Cabuli Santri, Guru Ngaji Ditangkap Polres Tanjung Perak
TS
kellyrp
Cabuli Santri, Guru Ngaji Ditangkap Polres Tanjung Perak
Quote:
Surabaya(beritajatim.com) - Mahmud warga Bulak Banteng, Surabaya di tahan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya karena dilaporkan telah melakukan tindakan bejat dan tak bermoral kepada santrinya.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adrian Satrio Utomo menyatakan tersangka dilaporkan salah satu santriwati yang berinisial F (14).
[/spoiler]
"Korban ini mengaku kalau dirinya telah dicabuli dengan cara diremas payudaraya dan kemaluannya juga dipegang," kata Andrian dari keterangan korban saat diperiksa penyidik. Rabu (6/1/2016).
Maka dari laporan ini, kami menindak lanjuti untuk melakukan pemanggilan terlapor (Mahmud). Tapi ketika polisi melayangkan surat pemanggilan kepada pria 49 tahun ini.
Namun tersangka tidak bisa datang ke kantor polisi. Sampai akhirnya surat panggilan itu dilakukan tiga kali.
"Mahmud tetap tidak mengubris panggilan polisi, saya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan. Ketika dirumahnya ternyata bersangkutan sudah kabur ke rumah ibunya di Sumenep, Madura," jelasnya.
Polisi baru bisa menangkap tersangka pada Jumat (1/1) saat Mahmud pulang kerumahnya.
Polisi membawa Mahmud ke Mapolres Perak untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebutlah, barulah kalau bapak tiga anak tersebut mengakui perbuatannya.
"Hasil pengakuannya, bahwa dirinya tidak hanya mencabuli satu santriwati, melainkan ada empat termasuk F," lanjut Andrian.
Dari keterangan Mahmud, santriwati yang menjadi ulah bejatnya itu tidak hanya F melainkan juga tiga santriwati berinisial M,U,H. Para korban ini adalah murid yang telah mendapatkan pembelajaran mengaji.
Spoiler for M:
Dari perbuatannya itu Mahmud dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 6 tahun penajara.[gil/ted]