda kesekjenan DPR.
"Apa yang dilakukan Setnov kan tidak berkaitan dengan tugasnya, dikuatkan dengan pernyataan Sekjen DPR bahwa itu tidak diagendakan. Karena tidak ada kaitannya, berarti kita tidak perlu meminta izin," ucap Prasetyo.
Selain itu, Prasetyo menyebut bahwa dalam Pasal 245 ayat 3 UU MD3, izin presiden tidak diperlukan apabila anggota DPR yang disangka diduga melakukan tindak pidana khusus.
"Jadi dengan adanya ketentuan itu akhirnya kita simpulkan memang izin tidak diperlukan. Presiden tidak perlu mengeluarkan izin untuk pemanggilan Setya," kata Prasetyo. (dha/rvk)
sumur:
m.detik.com/news/berita/3113230/jaksa-agung-setelah-dikaji-tak-perlu-izin-presiden-untuk-panggil-novanto
kalo gtu pemeriksaan etik oleh MKD waktu ini gak sah dong kalo pertemuannya ga terkait dengan tugas dpr.
0
1.2K
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan