Salam Kaskuser, Mungkin Kaskuser sedang ingin membeli atau menjual Properti Baik rumah atau tanah dan lainnya tapi tidak tau bagaimana menentukan harganya?Semoga artikel berikut bermanfaat.
cara menentuka Harga Properti berdasarkan NJOP
Quote:
Original Posted By Indowebproperti.com
NJOP adalah nilai jual Objek Pajak, yah mungkin sobat sering dengar dengan istilah NJOP , ini adalah acuan pokok untuk menentukan harga suatu lahan bidang tanah atau rumah/Properti, kenapa harus NJOP karena NJOP adalah tentuan pajak untuk tanah dan Bangunan tersebut, NJOP tiap daerah berbeda-beda bahkan tingkat Kelurahanpun berbeda-beda jadi jangan disamakan dengan daerah atau tempat lain untuk memprediksi NJOP suatu lahan atau rumah.
Bagaimana mengetahui suatu NJOP dari suatu lahan tanah atau properti, agar lebih spesifik mintalah dari pihak penjual STTS (Surat Tanda Terima Sementara) yang biasa diserahkan dari pihak daerah kepada pemilik objek Pajak, lihat dikolom NJOP dan disitu lihat NJOP tanah/properti yang tertera berapa nilai NJOP permeter dari lahan/rumah tersebut, perhatikan tahun penerbitan STTS tersebut harus teliti dan harus tahun terbaru saat sobat memeriksanya, karena NJOP akan selalu naik tiap tahunnya, jangan sampai kesalahan.
Atau selain di STTS dapat dilihat di SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang), atau biasa kita sering dengar dengan istilah lembar PBB , SPPT sama dikeluarkan oleh daerah dan didistribusikan oleh Instansi yang berwenang biasa didistribusikan kantor pajak daerah, ke kecamatan dan kelurahan.
Nah sekarang bagaimana cara memperediksi harga tanah atau bangunan berdasarkan NJOP. Biasanya nilai jual tanah atau rumah/properti 2 kali dari harga NJOP, nah jika dibawah dari NJOP itupun untuk tanah yang sangat luas, misal 10 H keatas, jika harga tanah dibawah NJOP berarti sobat harus betul-betul teliti kenapa tanah tersebut dijual dibawah
Sumber : Indowebproperti.com
Powered by :
