Quote:
TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru membongkar praktek penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Perumahan Mewah Jalan Gajah Mungkur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Polisi menyita 10 ton atau 10 ribu liter BBM yang terdiri atas 9 ton jenis minyak tanah dan 1 ton jenis Premium, serta 4 karung zat kimia berbentuk tepung untuk menjernihkan minyak.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni pemilik usaha, RH, 40 tahun dan seorang sopir U, 41, yang merupakan warga Sekijang, Pelalawan. “Sementara dua tersangka sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Polresta Kota Pekanbaru Komisaris Besar Arif Syarif Hidayat, Selasa, 5 Januari 2016.
Selain kedua tersangka, diduga ada keterlibatan seorang anggota polisi inisial AKP M yang berdinas di Kuantan Singingi, Riau. "Keterlibatan oknum polisi masih kami dalami, sejauh mana perannya," ujar Arif.
Menurut Arif, praktek penimbunan BBM bersubsidi yang terjadi sejak enam bulan lalu ini terbongkar berdasarkan informasi dari masyarakat. Sekitar satu bulan personel kepolisian menyelidiki kasus tersebut untuk memastikan perbuatan itu melanggar hukum.
Arif mengatakan kuat dugaan bahan bakar yang diperoleh pelaku merupakan BBM subsidi pemerintah di Sumatera Selatan. Sebab, pelaku mengambil keuntungan dengan selisih harga yang cukup tinggi. “Minyak tanah dibeli Rp 3.500 per liter, kemudian dijual Rp 5 ribu per liter,” katanya.
http://nasional.tempo.co/read/news/2...i-di-pekanbaru
kena ga ya pak pol nya?

suruh hormat bendera kah?
