ashwiniAvatar border
TS
ashwini
Disebut Angie Terima Dana 20% APBN 2010, Partai Demokrat Terancam Dibekukan
Hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin, mantan kampiun Puteri Indonesia 2001 Angelina Sondakh mengeluarkan kesaksian yang mengguncang banyak pihak pada Rabu (6/1). Menurut perempuan berusia 38 tahun yang saat ini menggunakan hijab, partainya mendapat jatah 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2009-2014.

Sebagaimana dilaporkan merdeka yang dilansir oleh beritateratas; "Kalau menurut bapak (Nazar), per partai diberikan jatah sesuai kursi di DPR, pada 2009 Demokrat kursinya 20 persen berarti kita dapat jatah 20 persen (dari anggaran)," ungkap Anggie, panggilan akrab janda mendiang Adjie Massaid itu, dalam kesaksian sidang Nazaruddin di ruang sidang Pengadilan Tipikor Kemayoran, Jakarta.

Namun menurutnya jatah 20 persen untuk Partai Demokrat tersebut tidak seluruhnya untuk partai tapi hanya 5 persen yang menjadi fee (komisi) yang murni untuk partai.

"Jadi 20 persen adalah jatah, yang 5 persen adalah fee, katakanlah jatah partai Rp 1 triliun itu kegiatannya, Pak Nazar bilang Partai Demokrat harus dapat 5 persen sebagai fee-nya, sehingga 5 persen itu ada alokasinya, 15 persen itu tidak ada karena itu kan jatahnya 20 persen total anggarannya, yang hak partai itu 5 persen," bebernya.

Kemudian, ketika JPU menanyakan siapa yang menetapkan jatah tersebut, Angie mengklaim tak tahu menahu. "Itu sesuai pembahasan tingkat tinggi, yang tahu pak Nazar, saya bagian pelaksanaannya saja," jawabnya.

Angie pun menceritakan harus meloloskan Daftar Isian Perencanaan Anggaran (DIPA) yang ada pada rapat komisi.

"Di rapat fraksi disampaikan apa yang diusulkan dalam DIPA (Daftar Isian Perencanaan Anggaran) kalau tidak ada di DIPA kami dianggap tidak berhasil," ungkap Angie.

Namun Angie mengaku meski ditugaskan untuk mengurus proyek di Kemendiknas, dia hanya fokus untuk pendidikan tinggi dan bukan proyek pendidikan dasar dan menengah.

"Pak Nazar yang menugasi di masing-masing komisi dan masing-masing bagian seumpamanya di Komisi X ada di Kemendiknas dan saya yang di Diktinya, bidang yang lain orang lain, misalnya Kemenpora itu ditugaskan orang lain," tandasnya.

Dihubungi terpisah, seorang pakar politik yang dihubungi Singindo mengatakan partai politik yang terbukti secara sah dan menyakinkan menerima aliran dana tak wajar dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut pakar yang enggak disebutkan jatidirinya itu; “UU TPPU sudah mengatur mengenai korporasi dan lembaga berbadan hukum yang terbukti menerima dana hasil TPPU (maka) dapat dilikuidasi (oleh pemerintah). Itu sudah diatur (dalam UU TPPU) pasal 6 dan 7, artinya partai politik (yang dimaksudkan oleh Angie) bisa saja dibekukan oleh pemerintah”, ujarnya.

Adapun UU TPPU Pasal 6 berbunyi;

Pasal 6

Dalam hal tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dilakukan oleh Korporasi, pidana dijatuhkan terhadap Korporasi dan/atau Personil Pengendali Korporasi.
Pidana dijatuhkan terhadap Korporasi apabila tindak pidana Pencucian Uang:

dilakukan atau diperintahkan oleh Personil Pengendali Korporasi;

dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan Korporasi;

dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan

dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi Korporasi.



Sedangkan Pasal 7 mengatur mengenai sanksi atas pelanggaran dimaksud dalam Pasal 6, yaitu:

Pasal 7

Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap Korporasi adalah pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Korporasi juga dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:

pengumuman putusan hakim;

pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Korporasi;

pencabutan izin usaha;

pembubaran dan/atau pelarangan Korporasi;

perampasan aset Korporasi untuk negara; dan/atau

pengambilalihan Korporasi oleh negara.


SUMBER

Wah beneran nggak nih?
Akankah ini jadi akhir kekaisaran Cikiass?





0
18K
247
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan